Kamis, 23 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner", "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" dan "Contoh Gugatan Ekonomi Syariah", dan pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW'.

Setelah Islam datang dan Allah memerintahkan Nabi-Nya (Muhammad SAW) agar menyampaikan risalah, maka Ia memerintahkan juga agar ia menyelesaikan segala sengketa yang timbul dengan firman-Nya, terjemahan Al Qur'an 4/64, sebagai berikut:[1]
"Maka demi Tuhanmu, mereka itu (hakekatnya) tidak beriman, sehingga mereka mau menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Dan di ayat lain, Ia memerintahkan kepada Nabi-Nya, dan membimbingnya agar memutuskan hukum dengan apa yang Ia turunkan kepadanya, sesuai firman-Nya dalam Al Qur'an 5/51, sebagai berikut:[2]
"Dan putuskanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah."


Kemudian firman-Nya dalam Al Qur'an 4/105, sebagaimana dikutip berikut ini:[3]

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang khiyanat."


Mulailah Rasulullah SAW melaksanakan perintah Tuhannya, kemudian ia berda'wah, dan di Madinah ia menampilkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan, dan memberikan fatwa-fatwa, di samping menyampaikan kepada manusia apa yang diwahyukan Allah kepada-Nya tentang hukum-hukum dan mengatur pelaksanaan hukum-hukum tersebut, maka di tangan Nabi SAW, tergenggam kekuasaan-kekuasaan ini semua dan belum dipisahkan, maka diajukanlah kepadanya berbagai perkara lalu ia putuskan hukumnya, sebagaimana halnya ia memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadanya, sedang ia memutuskan hukum terhadap hak-hak manusia atas dasar lahirnya perkara dan dengan sumpah apabila tidak ada bukti, dan keputusan hukum Nabi SAW adalah berdasarkan ijtihad dan bukan dari wahyu.[4]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dengan terjemahan sebagai berikut:[5]

"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia sebagaimana kamu semua, sedang kamu mengajukan perkara kepadaku, oleh karena itu, barangkali sebagian kamu lebih mengerti dan lebih mengetahui daripada sebagian yang lain."  


Dan kedua belah pihak dihadapan Nabi SAW, masing-masing bebas (mengemukakan isi hatinya) sehingga masing-masing dapat mendengarkan pembicaraan pihak lawannya. Sedang alat-alat bukti baginya adalah: pengakuan, saksi, sumpah, firasat, diundi dan lain-lainnya. Dan Nabi SAW bersabda:[6]
"Bukti itu (wajib) bagi penggugat, dan sumpah itu (wajib) bagi yang ingkar."

Maksudnya, bahwa penggugat dituntut untuk dapat membuktikan atas gugatannya, dan Nabi SAW kemudian bersabda:[7]
"Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasar kepada lahirnya perkara, sedang Allah yang mengetahui segala rahasia."

Di samping itu, setelah da'wah Islam mulai tersebar, maka Rasul SAW, memberi izin sebagian sahabatnya (untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi) karena jauhnya tempat, dan bahkan diizinkan juga di antara Sahabatnya untuk memutuskan perkara di tempat Nabi SAW berada, dan hal ini dimaksudkan sebagai pendidikan bagi sahabatnya tentang ijtihad, memutuskan perkara dan memimpin bangsa, serta membimbing dan menyiapkan bolehnya mengangkat penguasa-penguasa dan hakim-hakim.[8] Peradilan di dalam Islam telah terwujud dengan segala ciri khasnya serta prinsip-prinsipnya, sedang Rasul SAW sendiri telah menangani masalah ini sebagaimana beliau juga melimpahkannya kepada Sahabat pembantu-pembantunya, yang memberi arti secara konkrit, bahwa peradilan di masa Rasul SAW langsung ditangani oleh Penguasa pemerintahan, dan bahwa kekuasaan peradilan tidaklah berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan pemerintahan.[9] 

____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 34.
2. Ibid., Hal.: 34.
3. Ibid., Hal.: 35.
4. Ibid., Hal.: 35.
5. Ibid., Hal.: 35.
6. Ibid., Hal.: 36.
7. Ibid., Hal.: 36.
8. Ibid., Hal.: 36.
9. Ibid., Hal.: 41.

