“AKTA PENDIRIAN FIRMA S & ASSOCIATES”
Nomor : 18
Pada hari ini Selasa, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu enam belas (07-06-2016), telah menghadap dihadapan saya, N H, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan., Notaris di Medan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nanti akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan N H S, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal dua puluh satu bulan April tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh dua (21-04-1972), pekerjaan Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, beralamat di jalan Madio Utomo Nomor 50, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 03, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031972303456;
2. Tuan N P S, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal tiga Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (03-03-1975), Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, , beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031975302056;
3. Nona S K P S, Sarjana Ekonomi, Master Manajemen., Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal delapan belas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh (18-07-1980), swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Raya Jakarta Bekasi IX Nomor 55, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 04, Kelurahan Bekasi Barat, Kecamatan Cilincing, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 234. 45619804257890123;
Penghadap yang telah dikenal oleh Notaris, dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan, dengan ini mendirikan sebuah perseroan tidak terbatas di bawah firma dengan anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Perseroan ini bernama “FIRMA SILAEN & ASSOCIATES”, berkedudukan dan beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang di pandang perlu oleh persero;
Pasal 2
Maksud Perseroan ini adalah untuk memberika layanan hukum berupa:
a. membuka kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;
b. membuka kantor jasa konsultan hukum perdata;
c. membuka kantor jasa konsultan hukum pidana;
d. membuka kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;
e. membuka kantor jasa konsultan hukum perkebunan;
f. membuka kantor jasa konsultan pajak;
e. membuka kantor jasa broker property; baik untuk tanggungan sendiri maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi (bertindak sebagai: komisioner, agen/perwakilan, dan penyalur);
Pasal 3
Perseroaan ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu lima belas (07-12-2015) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;
Pasal 4
1. Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya, dari buku-buku mana ternyata pula jumlah bagian masing-masing persero dalam modal perseroan;
2. Pada permulaan perseroan ini telah dimasukkan di dalam perseroan oleh para persero sebagai pemasukan (“inbreng”) masing-masing uang tunai dan/atau benda yang besarnya dapat di lihat dalam buku-buku perseroan;
3. Tiap-tiap pemasukan yang dilakukan oleh pesero akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditanda tangani oleh pesero pengurus;
4. Selain uang dan/atau benda yang ternyata dalam buku persero tersebut, pesero-pesero itu juga akan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan pesero;
Pasal 5
Pembagian tugas dan kewajiban para persero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan bersama para persero;
Pasal 6
1. Para pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendak itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut peseroan;
2. Dalam hal demikian, maka para pesero yang tidak keluar berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha peseroan dengan tetap memakai nama perseroan;
Pasal 7
Bagian pesero yang keluar atau yang di angggap keluar dari perseroan akan di bayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang di buat pada waktu keluar atau dan dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan tanpa bunga;
Pasal 8
1. Apabila seorang pesero meninggal dunia, peseroan tidak harus di bubarkan, tetapi pesero-pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meniggal dunia itu berhak untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan;
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain didalam segala hal yang mengenai urusan perseroan;
Pasal 9
Apabila seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau dinyatakan di bawah pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap keluar dari perseroaan sehari sebelum peristiwa itu terjadi;
Pasal 10
1. Para pesero tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau meninggalkan hak dan atau dengan cara bagaimanapun juga membebani bagian mereka dalam perseroan baik seluruhnya atau sebagian, kecuali dengan persetujuan para pesero lainnya;
2. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak berlaku terhadap perseroan;
Pasal 11
1. Tiap-tiap tahun akhir bulan Desember buku-buku perseroan harus di tutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan;
2. Neraca dan perhitungan rugi laba tesebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus di simpan di kantor perseroan demikian rupa;
Pasal 12
1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengabiaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan;
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 12 itu disahkan;
Pasal 13
Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan di tanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan;
Pasal 14
Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu di bagikan kepada/antara para pesero, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero, dimana dana cadangan itu dipergunakan untuk menutupi kerugian peseroan dan dapat pula digunakan sebagai modal pembantu;
Pasal 15
Hal-hal yang tidak atau kurang diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini akan di atur dan ditetapkan oleh para pesero secara bersama-sama;
Pasal 16
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat akte ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Kota Medan;
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan pada hari, tanggal seperti di sebutkan pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh Putra Pratama Susilo dan Rindu Rasasehan, keduanya merupakan pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal berturut-turut di Medan, sebagai saksi-saksi;
Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris;