Kamis, 09 Maret 2023

Contoh Gugatan Pra Peradilan Alasan Status Tersangka

 
(iStock)

By:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Strange case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years", "Contoh Gugatan Di PTUN" dan "Contoh Surat Tuntutan Pidana Penipuan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Gugatan Pra Peradilan Alasan Status Tersangka'. Sebelumnya juga telah pernah dimuat mengenai "Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3", sehingga artikel ini merupakan artikel kedua yang sejenis.  Perhatikan contoh berikut ini:[1]


GUGATAN PRAPERADILAN

PERMOHONAN PRAPERADILAN

  ATAS NAMA PEMOHON :

……………………………………………………………………

 Terhadap

 Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 MELAWAN

 DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA

 Sebagai TERMOHON



Oleh :

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

S A & P

 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN



Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya, No. 133,
Jakarta Selatan 12550. 

Hal  :  Permohonan Praperadilan atas Nama …………………….. 


Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

DR. (can) S A, SH., MH., H N, SH., M. D K, SH., S, SH. kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “S A & P” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, Telp. (021) 5682703, HP. 0816521799, Email : saifulanam_law@yahoo.com.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal …………… 2016, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama …………………………………………………………………………………, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

——————–M E L A W A N———————

DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 55 Jakarta 12190 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya

f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.


II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.

“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 21 September 2015.

Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.

Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
 
3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN

Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Agustus 2015, pada tanggal 21 September 2015 Pemohon masih dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Kemudian telah terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, akan tetapi Pemohon masih dipanggil pada tanggal 13 september 2016 untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana berdasarkan surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016 untuk pemeriksaan penyidikan dari Polda Metro Jaya.

Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana berkas perkara telah dinyakan lengkap (P-21), akan tetapi masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.

Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
 
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada 15 Keterangan Saksi, 1 keterangan ahli hukum, dan 1 dokumen yang telah disita, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015.

Bahwa sebagaimana diketahui melalui pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, dimana menurut masih terdapat kekurangan salah satunya alat bukti yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil.

Bahwa melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 telah diyatakan bahwa dalam waktu 14 (empat belas) hari saudara melengkapi kelengkapan formil dan materil berkas perkara. kemudian melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016 menyatakan masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi. Terhadap 2 (dua) surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Termohon tidak dan atau belum pernah melengkapi yang sedianya wajib dilengkapi oleh Termohon, akan tetapi Termohon tetap menyatakan diri telah lengkap dengan menyatakan (P-21) melalui surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016.

Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
 
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN

Bahwa pembelian saham antara Pelapor dengan Pemohon dituangkan dalam bentuk Perjanjian Master Agrement tanggal 25 Mei 2013, dan atas kesepakatan tersebut telah dibuat akta kesepakatan dihadapan Notaris Saharto Suhardjo, SH, yaitu Akta Gadai Saham No. 7 tertanggal 29 Agustus 2013, kemudian dilanjutkan dengan Akta Notaris No. 3 tanggal 5 September 2013. Terhadap akta perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan.

Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.

Bahwa hal itu juga diperkuat oleh surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 (Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015) telah menyatakan bahwa hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana penipuan melainkan keperdataan dalam hubungannya dengan masalah Wanprestasi. Hal ini sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di Pengadilan yang dimohonkan oleh Pelapor.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
 
6. PENGEMBALIAN BERKAS DARI KEJAKSAAN KE KEPOLISIAN DALUARSA (TIDAK SAH)

Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari.

Bahwa berdasar surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, bahwa Berkas perkara H. Naldy Haroen dikembalikan dikarenakan secara Formil dan Materiil tidak lengkap, serta diperintahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk dilengkapi. Serta isi dari surat tersebut pada intinya menyatakan BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI.

Bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Termohon tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara dengan sebagaimana mestinya.

Bahwa selain itu berdasar pada Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan kepada Termohon untuk “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”

Bahwa berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (8 bulan setelah diperintahkan untuk melengkapi berkas perkara) bahwa Perbaikan Berkas perkara H. Naldy Haroen diterima pada tanggal 23 Juni 2016 dan masih terdapat kekurangan baik dari segi Formil dan Materiil, dengan demikian membuktikan Penyerahan Kekurangan Berkas Perkara H. Naldy Haroen cacat prosedur, dimana melebihi jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 14 (empat belas) hari. Apabila merujuk kepada surat Kejaksaan Tinggi tanggal 26 November 2015 dan surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016, terdapat tenggang waktu 8 (delapan) bulan guna melengkapi berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

Bahwa kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan dikarenakan kuat dugaan Penyidik dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (copy terlampir) CACAT HUKUM, dikarenakan telah melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP (kurang lebih 8 bulan dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara), dan berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015 (copy terlampir), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan sikap bahwa “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI”, serta diperkuat melalui Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan bahwa “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”.

