Rabu, 05 April 2023

Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak adalah WNA", "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme'. This fraud case is still classified as hot news in Indonesia.

The Malang City Police conveyed Wahyu Kenzo's Auto Trade Gold (ATG) trading robot fraud scheme. This scheme deceived tens of thousands of victims with losses reaching IDR 9 trillion. Malang City Police Chief Commissioner (Kombes) Budi Hermanto said that Wahyu Kenzo's fraud scheme was similar to a ponzi scheme. "More or less like a ponzi. They said that the money deposited would be managed abroad, but it turned out not to be like that," said Buher, the police chief's nickname, Thursday (16/3/2023).[1]

According to Buher, when someone is about to withdraw money at an automated teller machine (ATM), the nominal value of the funds that can be withdrawn will be displayed. However, on the ATG robot, the profit is only shown on the screen and cannot be withdrawn for cash. So that the benefits that members believe are only the numbers listed. "For example, the victim made a deposit of IDR 100 million and then it became IDR 1.5 billion, but it couldn't be cashed out. This is what makes people still feel that the ATG trading robot has a big impact and results," he said.[2]

Meanwhile, Head of the Malang City Police Criminal Investigation Unit: Commissioner Bayu Febrianto Prayoga said victims had to buy nutritional drink products to get vouchers. "After purchasing the product, the victim activated the voucher given by the robot using ATG 5.0 managed by ATG management," he said. After the account is active, ATG said that the victim's investment money will be managed by a broker from abroad. However, it turned out that the victims' investment money was not managed by brokers from abroad.[3]

The Police did not find any financial transactions for trading with foreign brokers. The police said that Kenzo admitted that the money was paid to other members who made withdrawals. "The deposit or investment money is paid to another member for withdrawal or withdrawal. So, in this case, the member's deposit money is paid to another member," he said. With this scheme, there is no profit derived from managing the funds. But from playing money sent from other members.[4]

"This flow of money, which is meant to be managed abroad, is in fact managed by Wahyu Kenzo in the country. Payment for withdrawals or withdrawals is not from profits, but from other members' money that comes in," he said. It is known that the police have assigned Wahyu Kenzo and one ATG marketing officer Raymond Enovan (RE) suspect status. Malang City Police have confiscated a number of luxury vehicles owned by Wahyu Kenzo, such as the BMW M4 luxury car, the Toyota Alphard Executive Lounge, and the Toyota Innova. Then three limited edition Vespas, the BMW R Nine T, and the Harley-Davidson Road Glide.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Polisi Beberkan Skema Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo", news.detik.com., Diakses pada tanggal 4 April 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6622958/polisi-beberkan-skema-penipuan-robot-trading-wahyu-kenzo
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Selasa, 04 April 2023

Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak adalah WNA

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales", "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak Adalah WNA'.


PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : 

Pada hari ini, (...)               
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri  oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : 
                   1. Tuan A, dst
                      Warga Negara Belanda; ----------------------------------------------------------------------
                      - menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
                      - untuk selanjutnya disebut Pihak Suami. --------------------------------------------------
                   2. Nona B, dst
                      Warga Negara Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
                      - menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
                      - untuk selanjutnya disebut Pihak Isteri. ----------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Berhubung dengan perkawinan yang akan dilakukan oleh para penghadap, sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang, para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : --------------------------------------------

            ----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
            ------------------------------- PENGERTIAN HARTA BAWAAN -------------------------------

Definisi harta bawaan dapat mempengaruhi harta benda apa saja yang dikuasai oleh masing-masing pihak selama perkawinan dan hak-hak mereka dalam hal terjadi perceraian atau apabila salah satu pihak meninggal dunia. --------------------------------------
Pengertian tersebut akan secara otomatis termasuk harta benda yang didapat satu pihak sebelum perkawinan, tetapi dapat juga termasuk hal-hal yang didapat selama perkawinan. 
Termasuk tetapi tidak terbatas semua hal dibawah ini : -----------------------------------------
                   - harta benda yang didapat sebagai hadiah atau warisan; ----------------------------------
                   - kompensasi atas jasa-jasa pribadi; -----------------------------------------------------------
                   - perolehan pensiun atau tunjangan hari tua; -------------------------------------------------
                   - kompensasi atas luka badan; -----------------------------------------------------------------
                   - manfaat yang didapat dari asuransi; ---------------------------------------------------------
                   - penghasilan yang didapat dari harta bawaan; ----------------------------------------------
       - harta benda yang didapat dari pertukaran harta  diatas atau didapat dari hasil      penjualan harta bawaan; -----------------------------------------------------------------------
                  Para pihak dapat mengadakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, seperti rumah atas nama bersama atau didapat dari hadiah. ---------------------------------------------
Secara umum, para pihak menyatakan bahwa: ---------------------------------------------------
        - tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan ----------
   sebagai harta bersama atau harta (benda) perkawinan (kecuali para pihak secara                               tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan). ---------
Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta (benda)  perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. -----------------------------------------
            Para pihak akan bekerja sama dalam penandatanganan dokumen untuk mendapatkan pinjaman dengan harta bawaan sebagai jaminan. -------------------------------------------------

            -------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
            --------------------- KEDIAMAN BERSAMA DALAM PERKAWINAN --------------------