Rabu, 22 Maret 2023

Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer", "Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners", you may read also "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair" and on this occasion we will discuss about 'Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner'.

A man has become the first person in the Netherlands to be convicted for 'stealthing' on his female partner. The man, named Khaldoun F, was given a prison sentence equivalent to that of the perpetrator of the theft. Based on her partner's statement, the woman had agreed to have sex with F. However, F did 'stealth' or secretly removed the condom while the two were making love. At the Dordrecht District Court, the 28-year-old man admitted guilt. He was sentenced to three months probation and required to pay a fine of US$ 1,060 or the equivalent of IDR 16 million rupiah.[1]

For victims of 'stealth' must have clear consequences. For example, unwanted pregnancies, sexually transmitted infections, and psychological trauma. What is Stealth? Stealthing occurs when someone leads their partner to believe they are about to have sexual intercourse using a condom or protection. However, just before sex, the condom is removed without the consent and knowledge of the partner. This is included in the act of deception. In fact, experts consider it an act of unsafe sex and based on coercion. The act was first defined in a 2017 Yale University study. According to them, this act is almost the same as rape.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pria Ini Dipenjara gegara Diam-diam Lepas Kondom Saat Bercinta, Begini Kasusnya", health.detik.com., Sarah Oktaviani Alam, Jumat, 17 Mar 2023, Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, Link: https://health.detik.com/true-story/d-6625175/pria-ini-dipenjara-gegara-diam-diam-lepas-kondom-saat-bercinta-begini-kasusnya
2. Ibid.

Selasa, 21 Maret 2023

Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer

 
(Wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama", "Jenderal Hoegeng Dan Hoegeng Award" dan "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer'.

Jenderal yang kini bintang empat itu lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, memiliki prestasi mentereng sejak bergabung dengan kepolisian pada 1991 (lulus Akpol) tersebut. Jawa Tengah menjadi provinsi yang penting dalam perjalanan karier Listyo. Pada 2009, ia menjadi Kapolres Pati. Satu tahun kemudian, Listyo dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo.[1]

Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia saat ini merupakan Kapolri ke-25 yang dimiliki Indonesia. Dirinya menikah dengan wanita bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan dikaruniai 3 orang anak. Sebelum menjabat sebagai perwira tinggi Polri, Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Tak hanya itu, beliau juga menyelesaikan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia.[2]

Ayah 3 anak ini kemudian mendapatkan banyak tugas dan ditempatkan di beberapa daerah. Diketahui ia pernah berdinas di Polres Tangerang dengan pangkat Letnan Dua, Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Solo, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Saat menjalani tugas di Solo, Listyo Sigit merupakan salah satu anggota Polri yang dekat dengan Jowo Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia bahkan ditunjuk menjadi ajudan Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat menjadi Kapolres Solo, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah.[3]

Listyo kemudian digeser ke Jakarta, mengisi posisi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2012. Satu tahun berikutnya, ia ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014. Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden. Sekitar dua tahun ia mendampingi Jokowi dalam beraktivitas.[4]

Pengungkap Kasus-Kasus Populer

Kasus-kasus besar yang pernah dibongkar Listyo Sigit sebagai Kabareskrim Polri adalah penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra. Akan tetapi, terdapat beberapa pengungkapan juga dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut. Bareskrim Polri pada masa Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kabareskrim mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di masa pandemi.[5]

Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu sosok yang paling disorot (karena Jabatannya) di tengah hebohnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama saat ini. Tak main-main, kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi ujian utama bagi Listyo Sigit Prabowo memantapkan visinya untuk menciptakan Polri Presisi.[6]

____________________
References:

1. "Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia Saat Ini", nasional.okezone.com., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/29/337/2656807/profil-dan-biodata-listyo-sigit-prabowo-kapolri-indonesia-saat-ini
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Non Muslim Kedua yang Banyak Tangani Kasus Besar", pontianak.tribunnews.com., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://pontianak.tribunnews.com/2022/09/09/profil-dan-biodata-listyo-sigit-prabowo-kapolri-non-muslim-kedua-yang-banyak-tangani-kasus-besar
6. Ibid.