Berdasar pada analisa diatas, maka jelas penyerahan berkas perkara dari Termohon kepada Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum, mengingat telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP, untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah.
 
7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

– dibuat sesuai prosedur; dan

– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :

Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah

Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.


III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jakarta, 28 September 2016

Hormat kami,
Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor hukum
S A & P


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

DR. (can) S A, SH., MH.


________________
Reference:

1. "CONTOH GUGATAN PRAPERADILAN", www.saplaw.top., Diakses pada tanggal 5 Maret 2023, Link: https://www.saplaw.top/contoh-gugatan-praperadilan/


Rabu, 08 Maret 2023

Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Kuasa Sederhana Gugatan Perceraian Pada Pengadilan Negeri", "Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station", you may read also "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife" and on this occasion we will discuss about 'Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years'.

In 2009, a man in China named Liu Moufu committed a robbery at a gas station and made away with 156 yuan or around IDR 345.000,- Fearing being caught, he hid in a cave and spent 14 years there. Liu comes from a village in Enshi City, Hubei Province, China. When he was in his mid-30s, in 2009, he took part in a robbery at a gas station along with his brother-in-law and a friend. During the robbery, they got 156 yuan, or around IDR 345.000,- in cash. Of that amount, they spent 60 yuan (IDR. 132.000,-) on food and fireworks. The rest is divided equally and each gets 32 yuan (IDR. 70.000,-). After the rest of the loot was divided equally, the three went their separate ways.[1]

Shorrt story, Liu's brother-in-law's friend was arrested by the Police. Liu was terrified, he felt it was only a matter of time before the Police came at his door and dragged him to the prison. Instead of languishing in prison, Liu decided to run away. For days, he hid in the forest. And sure enough, the police came to his house, conducted a search and questioned his family.[2]

Liu still did not come home. In the forest, he finds a cave and makes it a hiding place. In order to survive, he began to hunt, scavenge for scraps, and occasionally ventured into his native village to steal items such as potatoes and meat. Occasionally, he would sneak into the house to see his parents and wife for a few minutes, then escape back to the cave. He was very careful and only came home every big day. Because he knew, at a moment like that, people would flood into the square and his village would be deserted. However, Liu was seen several times by other people and the police are still looking for him. It is not clear whether his family was aware of Liu's hideout. If they knew, they certainly would not have leaked it to the Police.[3]

He missed his father's funeral, he didn't attend his son's wedding, he hasn't even seen his grandson. Last month, February 2023, Liu finally decided to turn himself in. “I am over 50 years old, my wife is not in very good health, and I have very good grandchildren. I want to live a normal life,” said Liu. Liu showed the police the small cave he had been hiding for the past 14 years. The cave is located deep in a forested mountain area, about 10 km from the nearest human settlement. Liu said that whenever he heard a suspicious sound, he would leave his cave and hide deeper in the forest. Although he has been in hiding for 14 years, he faces up to 10 years in prison for robbing with a gun. On the one hand, even though the amount of money taken is small, robbery is still considered a very serious crime in China. “I robbed 156 yuan and hid in a cave for 14 years. I regret it!” Liu said to investigators.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pria Ini Rampok Pompa Bensin dan Ambil Uang Rp. 345.000,- tapi Sembunyi di Gua Sampai 14 Tahun" www.kompas.com., Diakses pada tanggal 5 Maret 2023, Link: https://www.kompas.com/global/read/2023/03/04/093100370/pria-ini-rampok-pompa-bensin-dan-ambil-uang-rp-345.000-tapi-sembunyi-di
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.


Selasa, 07 Maret 2023

Contoh Surat Kuasa Sederhana Gugatan Perceraian Pada Pengadilan Negeri

(iStock)

By:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "10 Tax Mafia Personnel in Indonesia, Gayus Tambunan the Most Phenomenal Case", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Sederhana Gugatan Perceraian Pada Pengadilan Negeri'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini:

I GUSTI XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. XXX, Pekerjaan XXX, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX.

Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya yang disebut di bawah ini, dan dengan ini memberi kuasa kepada I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di: Jl. Padang Kartika, Gg. Maruti No. 18A, Kelurahan/Desa: Kerobokan Kaja, Kecamatan: Kuta Utara, Kabupaten: Badung, Provinsi: Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa", yang dalam hal ini bertindak:

--------------------KHUSUS--------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi dan mewakili Pemberi Kuasa dalam mengajukan Gugatan Perceraian Melawan: I MADE XXX, Laki-laki, Lahir di XXX tanggal XXX, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar.

Sehubungan dengan maksud tersebut diatas Penerima Kuasa berwenang untuk:
  • Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan, Replik, beserta kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar;
  • Menolak jawaban, serta membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan-permohonan baik permohonan pendaftaran Perkawinan dan permohonan lainnya;
  • Menghadiri panggilan-panggilan dan/atau sidang-sidang, dan menghubungi serta menghadap kepada hakim-hakim dan pegawai pengadilan lainnya, dan pejabat-pejabat pemerintah  serta pihak swasta dimana perlu;
  • Memberikan dan/atau meminta keterangan, petunjuk dan pernyataan, serta mengajukan atau menolak dan memeriksa saksi-saksi dan atau saksi ahli serta segala macam bukti-bukti, termasuk surat-surat, saksi-saksi, bersumpah atau menyuruh bersumpah, dan menolak sumpah;
  • Membuat atau menyuruh membuat, menandatangani dan menyampaikan segala surat-surat, akta-akta atau perjanjian dan kontrak yang dianggap penting oleh Penerima Kuasa, termasuk mengajukan pencabutan/pembatalan Gugatan;
  • Menerima atau melakukan pembayaran-pembayaran, dan menyerahkan atau menerima barang-barang, serta memberikan dan/atau meminta tanda penerimaan dari padanya.

Pada prinsipnya Penerima Kuasa berhak dan berkewajiban untuk melakukan segala sesuatu lainnya yang dianggap perlu, penting dan bermanfaat dalam rangka penanganan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, tanpa pengecualian dengan kesanggupan Pemberi Kuasa untuk menyetujui dan mengesahkan segala tindakan Penerima Kuasa dengan ikatan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kuasa ini disertai honorarium dengan hak retensi, serta hak substitusi (melimpahkan) baik seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain.
 

Denpasar, 5 Pebruari 2021

Pemberi Kuasa                     Penerima Kuasa


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

 
I GUSTI XXX       I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H. 

________________
Reference:

1. "CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PERCERAIAN", www.jasahukumbali.com., Diakses pada tanggal 5 Maret 2023, Link: https://www.jasahukumbali.com/artikel/contoh-surat-kuasa-khusus-perceraian


Senin, 06 Maret 2023

10 Tax Mafia Personnel in Indonesia, Gayus Tambunan the Most Phenomenal Case

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "What is a Contract Marriage and How its Legality According to Islam?", "10 Mega-Corruption Cases with the Largest Losses in Indonesia", you may read also "Recognizing Gratification According to the Corruption Crime Act" and on this occasion we will discuss about '10 Tax Mafia Personnel in Indonesia, Gayus Tambunan the Most Phenomenal Case'.