            Setelah perkawinan dilangsungkan, para pihak bermaksud untuk memiliki kediaman bersama, berupa: --------------------------------------------------------------------------------------
                   - sebuah tempat tinggal sewaan (atau sebuah apartemen). ---------------------------------
Dana untuk pembayaran uang sewa, perbaikan, pajak dan biaya lain dari tempat tinggal tersebut harus ditanggung oleh: ---------------------------------------------------------------------
                   - para pihak, yang dibagi bersama sebagaimana akan disepakati oleh para pihak kemudian. ----------------------------------------------------------------------------------------
                   Apabila sebuah rumah dibeli oleh salah satu pihak atas namanya sendiri, maka rumah tersebut akan menjadi harta bawaan sebagaimana dimaksudkan --di dalam pasal 1 di atas dengan ketentuan semua biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan di bawah ini menjadi tanggungan dari pihak yang membeli. -----------------------------------------------
Dalam hal para pihak bermaksud untuk membeli sebuah rumah bersama, maka biaya-biaya pemilikan rumah, seperti pembayaran harga rumah, biaya untuk jaminan (rumah), asuransi, perbaikan dan pajak akan : ---------------------------------------------------------------
                   - ditanggung oleh para pihak dengan bagian yang akan disepakati kemudian. ----------
            Berkaitan dengan furniture, peralatan dan perabotan rumah tangga lain di dalam rumah : 
                   - akan menjadi harta bersama atau harta (benda) perkawinan para pihak dan bukan merupakan harta bawaan yang didapat sebelum perkawinan termasuk pula benda-benda seni, antik atau benda koleksi yang didapat sebagai harta bawaan salah satu pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------

          --------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------ 
          ---------------------------------- BIAYA HIDUP SEHARI-HARI ----------------------------------

            Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
            Segala biaya keperluan hidup sehari-hari (seperti makanan, pakaian dan hiburan), akan : -
                   - ditanggung bersama sesuai dengan yang akan disepakati kemudian oleh para pihak; 
                   - para pihak membuka rekening untuk biaya kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------
                   - para pihak menyepakati kemudian mengenai pendanaan rekening tersebut; ----------

            ------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
            ------------------- PEMBAGIAN HARTA JIKA TERJADI PERCERAIAN ------------------

            Perjanjian ini akan membahas hak-hak para pihak dalam hal perkawinan berakhir dengan perceraian atau pembatalan perkawinan. -----------------------------------------------------------
            Untuk benda yang merupakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, para pihak dapat menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan ”pembagian yang sama” atas harta benda tersebut, kecuali jika telah jelas berdasarkan surat/dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak pada waktu perolehan benda tersebut, tetapi cenderung, salah satu pihak atau kedua belah pihak melepaskan hak-hak atas pembagian yang sama tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan secara tegas mengatur sendiri bagaimana harta benda tersebut akan dibagi. -----------------------------------------------------
            Dalam hal harta (benda) perkawinan tertulis atas nama bersama: ------------------------------
                   - apabila berupa sebuah rumah, maka akan dijual dan hasil penjualan akan  digunakan untuk mengganti kontribusi yang telah dikeluarkan oleh para pihak dan kemudian sisanya akan dibagi rata. ----------------------------------------------------------
            Apabila terjadi perceraian, pihak suami akan membayar kepada pihak isteri alimentasi atau sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala untuk biaya pemeliharaan (tunjangan) pihak isteri. ------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal salah satu pihak diharuskan melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala, dan pembayaran tersebut merupakan penggantian bagian dari suatu pemilikan bersama, maka pihak yang lain akan melepaskan hak-haknya atas pembagian yang sama terhadap harta bersama atau harta (benda)perkawinan. --------------
Jumlah pembayaran tersebut di atas, akan ditetapkan bersama oleh para pihak pada waktu perceraian diputuskan, dengan ketentuan jumlah tersebut adalah jumlah yang wajar dan ditetapkan untuk waktu  tertentu setelah perceraian, dengan ketentuan apabila oleh para pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai baik jumlah maupun jangka waktunya, maka para pihak telah setuju untuk menyerahkan penentuan masalah tersebut kepada pengadilan untuk menentukannya. ------------------------------------------------------------------  
                  Apabila terjadi perceraian, benda-benda yang termasuk dalam harta bawaan atau harta bersama : -----------------------------------------------------------------------------------------------
                   - akan dibagi rata di antara para pihak setelah masing-masing pihak mengganti biaya pengalihan hak (akuisisi). ---------------------------------------------------------------------

            ------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------------------
            -------------------------------------------- LAIN-LAIN -----------------------------------------------

            Sehubungan dengan hutang yang ada, maka : -----------------------------------------------------
                   - masing-masing pihak dengan ini menerangkan akan membayar hutangnya masing-masing. -------------------------------------------------------------------------------------------
            Perjanjian ini tidak mengatur tentang : -------------------------------------------------------------
                   - pembayaran pajak penghasilan dari masing-masing pihak; ------------------------------
                   - asuransi kesehatan masing-masing pihak serta biaya-biayanya; -------------------------
                   - kondisi kesehatan masing-masing pihak; ---------------------------------------------------
                   - perawatan dan pembiayaan orang tua dari masing-masing pihak. ----------------------

           ------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------
           --------------------------------- PILIHAN DAN DOMISILI HUKUM ----------------------------

Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------------------  
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) -----------------------------------------------

Selanjutnya dibuat pula dalam versi bahasa Inggris sebagaimana tersebut di bawah ini dan para penghadap menerangkan, bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai isi akta, maka versi dalam Bahasa Indonesia yang akan menentukan. -------------------------
                   
                 “The apprarers are known to me, notary.  ----------------------------------------------------
With regard the marriage the appearers wish to enter, as far as made possible by the laws/legal regulations inform, the appearers hereby declare that they execute the following prenuptial agreement : ---------------------------------------------------------------

