Rabu, 12 April 2023

Contoh Akta Pengikatan Jual Beli

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death", "Contoh Akta Hibah Bangunan" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pengikatan Jual Beli '.


PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor :

Pada hari ini, (...)
                        
Menghadap kepada saya, (…), Notaris di Kota Bandung  dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------
                   1. Nyonya A, (...).
           - menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu Tuan B, (...) yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; -----------------------------------------------------------------------------
                   - pihak pertama, selanjutnya disebut pula "bakal penjual"; --------------------------------
                  2. a. Tuan X, (...).
                  b. Tuan Y, (...).
                   - pihak kedua, selanjutnya disebut pula "bakal pembeli". ----------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu : -----------------------------------------------------------------------------------------------
              - bahwa pihak pertama bermaksud akan menjual kepada pihak kedua yang bermaksud akan membeli dari pihak pertama sebidang tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; --------------------------------------------------
             - bahwa oleh karena harga jual beli dari tanah dan bangunan tersebut dibawah ini belum dibayar lunas oleh pihak kedua, maka para pihak belum dapat melaksanakan jual beli atas tanah hak dan bangunan tersebut, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang; -------------------------------------------------------------------------------------------
                 - bahwa para pihak bermaksud akan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan dibawah ini; ---------------------------------

Berhubung dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka agar supaya dikemudian hari para pihak tidak dapat memungkirinya apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli dari tanah hak dan bangunan yang akan disebutkan di bawah ini kepada pihak pertama, maka para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menjual dan menyerahkan kepada para penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan menerima membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- sebidang tanah Hak Milik nomor  (...) yang terletak di : ------------------------------
                         Propinsi ------- : Jawa Barat; ---------------------------------------------------------------
                         Kota ----------- : Bandung; -----------------------------------------------------------------
                         Wilayah -------- : (...) ------------------------------------------------------------------------
                         Kecamatan ------ : (...) ----------------------------------------------------------------------
                         Kelurahan ------ :  (...) -----------------------------------------------------------------------
                     seluas (...)  m2 (...) meter persegi, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...) berikut bangunan dengan segala sesuatu yang berada di atas tanah hak tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan Undang-undang dapat dianggap sebagai barang/benda tetap, termasuk aliran-aliran listrik dan air leding serta saluran tilpon nomor (...)  tertulis atas nama penghadap Nyonya A tersebut, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Milik (...)  tanggal (...) nomor (...) dan Surat Izin Bangunan yang tertanggal (...) nomor (...)yang dikeluarkan oleh (...) nomor (...), sertipikat dan Izin Bangunan tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris. -------------
                   - disebut pula "Tanah Hak dan Bangunan". -------------------------------------------------- 
            Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian pengikatan jual-beli atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 1-----------------------------------------------

            Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), jumlah uang tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagai berikut : -----------------------------
a. sebesar Rp.,- (...) telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua, sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah (kuitansi); -------------------------------------------------------
b. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
c. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak -kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); -----------------------------------------------------------------------------------
d.  sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua  kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); -----------------------------------
e. sebesar Rp.,- (...) harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal (...); ----------------------------------------------
pembayaran angsuran-angsuran tersebut dalam sub b, c, d dan e di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dari rekening pihak kedua ke dalam rekening penghadap Nyonya A pada Bank (…) dengan nomor rekening  (...) dan bukti pemindahbukuan (transfer) dari tiap-tiap angsuran mana, oleh para pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). -------------------------------------------------------------
                  Apabila pada tanggal-tanggal tersebut dalam b, c, d, atau e tersebut di atas pihak kedua belum atau tidak juga melunasi angsuran-angsuran tersebut kepada pihak pertama, yang disebabkan karena apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak tersedianya dana pada rekening pihak kedua dan bukan karena kesalahan pihak Bank dalam proses pemindahbukuan (transfer) angsuran-angsuran tersebut, maka perjanjian ini batal demi hukum, dimana dengan lewatnya waktu telah menjadi bukti akan kelalaian pihak kedua, sehingga tidak perlu adanya teguran dengan surat juru sita atau surat lainnya yang serupa atau adanya putusan hakim terlebih dahulu, untuk keperluan mana para pihak dengan ini melepaskan hak-hak yang mereka punyai dan/atau dapat jalankan berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia; dalam hal terjadi demikian maka pihak pertama berkewajiban untuk mengembalikan kepada pihak kedua seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama dengan segera dan sekaligus tanpa perhitungan bunga dan pihak pertama berhak menerima kembali Sertipikat Hak Milik nomor (...) tersebut, sedangkan pihak kedua diwajibkan untuk membayar kepada pihak pertama ganti kerugian uang sebesar Rp.,- (...) yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus  . ------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2--------------------------------------------- 

Pihak pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk  menyerahkan bangunan rumah tersebut di atas secara kosong/dalam keadaan kosong sebelum selambat-lambatnya tanggal (...) dengan ketentuan bahwa pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas. --------------------------------

----------------------------------------------------- Pasal 3--------------------------------------------

Jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut akan dilakukan dan diterima dengan memakai perjanjian-perjanjian sebagai berikut : -------------------------------------------------
a. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu terhitung mulai hari jual beli dilaksanakan menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan akan tetapi keuntungan dan kerugian yang didapat dari atau diderita dengannya terhitung mulai hari ini menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua; --------------
b. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu berpindah tangan kepada pihak kedua dalam keadaan pada hari ini; --------------------------------------------------------------------
c. segala sesuatu yang akan dijual dan dibeli itu harus diserahkan oleh pihak pertama   kepada pihak kedua bebas dari beban-beban apapun juga serta bebas dari sitaan-sitaan; ------------------------------------
d.  pihak pertama belum pernah memberikan kuasa mengenai Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga; --------------------------------------
e.  ongkos jual beli, uang saksi dan segala biaya penyerahan untuk tertulisnya sertipikat Tanah Hak dan Bangunan tersebut ke atas nama pihak kedua harus dipikul dan dibayar oleh pihak pertama dan selanjutnya dengan memakai perjanjian-perjanjian yang lazim dipakai untuk suatu jual beli, perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh kedua belah pihak; ---------------------------------------------------------

----------------------------------------------------- Pasal 4-------------------------------------------

Pihak pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa pula kepada pihak kedua untuk selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan, untuk dan atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan hak-hak, kepentingan kepentingan kekuasaan dari pihak pertama sebagai yang berhak dan berkepentingan atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut untuk keperluan itu melakukan segala tindakan baik yang berupa pengurusan maupun yang berupa pemilikan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa segala keuntungan dan kerugian yang timbul dari tindakan itu menjadi hak serta tanggungan dari pihak kedua sendiri dan segala sesuatu itu dijalankan atas  ongkos pihak kedua. --------
            
----------------------------------------------------- Pasal 5--------------------------------------------

                  Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini kepada pihak lain untuk dan atas nama pihak pertama melakukan penjualan Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak kedua dengan memakai aturan-aturan yang dipandang baik oleh  yang diberi kuasa dan berhubung dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menandatangani akta jual beli yang bersangkutan, menyerahkan apa yang dijual itu serta melakukan apa saja yang baik dan diperlukan untuk mencapai maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. --------

--------------------------------------------------- Pasal 6----------------------------------------------

            Kuasa-kuasa yang tersebut di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri, akan tetapi kuasa-kuasa tersebut baru berlaku apabila pihak kedua telah melunasi seluruh harga jual beli tersebut dalam Pasal 1 di atas kepada pihak pertama. -----------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 7----------------------------------------------

            Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri selama jual beli Tanah Hak dan Bangunan tersebut diatas belum dilakukan tidak akan menyewakan, menjaminkan atau dengan secara apapun mengalihkan hak atas Tanah Hak dan Bangunan tersebut kepada pihak lain. ------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 8----------------------------------------------

            Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi temurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahliwaris dari pihak yang meninggal dunia itu. ----------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 9----------------------------------------------

            Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas - (…) ------------
            ----------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : ----------------------------------
            (…)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 20-24.

Selasa, 11 April 2023

Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Hukum Jual-Beli Tanah Kavling", "Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters", "Police are Also Confused, Rob a Bank of US $ 1 Dollar so They Can be Jailed" you may read also "Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years" and on this occasion we will discuss about 'Rare Case, Chinese Man Jailed for Scaring 1,100 Chickens to Death'.

As reported by insider.com, A man in China has been sentenced to prison after he was found guilty of scaring about 1,100 chickens to death amid a feud with his neighbor. The man, who Chinese state media only identified by his surname, "Gu," snuck onto his neighbor, Zhong's, chicken farm and caused hundreds of his chickens to die by using a flashlight to make them panic.[1]

The pair's feud began in April 2022 when Gu cut down Zhong's trees without his permission and Zhong's wife then towed the trees away, angering Gu. One night, Gu snuck onto Zhong's property and caused his chickens to panic by shining the flashlight on them, which resulted in 500 chickens fleeing into a corner and dying from the resulting crush.[2]