Like a parasite that eats away from within, corrupt practices often involve unscrupulous tax officials at the Directorate General of Taxes (DGT) of the Ministry of Finance. This tax mafia seems not to have disappeared. When these institutions are aggressively increasing tax revenues and socializing the importance of the role of tax money in development, these elements actually tarnish it. State losses that arise are also quite large. Many officials within DGT have been caught in red-handed operations (OTT) due to allegations of bribery and corruption. It's an irony, they still accept bribes even though they already receive high salaries. Civil servants at the Directorate General of Taxes or tax officials are known to receive the highest allowances compared to other government agencies throughout Indonesia. The following is a list of 10 Indonesian tax mafia members:[1]
  1. Denok Taviperiana, the name Denok Taviperiana shocked the public in 2013 because of the alleged ownership of a fat account. He was arrested by Bareskrim (Criminal Investigation Agency) Indonesia Police at his luxury home on Jalan Rawamangun III Number 15, the PJKAI (Indonesian Railway Bureau Company) Complex, Rawamangun, East Jakarta. The arrest was related to a corruption case which cost tens of billions of rupiah in state finances. The case started with a bribery case to smooth tax refunds of IDR 21 billion. Because he was also involved in a money laundering case, houses and cars owned by tax civil servant Denok Taviperiana were also confiscated, one of which was a villa in Cipanas.
  2. Gayus Tambunan, the most phenomenal case of bribery of tax officials was carried out by Gayus Tambunan. Gayus Tambunan was punished for a case that was carried out in layers. From manipulating taxes, bribing judges, bribing correctional officers to making fake passports. While in jail, he was also known to have traveled to Macau and Singapore. This tax official who graduated from STAN (State Accounting College) was also caught watching a tennis match in Bali. Gayus Tambunan, who was free to go in and out of prison by bribing the warden, at the same time exposed how dilapidated law enforcement in Indonesia was. Gayus was sentenced to 7 years in prison for bribing investigators, judges and tax manipulation. This decision was then aggravated by the Supreme Court to 12 years in prison. In the tax manipulation case of PT. Megah Citra Raya, Gayus was sentenced to 8 years in prison. Forging passports, Gayus Tambunan was sentenced to 2 years in prison. For money laundering and bribery cases while in prison, Gayus was sentenced to 8 years in prison.
  3. Tommy Hindratno, former tax civil servant from echelon IV, was also implicated in a bribery case. He was legally and convincingly proven to have received IDR 280 million in cash, related to the processing of claims for PT. Bhakti Investama's tax refund of IDR 3.4 billion. Tommy Hindratno Tomy has received money from a businessman at a Padang restaurant in Tebet Jakarta, in return or a fee for providing data or information related to PT. BI's tax overpayment claim.
  4. Totok Hendriyatno, Totok Hendriyatno's name is also included in the list of tax officials with fat accounts released by the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK). The case was actually the same with other tax civil servants, namely Denok Tapiviera regarding gratuities for manipulating tax refunds from PT. Surabaya Agung Industry and Paper. In December 2012, the Tax Directorate of the Ministry of Finance officially dishonorably dismissed Totok Hendriyatno and Denok Tapiviera.
  5. Handang Soekarno, he is a former investigator of the Directorate General of Taxes (PNS Tax), he was sentenced to 10 years in prison and a fine of IDR 500 million, a subsidiary of 4 months in prison. The sentence was lighter than the demands of the KPK prosecutor, namely 15 years in prison. Handang Soekarno was found guilty of accepting IDR 1.9 billion in bribes from the Director of PT. EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Handang Soekarno accepted bribes so he could help expedite the settlement of tax problems faced by PT. EKP. Among them are returns for tax overpayments as well as tax and value added invoices.
  6. Dadan Ramdani, is a tax official suspected of bribery in accepting gifts or promises related to tax audits in 2016 and 2017 at the DGT. In the period from 2017 to 2019, Dadan Ramdani as the Head of Sub-Directorate for Cooperation and Audit Support at the Directorate General of Taxes proposed a tax audit of three taxpayers. The proposal was sent to Angin Prayitno Aji, who at that time was the Director of Audit and Collection. The wind immediately agreed to Dadan's proposal. The three taxpayers examined were PT. Gunung Madu Plantations (GMP) for the 2016 tax year, PT. Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk. which was also the 2016 tax year, and PT. Jhonlin Baratama (JB) for the 2016 and 2017 tax years. However, the process the audit on the tax calculations of the three taxpayers was not carried out according to procedures and regulations. The deviation was allegedly based on the orders and agreements of Angin and Dadan. Based on the agreement to determine the amount of tax liability for PT. GMP, PT. BPI Tbk and PT. JB, Dadan Ramdani and Angin Prayitno Aji are suspected of receiving an amount of around IDR 7.5 billion and 2 million Singapore dollars.
  7. Angin Prayitno Aji, the case that ensnared the tax official, Angin Prayitno Aji, is the same case as Dadan Ramdani. Even though he already received an exorbitant salary and benefits. Angin Prayitno Aji, who is an echelon II, is entitled to a performance allowance of IDR 81,940,000 per month. In addition to tukin (performance allowance), civil servants at the Directorate General of Taxes also still receive other income such as a basic salary and various embedded allowances. Angin Prayitno Aji was appointed Director of Extensification and Assessment of DGT since January 23, 2019. His profile appeared in the profiles of high-ranking officials at the Ministry of Finance, before being deleted so that his name could no longer be found. Apart from Dadan Ramdani, other subordinates of Angin Prayitno Aji were also examined. They are Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, and Febrian.
  8. Ramli Anawar, the name of the tax official Ramli Anwar was once famous because of his viral video when he ran screaming through the streets while being chased by officers from the Bangka Balitung Regional Police. During the OTT (red-handed operation) in April 2018, Ramli was caught trying to put money extorted from tax payer victims into his car. From his hands, officers managed to confiscate IDR 50 million in IDR 50,000 denominations.
  9. Pargono Pariadi, suspected of being involved in a case of alleged extortion by taxpayers and handling taxes from Asep Hendro. Pargono was sentenced to 4.5 years in prison by a panel of judges at the Jakarta Corruption Court. Pargono Riyadi was arrested by the KPK after having a transaction with a man suspected of being a bribe courier named Rukimin. He became a tax employee who was picked up by the KPK at the age of 59 or was approaching retirement. The KPK arrested Pargono and Rukimin Tjahjanto after handing over the money in the hallway at Gambir Station. Money is given in a unique way. At that time Rukimin and Pargono walked from the opposite direction. Of course, in Rukimin's hands, money was ready containing IDR 100,000 in denominations, which are estimated to be IDR 125 million. At one point, they then cross paths. The bag containing the money immediately changed hands. Without speaking, the two immediately separated. It was then that the KPK immediately arrested both of them.
  10. Dhana Widyatmika, Born in Malang, East Java, the figure of Dhana Widyatmika Merthana is an employee of the Indonesian Directorate General of Taxes who graduated from STAN (State Accounting College). On November 9, 2012, Dhana was sentenced to 7 years in prison by the Jakarta Tipikor Court. The sentence was increased on appeal to 10 years in early 2013. Dhana was found guilty of committing a criminal act of corruption by accepting gifts of money related to his position as an employee of the Directorate General of Taxes, committing extortion, and committing money laundering crimes. Dhana is considered proven guilty of committing the crime of extortion against PT. Kornet Trans Utama. As the head of the special team of examiners for PT. Kornet's taxpayers, Dhana and his colleague Salman Magfiron asked PT. Kornet Trans Utama to provide IDR 1 billion to help reduce PT. Kornet's underpayment of IDR 3.2 billion in taxes.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. "10 Kasus Mafia Pajak di Indonesia, Gayus Paling Fenomenal", money.kompas.com., Diakses pada tanggal 5 Maret 2023, Link: https://money.kompas.com/read/2023/02/25/170507726/10-kasus-mafia-pajak-di-indonesia-gayus-paling-fenomenal