Senin, 20 Maret 2023

Contoh Akta Pendirian Firma Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners", "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian Firma Hukum'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


“AKTA PENDIRIAN FIRMA S & ASSOCIATES”
Nomor : 18

Pada hari ini Selasa, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu enam belas (07-06-2016), telah menghadap dihadapan saya, N H, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan., Notaris di Medan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nanti akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan N H S, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal dua puluh satu bulan April tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh dua (21-04-1972), pekerjaan Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, beralamat di jalan Madio Utomo Nomor 50, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 03, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031972303456;

2. Tuan N P S, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal tiga Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (03-03-1975), Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, , beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031975302056;

3. Nona S K P S, Sarjana Ekonomi, Master Manajemen., Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal delapan belas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh (18-07-1980), swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Raya Jakarta Bekasi IX Nomor 55, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 04, Kelurahan Bekasi Barat, Kecamatan Cilincing, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 234. 45619804257890123;

Penghadap yang telah dikenal oleh Notaris, dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan, dengan ini mendirikan sebuah perseroan tidak terbatas di bawah firma dengan anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Perseroan ini bernama “FIRMA SILAEN & ASSOCIATES”, berkedudukan dan beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang di pandang perlu oleh persero;

Pasal 2

Maksud Perseroan ini adalah untuk memberika layanan hukum berupa:
a. membuka kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;
b. membuka kantor jasa konsultan hukum perdata;
c. membuka kantor jasa konsultan hukum pidana;
d. membuka kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;
e. membuka kantor jasa konsultan hukum perkebunan;
f. membuka kantor jasa konsultan pajak;
e. membuka kantor jasa broker property; baik untuk tanggungan sendiri maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi (bertindak sebagai: komisioner, agen/perwakilan, dan penyalur);

Pasal 3

Perseroaan ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu lima belas (07-12-2015) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;

Pasal 4

1. Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya, dari buku-buku mana ternyata pula jumlah bagian masing-masing persero dalam modal perseroan;
2. Pada permulaan perseroan ini telah dimasukkan di dalam perseroan oleh para persero sebagai pemasukan (“inbreng”) masing-masing uang tunai dan/atau benda yang besarnya dapat di lihat dalam buku-buku perseroan;
3. Tiap-tiap pemasukan yang dilakukan oleh pesero akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditanda tangani oleh pesero pengurus;
4. Selain uang dan/atau benda yang ternyata dalam buku persero tersebut, pesero-pesero itu juga akan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan pesero;

Pasal 5

Pembagian tugas dan kewajiban para persero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan bersama para persero;

Pasal 6

1. Para pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendak itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut peseroan;
2. Dalam hal demikian, maka para pesero yang tidak keluar berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha peseroan dengan tetap memakai nama perseroan;

Pasal 7

Bagian pesero yang keluar atau yang di angggap keluar dari perseroan akan di bayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang di buat pada waktu keluar atau dan dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan tanpa bunga;

Pasal 8

1. Apabila seorang pesero meninggal dunia, peseroan tidak harus di bubarkan, tetapi pesero-pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meniggal dunia itu berhak untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan;
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain didalam segala hal yang mengenai urusan perseroan;

Pasal 9

Apabila seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau dinyatakan di bawah pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap keluar dari perseroaan sehari sebelum peristiwa itu terjadi;

Pasal 10

1. Para pesero tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau meninggalkan hak dan atau dengan cara bagaimanapun juga membebani bagian mereka dalam perseroan baik seluruhnya atau sebagian, kecuali dengan persetujuan para pesero lainnya;
2. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak berlaku terhadap  perseroan;

Pasal 11

1. Tiap-tiap tahun akhir bulan Desember buku-buku perseroan harus di tutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan;
2. Neraca dan perhitungan rugi laba tesebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus di simpan di kantor perseroan demikian rupa;

Pasal 12

1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengabiaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan;
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 12 itu disahkan;

Pasal 13

Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan di tanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan;

Pasal 14

Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu di bagikan kepada/antara para pesero, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero, dimana dana cadangan itu dipergunakan untuk menutupi kerugian peseroan dan dapat pula digunakan sebagai modal pembantu;