Officers apprehended Gu and ordered him to compensate Zhong with 3,000 yuan, or about $436, but this did not deter him. Gu returned to Zhong's property a second time and caused 640 more chickens to die in the same way. Chinese authorities estimated that the roughly 1,100 dead chickens were worth about 13,840 yuan, or about $2,015, and a court in Hengyang County, in central China's Hunan province, ruled on Tuesday that Gu had intentionally caused property loss to Zhong. Gu has been sentenced to six months in prison and one year of probation. The sentence takes into account the remorse Gu has shown for his crimes.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Chinese man jailed for scaring 1,100 chickens to death amid a feud with his neighbor, report says", www.insider.com., Diakses pada tanggal 11 April 2023, Link: https://www.insider.com/china-neighbor-scared-1100-chickens-to-death-over-feud-report-2023-4
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 10 April 2023

Hukum Jual-Beli Tanah Kavling

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Hibah Bangunan", "How To Buy Land In Indonesia?", "How to Open a Police Report in Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada kesempatan perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Hukum Jual-Beli Tanah Kavling'.

Istilah "tanah kavling" bukan istilah hukum, tetapi muncul dalam bahasa sehari-hari. Perkataan "kavling" (bahasa Belanda) berarti "petak". Jadi "tanah kavling" berarti "tanah petak".[1]

Di DKI Jakarta, seringkali oleh Pemerintah daerah dibebaskan hak-hak atas tanah kepunyaan rakyat. Lalu tanah yang sudah dibebaskan itu, menjadi Tanah Negara. Kemudian dilakukan pengkavlingan atau pemetakan tanah itu. Luas petak-petak itu ditentukan, ada standarnya. Tanah yang telah dipetak-petak itulah yang disebut tanah kavling. Kemudian ditunjuk orang/badan tertentu untuk mempergunakannya. Tentu saja orang/badan itu harus memenuhi syarat tertentu dan membayar sejumlah uang kepada Pemerintah DKI Jakarta.[2]

Pada mulanya, timbulnya pengkavlingan dalam rangka menyediakan penampungan orang-orang yang terkena penggusuran, karena tanah yang dikuasainya terkena proyek pembangunan. Tetapi kemudian perusahaan-perusahaan perumahan dan tanah industri juga melakukan pengkavlingan tanah-tanah yang mereka kuasai, untuk selanjutnya dijual kepada yang memerlukannya.[3]

Jadi pengertian asli tanah kavling tidak lain dari tanah yang sudah dipetak. Tetapi dalam pengertian masyarakat luas, tanah kavling adalah tanah yang diperoleh dari pemerintah daerah atau perusahaan tanah/perumahan atau industri.[4]

Secara hukum apa yang disebut tanah kavling itu adalah tanah yang telah dibatasi panjang dan lebarnya oleh yang berwenang, yang dimaksudkan untuk diberikan hak pemakaiannya kepada orang/badan yang membutuhkannya, dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu itu misalnya, mengenai orang yang boleh mendapat (misalnya korban penggusuran), tentang maksud penggunaan (misalnya untuk perumahan atau bangunan industri), sehubungan dengan cara dan besarnya pembayaran dan permohonan hak atas tanah dan sebagainya. Oleh pejabat yang berwenang itu diberikan hak penggunaan dari tanah kavling itu kepada seseorang. Jadi yang diberi hak boleh menguasai dan menggunakan tanah itu (mendirikan rumah atau gedung atau bangunan pabrik di atasnya). Tetapi hak atas tanahnya masih harus dimohon oleh yang menggunakan tanah itu kepada pejabat yang berwenang.[5]

Jelas, bahwa kalau orang mengatakan ia bermaksud menjual tanah kavling, harus diselidiki: tanah kavling itu sudah bersertifikat atau belum? Artinya: sudah ada hak atas tanahnya atau belum? Acara jual-beli tanah kavling itu tergantung dari jawaban atas pertanyaan itu. Kalau sudah bersertifikat, maka jual-belinya sama saja dengan tanah bersertifikat lain yang bukan tanah kavling. Jika belum bersertifikat, artinya hak atas tanah itu belum ada, baru adaa hak menggunakan, maka jual-belinya (secara hukum harus disebut: pengoperan hak) berbeda dengan jual-beli tanah yang sudah kita bicarakan.[6]