                 ------------------------------------------- Article 1 -------------------------------------------------
                 --------------------------- DEFINITION OF SEPARATE PROPERTY ----------------------

                  The definition of separate property can affect  what property each party controls during the marriage and their rights in the event of a divorce or when one of the parties passes away.--------------------------------------------------------------- ---------------
                  The definitions automatically include the property acquired by a party prior to the marriage, but also can include items acquired during the marriage. -----------------------
                  Including, but not limited, are all of the following cases: -----------------------------------
                     - property acquired by gift or inheritance; --------------------------------------------------
                     - compensation for personal services; -------------------------------------------------------
                     - retirement or pension benefits; --------------------------------------------------------------
                     - compensation for personal injuries; --------------------------------------------------------
                     - insurance proceeds; ---------------------------------------------------------------------------
                     - income derived from seperated property; -------------------------------------------------
                     - property acquired in exchange for such property or acquired with the proceeds of the sale of the seperate property; -----------------------------------------------------------
The parties may acquire joint or marital property, such as a house acquired in joint title or gift. -----------------------------------------------------------------------------------------
                  In general, do the parties anticipate : -----------------------------------------------------------
                    - no property acquired during the marriage is to be treated as joint or marital property (unless the parties sign a writing identifying such joint or marital property). --------------------------------------------------------------------------------------
                     Separate property of a party can be reclassified as joint or marital property only by written document executed by the owner of the separate property and approved by the other party. -----------------------------------------------------------------------------------------
The parties will cooperate in the execution of a document to procure loans on separate property. -------------------------------------------------------------------------------------------

                ----------------------------------------------- Article 2 ----------------------------------------------
                ------------------------------- THE MARITAL RESIDENCE -----------------------------------

                After the wedding, the parties intend to have as their marital resident: --------------------
                    - a rented premise (or an apartment). ---------------------------------------------------------
                The rent, repairs and taxes have to be : ---------------------------------------------------------
                    - shared by the parties as they may later agree. ---------------------------------------------
                 In case the parties intend to buy a house, the expenses of buying the house, such as payments of the price, the deed of mortgage, insurance, repairs and taxes are to be : 
- shared by the parties as they may later agree; -------------------------------------------- 
- If the house is bought by one of the parties on his/her nama then in that case the house will become a separate property as meant in article 1 ---------------------------
abovementioned and all cost which has to be paid as mentioned below will be borne by the said party. ----------------------------------------------------------------------
With regard to furniture, the furnishings and other household effects in the house : 
                         - they shall be the joint or marital property of the parties other than premarital    separate property and art, antiques or collectible acquired as separate property by either party. ---------------------------------------------------------------------------

                  ----------------------------------------------- Article 3 -------------------------------------------- 
                  ---------------------------------- DAILY LIVING EXPENSES --------------------------------

                  All expenses concerning the education and upbringing of the children born during the marriage will be shared by the parties as they may later agree. ----------------------------
                  With regard to day to day living expenses (such as food, clothing, and entertainment), the expenses are to be : --------------------------------------------------------------------------
                    - shared by the parties as they may later agree; ---------------------------------------------
                    - the parties will establish a checking account for household and living expenses; ----
                    - the parties will later agree about funding the account. -----------------------------------

                  ----------------------------------------------- Article 4 --------------------------------------------
                  ------------------ PROPERTY DIVISION IN THE EVENT OF DIVORCE --------------

The agreement should discuss the rights of the parties in the event of a termination of the marriage by divorce or annulment. --------------------------------------------------------
                     Concerning the joint or marriage property, the parties could let a court determine an "equitable distribution" of the property, except it is clearly -stipulated by a written document signed by both parties at the time of obtaining that property, but more frequently one or both of the parties waive rights under the applicable Indonesian laws and expressly set forth how assets (of the joint property) are to be divided. -------
With regard to the marital residence if title is shared by the parties : ----------------- The residence/house is to be sold and the proceeds are to be first used to reimburse eachparty for their original contribution. ------------------------------------------------------
In the event of a divorce, the husband is to pay the other party an alimony, or a lump sum amount and/or a periodic payments for maintenance of the other party. ------------
                     If, the party who is to be required to make the payment of the lump sum amount and/or a periodic payments as a reimbursement of a joint property then the other party shall waive the rights to perform equity of the distribution of joint or marital property. 
                  If a lump sum payment is to be made, the amount will be determine by the parties at the time of divorce, taking into account a reasonable cost for the maintenance of the other party following thedivorce during a number of years with the condition that in case the parties cannot decide either the amount or the number of years, then the parties agree to submit that problem to the judge to decide. --------------------------------
                  In the event of a divorce, items of joint or marital property (not otherwise specifically disposed of in the agreement) are to be : ------------------------------------------------------
                    - divided evenly after each party has been reimburse for costs of acquisition. ---------

                  ---------------------------------------------- Article 5 ---------------------------------------------
                  -------------------------------------- MISCELLANEOUS ---------------------------------------

                  With regard to existing debts : ------------------------------------------------------------------
                    - each party expressly is to pay his or her own existing debts. ----------------------------
                  This Agreement is to be silent on the subject : -----------------------------------------------
                    - the filling of income tax returns; ------------------------------------------------------------
                    - medical insurance and expenses; ------------------------------------------------------------
                    - the medical condition of the parties; --------------------------------------------------------
                    - care and support of parents of the parties. -------------------------------------------------

                 ----------------------------------------------- Article 6 ---------------------------------------------
                 -------------------------------DOMICILE AND CHOICE OF LAW --------------------------

      This agreement shall be governed by, and construed in accordance with the laws of the  Republic of Indonesia. ----------------------------------------------------------------------                   
                  For the execution of this deed with all its consequences both parties have chosen the legal and immovable domicile at the Registrar's Office of (…). ---------------------------

                  Further an English version will be done as mentioned below and the appearers declare, that in case a dispute will occur regarding this deed, the Indonesian version will prevail. ----------------------------------------------------------------------------------------
                 --------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------   
                 (…)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 1 April 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id., Hal.: 3-8.