Pasal 15

Hal-hal yang tidak atau kurang diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini akan di atur dan ditetapkan oleh para pesero secara bersama-sama;

Pasal 16

Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat akte ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Kota Medan;

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan pada hari, tanggal seperti di sebutkan pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh Putra Pratama Susilo dan Rindu Rasasehan, keduanya merupakan pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal berturut-turut di Medan, sebagai saksi-saksi;

Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris;
____________________
References:

1. "Contoh Akta Pendirian Law Firm Atau Firma Hukum", advokat-silaen-associates.blogspot.com., Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, Link: https://advokat-silaen-associates.blogspot.com/2016/06/contoh-akta-pendirian-law-firm-atau.html

Sabtu, 18 Maret 2023

Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners

 
(iStock)

Oleh:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian", "Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion", you may read also "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair" and on this occasion we will discuss about 'Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners'.

A Ukrainian citizen with the initials RK (37) had to accept the harsh reality after being named a suspect due to a case of possessing an Indonesian identity card (KTP) and family card (KK) in Bali. The man who is known to have visited Indonesia to avoid war in his home country faces up to six years in prison. The Head of Public Relations of the Bali Police, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, said that the Ukrainian citizen was detained in the Bali Police Headquarters cell. "Subdit 4 of the Bali Police Ditreskrimum has arrested the suspect RK, a Ukrainian citizen, regarding LP/107/III/2023/SPKT Bali Police dated March 1, 2023 regarding making and using documents or KTPs that were allegedly fake," said Satake, Tuesday (14/3/2023).[1]

Satake said that a foreigner who has a fake Indonesian KTP with the name Alexander Nur Rudi is suspected of Article 263 paragraph 2 of the Criminal Code and carries a maximum prison sentence of 6 years. Satake added that investigators are currently still collecting evidence to establish a Syrian citizen with the initials MZN (31), who is also involved in a similar case. "While there is only one (suspect), one (Syrian citizen) is still coordinating with the Bank and Immigration regarding BB (Evidence)," he said. Previously, the Bali Ministry of Law and Human Rights (HAM) arrested a Syrian citizen with the initials MZN (31) and a Ukrainian citizen with the initials RK (37) for possessing Indonesian identity cards and family cards.[2]

In this case, it turned out that MZN was looking for services for making ID cards and family cards on the internet. A resident named Wayan, who was suspected of being a broker, admitted that he could help this foreigner arrange for an ID card worth IDR 15 million. MZN needs an Indonesian identity to do business in Bali. In this fake KTP, he used the name Agung Nizar Santoso, born in Bandung, West Java. In 2015, MZN went to Indonesia with a social visit visa with a validity period of 14 days. He used this visa to study architecture as well as look for investment opportunities.[3]

Meanwhile, a Ukrainian citizen with the initials RK (37), bought an Indonesian National Identity Card (KTP) and Family Card (KK) for IDR 31 million. He was determined to buy the Indonesian citizen's KTP to settle in Bali without the need to extend his residence permit. He admitted that he came to Bali to avoid the war that was happening in his hometown.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________________
References:

1. "WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara", denpasar.kompas.com., Diakses pada tanggal 16 Maret 2023, Link: https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/14/130255678/wn-ukraina-pemilik-ktp-palsu-di-bali-jadi-tersangka-terancam-6-tahun
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Jumat, 17 Maret 2023

Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian

(Wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "M. Assegaf, Membela Klien Tidak Pandang Bulu" dan "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian'.

Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., Ph.D. (lahir 26 Oktober 1964), adalah seorang politikus dan tokoh kepolisian Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia sejak tanggal 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebagai seorang perwira tinggi polisi, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-23.[1]

Tito Karnavian mengenyam pendidikan SMA Negeri 2 Palembang kemudian melanjutkan pendidikan AKABRI pada tahun 1987 karena gratis dan tidak ingin membebankan biaya orang tuanya. Tahun 1993, Tito menyelesaikan pendidikan di Universitas Exeter di Inggris dan meraih gelar MA dalam bidang Police Studies, dan menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta tahun 1996 dan meraih Strata 1 dalam bidang Police Studies. Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ditempuh di Sekolah Xaverius, kemudian sekolah menengah atas ditempuh di SMA Negeri 2 Palembang. Tatkala duduk di kelas 3, Tito mulai mengikuti ujian perintis. Semua tes yang ia jalani lulus, mulai dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kedokteran di Universitas Sriwijaya, Hubungan Internasional di Universitas Gadjah Mada, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Keempatnya lulus, tapi yang dipilih adalah AKABRI, terutama Akademi Kepolisian.[2]