Sabtu, 04 Maret 2023

What is a Contract Marriage and How its Legality According to Islam?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama Secara Mandiri", "The Law of Contract Marriages That Often Occurs in the 'Puncak Area' of Bogor and Cianjur", "The Role of Law in Sharia Economic Development" you may read also "How To Married Indonesian Women Legally?" and on this occasion we will discuss about 'What is a contract marriage and how its legality according to Islam?'.

Legal Terminology

Contract marriage or mut'ah mariage is a marriage between a man and a woman with a certain dowry or within a certain period of time. Mut'ah marriage does not oblige the husband to provide a living, a place to live, and there is no inheritance relationship between the two.[1]

Brief History

Quoting the book Practical Fiqh II: According to the Al-Qur'an, As-Sunnah, and Opinions of the Ulama by Muhammad Bagir (2008), that mutah marriage has the goal of venting sexual desires only. In contract marriage, neither the wife nor the husband wishes to have children. Therefore, contract marriage is very detrimental to the women because it seems that they are only used as merchandise.[2]

Mut'ah marriage was once practiced during the time of Rasulullah SAW, where at that time the law was permissible because there was a war going on which prevented the companions from returning home for a long time. But after that, the Prophet then forbid mut'ah marriage until now.[3]

Law of Contract Marriage in Islam

Most of the scholars say that mut'ah marriage is not valid according to ijma. This is based on a hadith narrated by Sabrah ra that Rasulullah SAW said:
"O people, in fact, I used to allow you to do mut'ah marriage with some women. And, indeed now Allah has forbidden it until the Day of Resurrection. Therefore, whoever is still by his side, someone from them, then let him go to follow his own path (life). And do not take anything that you have given them at all." (Narrated by Muslim, Abu Dawud, and An-Nasa'i)"