Senin, 03 April 2023

The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah", "How to Open a Police Report in Indonesia?", "What Is the Difference Between Fraud and Embezzlement Under Indonesian Law?" you may read also "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales'.

The Investment Alert Task Force (SWI) revealed that the incident that ensnared IPB (Bandung Agricultural Institute) students and the community around the campus was a mode of fraud carried out under the guise of offering business cooperation in online sales at the perpetrator's online shop with a commission of 10 percent per transaction. Head of the Investment Alert Task Force (SWI), Tongam L. Tobing, explained that his party had met IPB leaders and a number of students who were victims on Thursday (17/11) and obtained information regarding the mode of fraud.[1]

According to Tongam, the perpetrator asked students to buy goods at the perpetrator's online store. If students don't have money, then the perpetrator asks students to borrow online. The money from the loan goes to the perpetrator, but the goods are not handed over to the buyer, or the purchase is fictitious from the perpetrator's online store. The perpetrator promised to pay the loan installments from the lender, so that students were interested in investing. In its development, the perpetrator did not fulfill his promise to pay the debt repayments, so the collection staff collected the students as borrowers. "This case is not a loan problem, but fraud under the guise of an online shop by financing the purchase of goods which turned out to be fictitious, but the money flowed to the perpetrators," said Tongam.[2]

The Investment Alert Task Force is pushing for a law enforcement process against the perpetrators of this fraud and has coordinated with the Bogor Police and the IPB Rectorate to handle this case. "We will socialize illegal investments to avoid other victims and convey efforts that can be made to help students who are victims of this fraud," said Tongam. The public is asked to be wary of illegitimate investment offers and illogical returns.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "SWI: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan Toko Online", www.ojk.go.id., Diakses pada tanggal 1 April 2023, Link: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/SWI-Kasus-Mahasiswa-IPB-Modus-Penipuan-Penjualan-Toko-Online.aspx
2. Ibid.
3. Ibid.


Sabtu, 01 April 2023

Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Permohonan Perubahan Akta Kelahiran", "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", "Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah", "How To Buy Land In Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah'.

Jual lepas mengenai tanah ialah penyerahan sebidang tanah untuk selama-lamanya dengan penerimaan uang kontan (atau dibayar dahulu untuk sebagian), uang mana disebutkan--sebagai--uang pembelian. Dengan terlaksananya perjanjian jual-beli itu maka beralih lah hak milik tanah itu dari si penjual kepada si pembeli. Saat beralihnya hak milik tersebut ialah pada waktu si penjual dan si pembeli mengikrarkan perjanjian jual beli itu, dan uang pembelian telah diserahkan.[1]

Jual gadai ialah penyerahan tanah dengan pembayaran sejumlah uang secara kontan, (se)demikian rupa sehingga yang menyerahkan tanah itu masih mempunyai hak untuk mengembalikan tanah itu kepadanya dengan pembayaran kembali sejumlah uang yang tersebut. Termasuk juga seperti empang ikan dan sebagainya. Jual gadai juga dinamakan suatu perjanjian pelunasan (delgingsovereenkomst).[2]

Jual tahunan ialah penyerahan sebidang tanah kepada orang lain dengan pemberian sejumlah uang oleh orang lain itu dengan perjanjian bahwa setelah tanah itu ada beberapa waktu di tangan orang lain itu umpamanya 3 atau 4 tahun maka tanah akan dikembalikan. Jual tahunan ini dapat dipersamakan dengan persewaan dengan membayar sewa lebih dahulu (huur met vooruitbetaalde huur-schat). Jadi dianggap sebagai sewa akan tetapi uang sewanya telah dibayar lebih dahulu.[3] 

____________________
References:

1. "Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan" (Cetakan ke-3), Prof. S.A. Hakim, S.H., Elstar Offset ELEMAN, Bandung, 1975, Hal.: 9.
2. Ibid., Hal.: 28.
3. Ibid., Hal.: 52.

Jumat, 31 Maret 2023

Contoh Surat Kuasa Permohonan Perubahan Akta Kelahiran

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama", "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama" dan "Contoh Surat Permohonan Perwalian Secara Mandiri", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Permohonan Perubahan Akta Kelahiran'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : I S
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : 36031458018XXXX4
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung / 17 Januari 1987
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat  : Jl. Yang Diridhoi Allah, Nomor: 5, RT/RW: 001/005, Desa/Kel.: XX, Kecamatan: YY, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MKALaw Office, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

• M K, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat pada “MKALaw Office
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: XX, Kel.: XYZ, Kec.: C, Kota: Jakarta X, Provinsi: D.K.I. Jakarta – 11740.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------K H U S U S-------------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Permohonan Perubahan Tempat dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama R A P, dikarenakan terdapat kekeliruan dalam penulisan tempat dan tahun lahir.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Yang Mulia Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Z, para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Membuat, menandatangani dan mengajukan surat Permohonan Perubahan Tempat dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran; menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; menghadiri persidangan-persidangan; membuat, menandatangani dan mengajukan Bukti-bukti surat dan Saksi-saksi; Mengajukan Kesimpulan; Menghadiri Pembacaan Penetapan; menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Penetapan; memohon dan menerima Turunan Resmi Penetapan; menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi, menerima dan atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda-terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, X DDX 2023

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa

                                                        Meterai Rp. 10.000,- 
Ttd.                                                 Ttd.