Tito termasuk seorang polisi yang mendapat kenaikan pangkat cukup cepat. Saat masih menyandang pangkat AKBP, dia memimpin tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azahari di Batu, Jawa Timur, pada tanggal 9 November 2005. Pangkatnya dinaikkan, dan dirinya menerima penghargaan dari Kapolri saat itu, Jenderal Pol. Sutanto bersama dengan para kompatriotnya, seperti Idham Azis, Petrus Reinhard Golose, Rycko Amelza Dahniel, dan yang lainnya. Tito juga pernah memimpin sebuah tim khusus kepolisian yang berhasil membongkar jaringan teroris pimpinan Noordin M. Top. Atas prestasi ini, pangkatnya dinaikkan menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan diangkat menjadi Kepala Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri. Kariernya terus menanjak, dan dirinya sempat menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya. Pada tanggal 14 Maret 2016, dia diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen. Pol. Saud Usman Nasution yang memasuki masa pensiun.[3]

Pada tanggal 15 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR-RI, yang isinya menunjuk Tito sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Badrodin Haiti yang akan segera pensiun. Komisi III DPR-RI menyetujui usulan ini dalam sidang paripurna mereka yang digelar pada awal bulan Juli 2016. Tito resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Juli 2016. Menjadi Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 22 Oktober 2019, Kapolri Tito diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi melalui surat yang ditujukan kepada DPR-RI dan disetujui dalam sidang paripurna ke-3 yang dipimpin oleh Puan Maharani, Ketua DPR-RI periode 2019 hingga 2024. Ia kemudian dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 menjadi Menteri Dalam Negeri ke-29 dalam Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024.[4]

Rekam Jejak Sebagai Kapolres Serang - Banten

Rekam jejak Tito Karnavian dalam kepolisian terbilang cemerlang. Tito saat berpangkat AKBP pernah menjabat sebagai Polres Serang, kala itu belum ada pembagian wilayah administratif dan wilayah hukum (wilkum) seperti saat ini, yakni terdapat Kota Serang dan Kabupaten Serang, begitu pula Polresnya kini sudah ada dua wilayah, yakni Polres Serang Kota dan Polres Pandeglang.[5]

"Pak Jenderal Tito Karnavian yang dipercaya menjadi Mendagri, itu pernah menjabat sebagai Kapolres Serang mulai 27 Mei 2005 sampai 8 Desember 2005. Jadi beliau bertugas di Serang sekitar tujuh bulan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, ditemui di ruangannya, Rabu (23/10/2019). Foto-foto Kapolres Serang sejak pertama kali hingga terakhir terpampang jelas di ruang tunggu Kapolres dan Wakapolres Serang Kota. Hal ini menandakan penerus tongkat estafet kepemimpinan di Ibu Kota Banten tidak boleh melupakan sejarahnya.[6]

Tito Karnavian saat pertama kali datang ke Polres Serang masih berpangkat AKBP, kemudian dia berhasil menangkap pelaku tindak terorisme dan naik pangkat menjadi Kombes Pol. "Menurut informasi, beliau ketika menjabat Kapolres disini berpangkat AKBP, kemudian berhasil mengungkap penanganan terorisme kemudian mendapat kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kombes," terangnya.[7] Dari rekam jejak pendidikan dan prestasi penanganan kasus, beliau terlihat sekali kompeten terkait dengan kasus-kasus terorisme. 

____________________
References:

1. "Tito Karnavian", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 16 Maret 2023, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Tito_Karnavian
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Rekam Jejak Tito Karnavian, Kapolri Pertama yang Jadi Mendagri", www.liputan6.com., 24 Oktober 2019, Yandhi Deslatama, Diakses pada tanggal 16 Maret 2023, Link: https://www.liputan6.com/regional/read/4094542/rekam-jejak-tito-karnavian-kapolri-pertama-yang-jadi-mendagri
6. Ibid.
7. Ibid.