In addition, it was narrated by Ali bin Abi Talib ra that Rasulullah SAW once said the prohibition of mut'ah marriage at the Khaibar incident. Likewise, during the reign of the caliph Umar bin Khattab ra, he conveyed directly in his speech about the law of mut'ah marriage being illegal.[4]

In addition, in reviewing the law of mut'ah marriage, several opinions of the following scholars can be seen:[5]
  1. Madzhab Hanafi, in the book Al-Mabtush, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi said that, "This mut'ah marriage is invalid according to our school of thought."
  2. Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rushd in a book entitled Bidayatul Mujtahid wa Nihayah A-Muqtashid said that, "The hadiths that forbid muta'ah marriage reach the rank of mutawatir."
  3. Madzhab Syafi'i, In his book Al-Umm, Imam Syafii explained that mut'ah marriage is prohibited because it is limited by time either in the short or long term.
  4. Madzhab Hambali, Imam Ibn Qudamah in his book Al-Mughni says that mut'ah marriage is a vanity marriage.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Apa Itu Nikah Mut'ah dan Seperti Apa Hukumnya dalam Islam", www.detik.com., Cicin Yulianti, Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6457982/apa-itu-nikah-mutah-dan-seperti-apa-hukumnya-dalam-islam
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 03 Maret 2023

Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama Secara Mandiri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station", "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama Secara Mandiri'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Palopo, 23 Januari 2022

Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
Di, 
      tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Simon Lande : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat: Langkiddi, Kelurahan Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Selanjutanya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini mengajukan Permohonan Perubahan Nama kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon adalah seorang Warga Negara indonesia yang berdomisili di Langkiddi, Kelurahan Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu;
  2. Bahwa, Pemohon lahir di Palopo, pada Tanggal 13 Februari 1973;
  3. Bahwa, nama Pemohon dalam Pasport tertulis Simon Lande;
  4. Bahwa, Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dimana nama Pemohon yang Tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah Simon Lande. Sementara di dalam aplikasi pelayanan Permohonan Dokumen perjalanan Republik Indonesia yang ada dikantor Imigrasi Bernama Simon Rande;
  5. Bahwa, nama Pemohon dalam Pasport tertulis Simon Lande dengan yang Tertulis dalam Akta Kelahiran, KTP, KK, adalah orang yang sama dengan Simon Rande;
  6. Bahwa, demi keseragaman Identitas/nama Pemohon, Baik dalam Pasport, Surat Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta suratsurat lainnya dapat diseragamkan dengan nama Pemohon yaitu: Simon Lande;
  7. Bahwa, dengan adanya perubahan nama dalam aplikasi pelayanan Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Pemohon menghendaki agar nama dalam Aplikasi Pelayanan Dokumen Perjalan Republik Indonesia, diubah menjadi Simon Lande, yang semula tertulis Simon Rande, dan untuk diperlukan Penetapan di Pengadilan Negeri;
  8. Bahwa, Pemohon bermaksud untuk mengurus beberapa surat-surat dan Dokumen lain yang ada Hubungannya dengan nama Pemohon Sesuai Surat Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Simon Rande, yang tertulis dan terbaca dalam Aplikasi Pelayanan Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berubah menjadi Simon Lande, sebagaimana yang tertulis dan terbaca dalam Paspor, Ijasah, KK, KTP, dan Sertifikat Pelaut: lahir di Palopo pada Tanggal, 13 Februari 1973;
  3. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  4. Ex aequo et bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Perubahan Nama. Terima kasih.

Hormat Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Simon Lande)
____________________
Reference:

1. "Permohonan Perubahan Nama", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-perubahan-nama-contoh.pdf

Kamis, 02 Maret 2023

Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Penetapan Akta Kematian Secara Mandiri", "The Case of Fake Doctors in Indonesian Soccer", "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife", you may read also "These are 4 Legal Cases that Have Befallen the Elderly in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station'.