M K, S.H., M.H.                         I S
(Advokat)                                 (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen Pribadi.

Rabu, 29 Maret 2023

Police are Also Confused, Rob a Bank of US $ 1 Dollar so They Can be Jailed

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Akta Pendirian CV", "Strange Case, Assault Because Forgetting To Say Wedding Anniversary", you may read also "Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years" and on this occasion we will discuss about something similiar 'Police are Also Confused, Rob a Bank of US $ 1 Dollar so They Can be Jailed'.

A man in the State of Oregon, USA, deliberately robbed a bank of US $ 1 (Rp around 15,000) so he could be jailed. The man named Donald Santacroce (65) reportedly robbed Wells Fargo Bank in Salt Lake City on Monday (6/3/2023), as reported by Oddity Central. At that time, he entered Wells Fargo Bank and handed over a letter to one of the tellers. The letter read, “Please forgive me for doing this, but this is a robbery. Please give me 1 dollar. Thank You."[1]

The teller followed the letter giving Santacroce 1 US dollar. Unexpectedly, Santacroce told the teller that he had just committed a robbery and asked him to report it to the police. After getting 1 US dollar, Santacroce walked away from the teller and sat on the sofa. There, he sat waiting to be arrested. Santacroce's relaxed demeanor only caused confusion. The bank manager took the initiative to take the employees to the back room for safety's sake and locked the door. From behind the door, Santacroce could be heard complaining why the Police were taking so long to come.[2]

After a while, the Police came and arrested Santacroce. They didn't know that that was his intention from the start, namely to be arrested by the authorities and imprisoned. No one really knows why he wanted to be incarcerated. Oddity Central reports that he seems eager to be put in a federal prison cell. Santacroce even told officers that if he was put in prison and then released, he would just be robbing other banks for more money until he ended up in federal prison.[3]

"Donald made a statement to the victims that they were lucky that (he) did not have a gun because it took the police so long to get there," read the affidavit regarding Santacroce's arrest. As of Wednesday (8/3/2023), Santacroce is no longer in the Salt Lake County Jail. Instead of being thrown into federal prison, he was released. Santacroce was apparently also arrested for reckless driving and having a suspended Missouri driver's license. He too was acquitted.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pria AS Rampok 1 Dollar di Bank Supaya Bisa Dipenjara, Polisi Ikut Bingung", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 23 Maret 2023, Link: https://www.kompas.com/global/read/2023/03/11/203100770/pria-as-rampok-1-dollar-di-bank-supaya-bisa-dipenjara-polisi-ikut-bingung
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.


Selasa, 28 Maret 2023

Contoh Akta Pendirian CV

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah", "Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian CV'. Comaanditer Venootschap (CV) Persekutuan Komanditer  atau CV adalah firma yang  memiliki satu atau lebih sekutu  diam. Yaitu sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan dalam suatu persekutuan. Sekutu diam atau komanditer disebut silent partner, yang berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Pendirian CV tidak diatur secara khusus di dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), akan tetapi oleh karena CV merupakan Firma maka untuk pengaturan CV juga diberlakukan ketentuan pasal 22 dan 23 KUHD. CV didirikan dengan membuat anggaran dasar melalui akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, didaftarkan di PN dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Syarat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tidak diperlukan karena CV sama halnya dengan Firma bukan merupakan badan hukum, dimana tidak ada pemisahan harta kekayaan antara harta kekayaan CV dengan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer.[1] Perhatikan contoh akta pendirian CV berikut ini:[2]


AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
“ CV. BERKAT USAHA TANAM “ 
  Nomor: 08.

-Pada hari ini, Selasa tanggal 12-06-2012 (dua belas Juni dua ribu dua belas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat).-------------------------------
-Berhadapan dengan saya, ARIS SUSANTO, Sarjana Hukum,-Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dibagian pada bagian akhir akta ini:------------------------------------------------------

1. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi, lahir di Blambangan Pagar, tanggal 02-07-1953 (dua Juli seribusembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara  Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal Kota Semarang, Komplek Jati Indah  D/12, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) :1801060207530003 ;-------------
2. Tuan ALFATOHAFSYAH HASBY, lahir di Kaliwungu, tanggal 09-06-1988 (sembilan Juni seribu sembilan--ratus delapanpuluh delapan),Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Singkepung Nomor 56 Lingkungan 02, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukanikmat, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1871120906880006 ;-----------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------
-Para Penghadap sebagaimana tersebut diatas menerangkan dalam akta ini bahwa mereka telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Komanditer dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang sepanjang mengenai pendirian perusahaan-perusahaannya dengan aturan-aturan atau Anggaran Dasar sebagai berikut : ----------------------------------------------

---------------------- Pasal 1 ---------------------

Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: CV. BERKAT USAHA TANAM selanjutnya disebut "Perseroan". Perseroan ini berkedudukan di Kota Semarang, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Sampangan. Dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh (para) --- Pesero Pengurus. ------------------------------------------