Kamis, 16 Maret 2023

Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion", "Pengertian Wanprestasi" dan "Penjabaran Wanprestasi", pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam'.

Bangsa Arab sebelum Islam telah memiliki qadli (orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya) untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadli. Sedang mereka memutuskan hukum-hukum mereka yang turun-temurun, dan dari pendapat kepala-kepala suku, atau dari orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang jitu pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda, sedang kecerdasan ahli-ahli hukum mereka, menyebabkan mereka lebih mendahulukan memutuskan hukum dengan firasat dan tanda-tanda daripada dengan alat-alat bukti lainnya seperti saksi atau pengakuan.[1]

Dan mereka menyebut qadla' sebagai hukumah, sedang qadli mereka sebut hakam, dan setiap qabilah (puak) memiliki hakam sendiri dan hukuman (badan peradilan) bagi mereka tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi suku Quraisy, dan para hakam menyelenggarakan sidang-sidangnya di bawah pepohonan atau kemah-kemah yang didirikan, sampai dibangunnya gedung-gedung dan bangunan-bangunan dan di antara gedung-gedung itu yang termasyhur ialah Darun Nadwah yang berada di Mekah, dan gedung itulah yang pertama kali didirikan di sana, yang dibangun oleh Qushay bin Ka'ab, yang pintunya dihadapkan mengarah ke Ka'bah, dan pada permulaan Islam, gedung itu menjadi tempat tinggalnya para Khalifah dan amir-amir di waktu musim hajji, dan pada pertengahan abad ke XIII Hijri setelah gedung itu roboh atau doyong, maka Khalifah Mu'tadlid al Abbasy (281 H) memerintahkan agar gedung tersebut dihancurkan sama sekali dan dihubungkannya dengan Masjidil Haram.[2] 

____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 33.
2. Ibid.

Rabu, 15 Maret 2023

Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair", "Contoh Surat Permohonan Untuk Mengadakan Arbitrase di BASYARNAS", you may read also "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" and on this occasion we will discuss about 'Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion'.

The Directorate General of Immigration at the Ministry of Law and Human Rights (HAM) stated that the recommendation from the Ministry of Religion (Kemenag) was no longer a requirement for obtaining a passport for Umrah. Director General of Immigration Silmy Karim said the recommendation had been revoked. "We no longer apply the recommendation of the Religious Affairs Office of the Ministry of Religion or also the Head of Regional Religious Offices for passport applicants for Umrah. We have to recommend people who want to worship, we make it easy for us," said Silmy at GBK, Central Jakarta, Sunday (5/3/2023).[1]

Silmy conveyed that a passport is a citizen's right. For this reason, according to Silmy, his party must provide services that make it easier for the community. "So the passport is a citizen's right, that's the principle, so we have to give it easily. That there are other things that must be supervised and so on, it's okay, our contribution in providing services must be good and we are also facilitators. community development," he explained.[2]

"So at that time I was visited by the Umrah and Hajj associations saying 'Here, sir, there are things like this', so it's a hassle to ask for recommendations, he's already far away. Don't look at Jakarta, for example he's in Sumatra, he has to go 4 hours from his home or village to the regional immigration office continues to suddenly apply for a passport, so the passport applicant must have a recommendation, he returns again in 4 hours. It's time to go back and forth," he added.[3]

Silmy said that people now only submit ID's to make passports. That way, according to Silmy, people can easily get passports to perform the Umrah pilgrimage. "That's why we make it easy according to the KTP (iD) rules and then there is some evidence that it is true that the person in question was indeed born and there is also evidence or requirements, the requirements to support the KTP (iD) are enough to become a passport applicant," he said. Silmy said that his party would not make it difficult for the people who would perform the Umrah pilgrimage.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Imigrasi: Bikin Paspor buat Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag", travel.detik.com., Diakses pada tanggal 12 Maret 2023, Link: https://travel.detik.com/travel-news/d-6602404/imigrasi-bikin-paspor-buat-umrah-tak-perlu-lagi-rekomendasi-kemenag
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.


Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...