Bripda (Police Brigadier Two) RS, a member of the Central Lampung Police has been named a suspect in the motorbike theft case. He allegedly stole a motorbike belonging to a fellow Policeman, Bripda (Police Brigadier Two) Aldi Rahmanda Putra, who was parked at the Central Lampung Police Headquarters, on Tuesday (7/2/2023).[1]

The incident began when Aldi, who was about to picket at the Central Lampung Police Headquarters, parked his vehicle in the barracks. After carrying out picket duties, Aldi found that his motorbike had disappeared at the parking location. "Aldi made a loss report the next day, Wednesday (8/2/2023) morning," said Central Lampung Police Chief, Adjunct Senior Commissioner of Police, Doffie Fahlevi Sanjaya.[2]

Upon receiving the report, the criminal investigators immediately launched an investigation. From the results of the CCTV inspection, Bripda (Police Brigadier Two) RS appeared to be in the vicinity of the barracks motorbike parking lot then approached Aldi's motorbike. "Because there were police officers who brought the victim's motorbike, the detectives immediately gathered all of them," said Doffie. Suspicion of Bripda (Police Brigadier Two) RS was further strengthened by Aldi's statement that the suspect knew the secret key to his motorbike. During the examination, it was proven that Bripda (Police Brigadier Two) RS had stolen Aldi's motorbike.[3]

Bripda (Police Brigadier Two) RS admitted that he did not sell Aldi's motorbike, but kept it at his house which is located in Bekri District, Central Lampung, Lampung Province. He also admitted that he did not plan to sell the motorbike because he wanted to use it for his personal vehicle. According to Bripda (Police Brigadier Two) RS, he was targeting the victim's motorbike, which was still new, because he was tempted to have it.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Lampung Tengah, Baru Tujuh Bulan Bertugas", medan.kompas.com., Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://medan.kompas.com/read/2023/02/18/201454478/kronologi-polisi-curi-motor-polisi-di-markas-polisi-lampung-tengah-baru-tujuh
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Rabu, 01 Maret 2023

Contoh Surat Permohonan Penetapan Akta Kematian Secara Mandiri

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What is a Justice Collaborator, Terms and Rights?", "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Penetapan Kematian Secara Mandiri'. Pada kesempatan sebelumnya terkait perihal yang sama juga telah pernah dibahas dengan judul: "Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian", sehingga artikel ini merupakan artikel sejenis yang kedua. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]

Muntok, ....  ......... 20...

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Mentok
di-
     ..........


Perihal : Permohonan Akta Kematian


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : A N U, Umur :......, Tempat dan Tanggal Lahir : di....... tanggal ......, Jenis Kelamin : .....,  Kewarganegaraan : ......, Agama : ......, Pekerjaan : ....., Alamat : ..............;

Untuk selanjutnya disebut sebagai "Pemohon". 

Bersama ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti kematian untuk orangtua Pemohon dengan alasan- alasan sebagai berikut :
  1. Bahwa, orangtua Pemohon bernama B O T A K dan A N I yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal ..... sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor ....... tanggal ......;
  2. Bahwa, dari perkawinan tersebut orangtua Pemohon telah memilik 2 (dua) orang anak yaitu A N U, Umur .... Jenis Kelamin ....., Lahir di.... tanggal ..... dan B O N I, Umur .... Jenis Kelamin ....., Lahir di.... tanggal .....;
  3. Bahwa, orangtua Pemohon tersebut berkewarganegaraan Indonesia;
  4. Bahwa, Orangtua Pemohon yaitu BOTAK (Bapak Kandung Pemohon) telah meninggal dunia pada tanggal .........., di...... dikarenakan sakit dandikebumikan di .......;
  5. Bahwa, oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian orangtua Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada KantorCatatan Sipil, sehingga almarhum B O T A K belum dibuatkan Akte Kematian;
  6. Bahwa, Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhum B O T A K untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akte kematian tersebut;
  7. Bahwa, untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Mentok;
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di ...... Kabupaten ..... pada Tanggal ....... telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : B O T A K karena sakit dan dikebumikan di ........;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ...... di ...... untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama B O T A K tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  5. Ex aequo et bono;
Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapak dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.


Hormat Pemohon,


Materai Rp. 10.000,-
Ttd. 

(A N U)
____________________
Reference:

1. "Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Mentok", www.pn-mentok.go.id., Diakses pada tanggal 25 Februari 2023, Link: https://www.pn-mentok.go.id/21-pelayanan-terpadu/21-contoh-surat-permohonan-akta-kematian-pada-pengadilan-negeri-mentok.html

Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...