-------------------- W A K T U ---------------------
-------------------- Pasal 2 ----------------------

Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak tanggal akta ini-ditandatangani. ------------------------------------------------------------------

-------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ------------------
-------------------- Pasal 3 ---------------------

1. Maksud dan tujuan perseroan ini ialah melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :-------------------
a. Melaksanakan usaha Saprotan, (sarana Pertanian, Perikanan dan Peternakan ); --------------------
b. Melaksanakan usaha Saprodi (Sarana Produksi Pertanian) ; -----------------------------------
c. Kontraktor (biro bangunan) antara lain, dengan merencanakan dan melaksanakan pekerjaan pekerjaan pemborongan pembangunan gedung-gedung, antara lain pemasangan alumunium, gypsum  (partisi/plafon), kaca, serta furniture, perumahan, jalan, jembatan, pengairan (irigasi) termasuk pula pemasangan instalasi listrik, air, gas dan telekomunikasi/telex;---------------------------------- 
-Segala sesuatu dalam arti kata yang seluas-luasnya.------------------------------------------
2. Perseroan dapat mendirikan atau turut mendirikan perseroan-perseroan atau badan-badan lain, baik di-dalam maupun di luar negeri, yang mempunyai maksud- dan tujuan sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan perseroan dan pada umumnya menjalankan segala kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.----------------------------------------------------

------------------- M O D A L ---------------------
------------------- Pasal 4 ----------------------

1. Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya, akan tetapi sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-buku perseroan, demikian pula besar bagian masing-masing pesero. -------------------------------
2. Para pesero dikreditir dalam buku-buku perseroan ada perhitungan modal mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang dan/atau nilai pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah atau dilakukan oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditandatangani oleh para pesero. ------------------
3. Selain modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku itu, (para) Pesero Pengurus juga--- akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan.

---------- PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB ------------
------------- (PARA) PESERO PENGURUS ---------------
------------------- Pasal 5 ----------------------

1. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi adalah Pesero Pengurus dari perseroan yang  bertanggungjawab sepenuhnya, sedangkan Tuan ALFATOHAFSYAH HASBY adalah Pesero Komanditer dan oleh karenanya hanya bertanggungjawab hingga modal yang dimasukan dalam perseroan. Tuan HUSEIN BAJURI, Sarjana Ekonomi dengan jabatan Direktur, apabila ia berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka wakilnya atau yang ditunjuk berhak dan berwenang mewakili dan mengikat perseroan dimanapun juga baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan   atas nama perseroan melakukan segala perbuatan pengurusan maupun perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:---------------------
a. memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tetap (tak bergerak) bagi atau kepunyaan perseroan; ---------------------------
b. meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas-- nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di bank-bank atau tempat-tempat lain);----------------------------
c. menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara- lain harta kekayaan perseroan; --------------
d. mengikat perseroan sebagai penjamin, dan -------
e. mengangkat seorang kuasa atau lebih dan mencabut kembali kekuasaan itu; tidak harus mendapat persetujuan oleh Pesero Komanditer. ---------------------------------------
2. (Para) Pesero Pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka.-------------------

-------- WEWENANG (PARA) PESERO KOMANDITER ----------
------------------- Pasal 6 ----------------------

1. (Para) Pesero Komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya berwenang untuk memasuki pekarangan pekarangan, gedung-gedung, seperti kantor-kantor dan bangunan-bangunan lain, yang  dipergunakan atau yang dimiliki oleh perseroan dan berwenang pula untuk melakukan pemeriksaan tentang- keadaan buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.---------
2. (Para) Pesero Pengurus berkewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan yang diminta dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh (para) Pesero Komanditer. ---------------------------------------

------ PENGUNDURAN DIRI, MENINGGAL DUNIA ATAU PAILIT-----
------------------- Pasal 7 ----------------------

Masing-masing pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan melalui surat- kepada (para) pesero lainnya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu (para) pesero pengurus maka ia (mereka) wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.--------------------------------------------

------------------- Pasal 8 ----------------------

1. Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus dibubarkan, tetapi (para) pesero yang masih ada bersama-sama dengan (para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu, berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan ketentuan bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari seorang, maka para ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam perseroan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari hari meninggalnya pesero yang bersangkutan.---------------------------------
2. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu para ahli waris belum atau tidak menunjuk seorang kuasa- atau tidak ada pernyataan bahwa mereka (ia) setuju untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan ini maka mereka (ia) dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar dari perseroan terhitung sejak hari  meninggalnya pesero yang bersangkutan dan dalam hal demikian (para) pesero yang masih ada berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan.---------------------------------

------------------- Pasal 9 ----------------------

Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya(surseance van betaling) atau dinyatakan di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) maka pesero yang-- bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa itu terjadi.----

------------------- Pasal 10 ---------------------

1. Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap telah- keluar dari perseroan, akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba-rugi terakhir atau yang dibuat pada waktu keluar atau dianggap keluar pesero yang- bersangkutan dalam waktu 3(tiga) bulan,tanpa bunga.---------------------
2. Dengan pembayaran tersebut (para) pesero yang masih ada berhak sepenuhnya untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan sisa kekayaan dan beban (aktiva dan pasiva)nya dan dengan tetap memakai nama perseroan. ---------------------------

------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ---------
------------------- Pasal 11 ---------------------

1. Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, buku---buku perseroan harus ditutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun- berikutnya harus sudah dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan; Untuk pertama kalinya pada buku perseroan ditutup tanggal tigapuluh satu Desember dua ribu tiga belas (31-12-2012). --------------------------------------------
2. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku-buku perseroan ditutup, (Para) Pesero Pengurus diwajibkan membuat neraca dan perhitungan laba rugi perseroan.------------------------
3. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus disimpan di kantor perseroan, sehingga dapat dilihat dan diperiksa/diteliti oleh (Para) Pesero  Komanditer dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari- setelah dibuatnya neraca dan perhitungan laba rugi itu. ------------------------------------
4. Apabila (Para) Pesero Komanditer tidak dapat menyetujuinya maka ia (mereka) berhak untuk mengajukan keberatannya (mereka) kepada (Para) Pesero Pengurus mengenai neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari itu (Para) Pesero Komanditer tidak mengajukan keberatannya maka neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut dianggap sah dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero harus menandatanganinya, yang berarti bahwa (Para) Pesero Komanditer memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab (acquite et decharge) sepenuhnya kepada (Para) Pesero Pengurus atas semua tindakan dalam jabatan mereka dalam tahun yang lalu.--------------------------------------------
5. Bilamana mengenai pengesahan neraca dan perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan antara para pesero yang tak dapat diselesaikan secara berunding, maka masing-masing pesero berhak- meminta kepada hakim yang berwajib untuk mengangkat 3 (tiga) orang arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu dengan suara yang terbanyak setelah memberi kesempatan kepada para pesero mengajukan pendapatnya masing-masing.-----------------
-Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang jujur,juga mengenai biaya-biaya yang diperlukan. Para pesero tunduk kepada putusan para arbiter itu.---------------------------------------

------------------- K E U N T U N G A N ----------------
-------------------- Pasal 12 --------------------

1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan Ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya eksploitasi- dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua  pesero dalam perseroan, akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan.--------
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 11 itu disahkan.--------------------------

---------------- K E R U G I A N -------------------
------------------- Pasal 13 ---------------------

Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan ditanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila kerugian itu sampai terjadi maka (Para) Pesero- Komanditer hanya turut bertanggungjawab sampai dengan besar modal bagian yang dimasukannya dalam perseroan.--------------

-------------------- DANA CADANGAN ------------------
------------------- Pasal 14 ---------------------

1. Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu dibagikan, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk dana cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero. ----------------------------------------
2. Dana cadangan tersebut adalah keuntungan yang belum dibagikan kepada/antara para pesero dan yang akan disediakan untuk menutup kerugian,apabila pada suatu tahun buku menunjukkan bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal-- mereka masing masing dalam perseroan untuk mengganti kerugian  itu, kecuali jika dana cadangan itu tidak cukup dan atas persetujuan semua pesero mereka perlu menambah atau mengurangi modal mereka- masing-masing untuk mengganti kerugian itu. ------------------
3. Dana cadangan itu selain dimaksudkan untuk  menutup kerugian juga dapat dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal bekerja perseroan, dengan ketentuan  bahwa semua keuntungan atau kerugian yang diperoleh atau diderita karenanya harus dimasukkan ke dalam perhitungan  laba-rugi perseroan. ------------------------------

------- PENGALIHAN DAN/ATAU PEMBEBANAN BAGIAN  --------
------------------- Pasal 15 ---------------------

-Masing-masing pesero dilarang untuk menjual atau----- secara bagaimanapun mengalihkan dan/atau melepaskan--- hak-hak mereka atau membebani bagianmereka dalam -----perseroan, kecuali dengan persetujuan (para) pesero---lainnya. ----------------------------------

------------------ HAL-HAL LAIN -----------------
---------------------- Pasal 16 --------------------

Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur--- dalam anggaran dasar ini akan diputuskan oleh para---- pesero secara berunding. -----------------------

---------------- D O M I S I L I -----------------
--------------------- Pasal 17 ---------------------

Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pesero memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di tempat kedudukan----- perseroan. ------------------------

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Semarang pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti-tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------------------------------

1. Tuan HABIB ,lahir di Semarang tanggal 26-05-1966- (dua puluh enam Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Beringin Jaya 88, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Imam Bonjol, Kecamatan Indraprasta, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):11010214410135.---------------------------------
2. Tuan SINGGIH, lahir di Klaten tanggal 26-06-1966- (dua puluh enam Juni seribu sembilan ratus  enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jalan Brotojoyo 88, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Semarang Barat, Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 11010214410125.------------------------------- 
-Kedua-duanya pegawai kantor saya, Notaris yang saya, Notaris kenal sebagai para saksi. ----------------
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris-kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap saksi-saksi dan saya, Notaris.-----------------------------------------------Dilangsungkan tanpa perubahan.-----------------------------------------------------------------
____________________
References:

1. Makalah berjudul: "PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA", Putu Devi Yustisia Utami, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : deviyustisia27@gmail.com
2. "Akta Pendirian CV", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://www.academia.edu/17117397/Akta_Pendirian_CV

Senin, 27 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Di masa Abu Bakar tidak nampak ada suatu perubahan dalam lapangan peradilan ini, karena kesibukannya memerangi sebagian kaum Muslimin yang murtad sepeninggal Rasul SAW, dan kaum pembangkang menunaikan zakat dan urusan-urusan politik dan pemerintahan lainnya, di samping belum meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada waktu itu. Hanya diriwayatkan, bahwa pada masa Abu Bakar ini, urusan qadla' diserahkan kepada Umar bin Khattab selama dua tahun lamanya, namun selama itu tidak pernah terjadi adanya sengketa yang perlu dihadapkan ke muka Pengadilan, karena dikenalnya Umar sebagai orang yang sangat keras, dan juga karena faktor pribadi-pribadi kaum Muslimin pada masa itu yang dikenal sebagai sangat saleh dan toleran terhadap sesama Muslim, sehingga faktor inilah yang sangat membantu tidak terwujudnya selisih sengketa di antara mereka.[1]

Tetapi setelah meluasnya wilayah kekuasaan Islam di masa Umar bin Khattab serta semakin banyaknya beban-beban yang menyangkut bidang peradilan ini, ditambah dengan keharusan peningkatan perhatian dalam urusan pemerintahan di daerah-daerah, maka Khilafah Umar bin Khattab mulai memisahkan antara kekuasaan peradilan dengan kekuasaan pemerintahan, dan ia mengangkat Abu Darda' sebagai qadli kota Madinah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di Mesir.[2]

Diriwayatkanlah bahwa Umar bin Khattab pernah berkata kepada salah seorang qadli sebagaimana berikut:[3]
"Janganlah dibawa kehadapanku, kasus persengketaan yang bernilai satu atau dua dirham."

"Dan setelah urusan peradilan ini merupakan bagian dari kekuasaan umum, maka di antara wewenang penguasa adalah menentukan wewenang qadli terhadap sebagian urusan peradilan yang harus ditanganinya serta membatasi wewenang tersebut," dan karena itu, maka Khilafah Umar ketika mengangkat pejabat-pejabat qadli, beliau membatasi mereka, khusus tentang penyelesaian sengketa harta benda (urusan perdata), tetapi perkara-perkara jinayah (pidana) yang menyangkut hukum qishash, atau had-had maka tetap menjadi wewenang Khalifah dan penguasa-penguasa daereah.[4]

Sedang Khilafah Usman bin Affan adalah Khalifah yang pertama kali mendirikan gedung peradilan, yang di masa dua orang Khalifah sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di masjid. Demikian juga di masa Khalifah-khalifah ini telah diterbitkan gaji bagi pejabat-pejabat peradilan dengan diambilkan dari Kas Baitul Mal yang mula-mula dirintis di masa Khilafah Abu Bakar.[5]

Demikian pula Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat An Na-kha'i sebagai Gubernur di Ustur dan Mesir dengan pesan-pesannya, agar ia bertakwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan kepada rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan, lalu ia berkata (memberi pesan) tentang khusus urusan qadla': "Kemudian pilihlah untuk jabatan qadli, di antara rakyatmu yang engkau pandang sebagai orang terhormat yang tidak disibukkan oleh urusan-urusan lain...dan anjurkanlah agar mereka bersabar dalam usaha mengungkapkan tabir yang menyelimuti rahasia perkara yang sebenarnya, lalu pilihlah orang yang tidak sombong lantaran pujian, dan tidak condong lantaran hasutan, kemudian perbanyaklah memberikan pesan-pesan kepadanya dan berilah fasilitas yang dapat meringankan bebannya...".[6]

Dan Khilafah-khilafah sering kali memperbaharui pesan-pesan mereka kepada para penguasa dan qadl-qadli dengan memberikan bimbingan-bimbingan. Di antaranya adalah surat Khalifah Umar kepada Abu Musa Al Asy'ari--qadli di Kufah--yang isinya mengandung pokok-pokok penyelesaian perkara di muka sidang, yang ternyata disambut dan diterima di kalangan Ulama' serta dihimpunlah daripadanya, pokok-pokok hukum.[7]

Para Khalifah, apabila dihadapkan suatu perkara kepada mereka, atau dimohon memberikan fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya di dalam Kitabullah, kemudian apabila mereka tidak menemukannya suatu ketentuan hukum di dalam Kitabullah, maka mereka mencarinya di dalam Sunnah Nabi SAW, lalu apabila mereka tidak mendapatkannya di dalam Sunnah, maka mereka menanyakan orang-orang, apakah di antara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam Sunnah, apabila ditemukan maka mereka berpegang dengan Sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi, seperti yang diperbuat Abu Bakar, Umar, atau dengan menyumpah pembawa Sunnah tersebut atau kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Dan kalau mereka tidak menemukan hukum masalah yang mereka hadapi itu dengan cara demikian, maka mereka berijtihad dengan ijtihad bersama (jama'i) apabila masalah itu menyangkut hukum dan berhubungan dengan masyarakat, dan dengan ijtihad perorangan (fardy) apabila masalahnya menyangkut hal-hal yang bersifat khusus, menyangkut urusan orang-seorang.[8]

Dapat diambil kesimpulan, bahwa pada periode khilafah ini, para qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk qadla'nya, karena qadlilah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum memiliki tempat khusus (gedung pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berperkara itu datang ke rumahnya, lalu diperiksa dan diputus di situ juga. Kemudian perkembangan selanjutnya, masjid lah yang dijadikan tempat untuk menyelesaikan segala sengketa dimana fungsi masjid yang sebenarnya tidaklah terbatas hanya untuk melakukan sembahyang saja, tetapi ia merupakan pusat bagi memecahkan segala urusan sosial, seperti peradilan, pengajaran, dan memecahkan berbagai masalah.[9] 
____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 41.
2. Ibid., Hal.: 41.
3. Ibid., Hal.: 42.
4. Ibid., Hal.: 42.
5. Ibid., Hal.: 42.
6. Ibid., Hal.: 42.
7. Ibid., Hal.: 42-43.
8. Ibid., Hal.: 46-47.
9. Ibid., Hal.: 47.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...