Dalam hal terakhir ini tidak ada jual-beli hak atas tanah. Yang ada ialah pengoperan hak yang timbul dari penunjukan penggunaan tanah kavling itu, yaitu: menguasai dan mempergunakan tanah itu serta memohon hak atas tanah kepada pejabat yang berwenang. Oleh sebab itu, mengalihkan hak secara demikian itu dibuat dengan akte dibawah tangan atau akte notaris. Surat-surat yang diperlukan adalah: a). Surat pembayaran Ipeda; b). Surat penunjukan penggunaan tanah; c). Kartu Tanda Penduduk pembeli dan penjual. Saksi terdiri dari dua orang. Sebaiknya orang yang mempunyai surat penunjukan penggunaan tanah segera memohon hak atas tanahnya. Kalau hak atas tanah sudah ada, maka kedudukan hukum pemegang hak sudah kuat, lagi pula ia akan mempunyai sertifikat.[7]
____________________
References:

1. "Praktek Jual Beli Tanah", Effendi Perangin, S.H., (Pengacara & Konsultan Hukum), Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Ke-1, 1987, Hal.: 29.
2. Ibid., Hal.: 29.
3. Ibid., Hal.: 29.
4. Ibid., Hal.: 29-30.
5. Ibid., Hal.: 30.
6. Ibid., Hal.: 30.
7. Ibid., Hal.: 31.

Sabtu, 08 April 2023

Contoh Akta Hibah Bangunan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters", "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Hibah Bangunan'.


HIBAH BANGUNAN
Nomor :

Pada hari ini, (…) 
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : 
                   I. Tuan A, (...).
                   - pihak pertama, ---------------------------------------------------------------------------------------
                   II.Tuan B, (...).
                   - pihak kedua, --------------------------------------- -------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :  ------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menghibahkan kepada pihak kedua sebuah bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung; ------------------------------------------------------------------------
                   - bahwa pihak pertama telah memperoleh rekomendasi untuk peralihan hak sewa atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan atas nama Walikota Bandung tanggal (...) nomor (...) surat tersebut sebuah  fotocopynya setelah disahkan kecocokan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini; -------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang telah diuraikan di atas, penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menghibahkan kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama: ----------------------------------
                   - sebuah bangunan rumah yang didirikan diatas sebidang tanah sewa yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung, seluas kurang lebih (...)  m2 (...) meter persegi, terletak di Kota Bandung, setempat terkenal sebagai Jalan (...) menurut keterangan penghadap Tuan A miliknya berdasarkan akta Jual Beli Bangunan tertanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris juncto Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung tanggal (...) nomor (...) sebuah fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya, bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------                 
                     berikut segala hak-hak yang dapat dijalankan oleh pihak pertama atas tanah dimana bangunan rumah tersebut didirikannya, terutama hak-hak atas pemakaian aliran listrik sebesar (...) watt, air leiding dan saluran telepon nomor (...) ; --------------------
                     keadaan bangunan rumah tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikannya lebih lanjut dalam akta ini; ----------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “bangunan rumah”; -----------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa hibah bangunan rumah ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 1.------------------------------------------------

Mulai hari ini segala hak atas bangunan rumah tersebut beralih kepada pihak kedua sehingga mulai hari ini pula segala keuntungan, pendapatan, kerugian, pajak dan beban-beban (kewajiban-kewajiban) lainnya atas bangunan rumah tersebut menjadi hak dan tanggungan pihak kedua. -----------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 2.------------------------------------------------

Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa apa yang dihibahkan tersebut adalah benar miliknya dan ia berhak sepenuhnya untuk melakukan hibahan tersebut, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dalam haknya atas apa yang dihibahkan tersebut dari siapapun juga dan bahwa apa yang dihibahkan tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan-sitaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 3.------------------------------------------------

           Pihak kedua menerima bangunan rumah tersebut dalam keadaan pada waktu menandatangani akta ini dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun mengenai keadaan dari bangunan rumah yang dihibahkan tersebut baik mengenai cacat-cacat yang tampak maupun yang tidak tampak, sehingga dikemudian hari pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan apapun terhadap pihak pertama.-------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 4.-----------------------------------------------

            Dalam hibahan ini termasuk pula hak-hak yang pihak pertama punyai atas aliran-aliran listrik sebesar (...) watt dan air leideng serta tilpon nomor (...) yang terdapat pada bangunan rumah ini dan untuk keperluan pembalikan nama dari aliran-aliran listrik, air leideng dan tilpon atau hak-hak yang dipunyai pihak pertama, pihak pertama bersama ini memberi kekuasaan penuh dan tetap teristimewa untuk dan atas nama pihak pertama mengurus pembalikan nama tersebut, menghadap kepada instansi-instansi yang bersangkutan, memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, menerima kembali uang tanggungan serta menandatangani surat-surat lain yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala hal yang dianggap perlu tidak ada yang dikecualikan untuk menyelesaikan pembalikan nama dan peralihan hak tersebut. ----

--------------------------------------------------- Pasal 5.-----------------------------------------------

                  Pihak pertama dengan ini melepaskan haknya untuk memakai, mempergunakan, menempati dan/atau hak-hak lainnya yang mungkin pihak pertama punyai atau dapat jalankan, mempergunakannya atau kelak akan memperolehnya dari instansi-instansi yang berwajib (berwenang) di atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan demi kepentingan pihak kedua agar pihak kedua dapat memohon kepada instansi -instansi yang berwenang sesuatu hak yang mungkin dapat diperolehnya.----------

 --------------------------------------------------- Pasal 6.----------------------------------------------

                  Pihak pertama untuk seperlunya dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak untuk menyerahkan kekuasaan ini (hak substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta menarik/mencabut kembali penyerahan kuasa tersebut dan/atau siapapun yang pada suatu saat ditunjuk oleh pihak kedua baik bersama-sama ataupun masing-masing; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------k h u s u s : -----------------------------------------
a) untuk selama hak sewa diatas mana bangunan rumah tersebut didirikan belum dibalik nama atas nama pihak kedua mewakili pihak pertama sepenuhnya dalam segala hal urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan sehingga pihak kedua berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang pihak pertama sendiri sebagai penyewa dan/atau yang berpentingan atas tanah tersebut; ------------------------------------
b) untuk memohon hak milik atau sesuatu hak lainnya atas tanah pekarangan dimana bangunan rumah tersebut didirikan kepada instansi-instansi yang berwenang atas nama pihak kedua dan setelah hak itu diperoleh untuk mendaftarkannya dan menerima pendaftarannya itu atas nama pihak kedua; -----------------------------------------------------
c) untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau mengadakan perubahan-perubahan dalam akta ini yang menurut pendapat yang berwajib dianggap perlu. ---------------------
Untuk maksud-maksud tersebut yang diberi kuasa dapat menghadap dimana perlu dan berguna untuk memberikan keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, membuat/suruh membuat akta-akta/surat-surat yang diperlukan, menandatangani akta-akta/surat-surat yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya maksud-maksud tersebut dengan tidak ada yang dikecualikan. -------------------------------------------------------------------------
           
--------------------------------------------------- Pasal 7.-----------------------------------------------

            Kekuasaan tersebut dalam akta ini adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang (menurut hukum) serta menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kekuasaan-kekuasaan tersebut dapat dihapuskan. --------------

--------------------------------------------------- Pasal 8.----------------------------------------------

            Biaya akta ini dan segala biaya lainnya yang bersangkutan dengan hibah bangunan ini menjadi tanggungan dan akan dibayar oleh (...) .-------------------------------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 9.-----------------------------------------------

            Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya pada pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas (...) --------
            
---------------------------------------- DEMIKIAN KATA INI : -----------------------------------
            (...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 18-20.

Jumat, 07 April 2023

Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Perjanjian Penitipan Mobil", "Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Police Raid Luxury Homes in East Jakarta, Related to Foreign Nationals Network Suspected of Committing Fraudsters'.

A luxury house on Selat Batam Street, Duren Sawit, East Jakarta, was raided by a number of Police officers on Tuesday (4/4/2023). A resident and witness of the incident, Eni (33), revealed that the Police started coming to the house around 09.00 WIB (morning). Eni said that initially she saw several suspicious people standing in front of her residence, not far from the luxury home that was raided. Eni also asked her husband because they looked like people who were monitoring. "I see it's like a debt collector. Not long after, someone comes and calls, 'Brother, members can enter now,'" explained Eni, Wednesday (6/4/2023), as reported by Kompas.com.[1]

Not long after the man hung up, many cars immediately entered Eni's alley. "The third car that came with its crew turned out to be a group of Bareskrim (Criminal Investigation Agency). They got off, then used the welding machine that had a handyman to cut the lock on the fence of the luxury house," added Eni. After the fence was forced open, the Police raid took place. Moments later, Police brought out about 20 people who appeared to be foreign nationals. It was from there that Eni and other residents found out that the house was filled with quite a lot of people.[2]

Indonesian Police Statement

The Directorate of General Crimes (Dittipidum) of the National Police's Criminal Investigation Agency (Bareskrim) arrested 55 foreign nationals (foreigners) who were involved in the crime of fraud or international telecommunications fraud. The 55 foreigners were arrested for committing long-distance fraud from Indonesian territory. However, the victims are abroad. "55 of the foreign nationals, of which 50 are men and 5 are women," said the Director of General Crimes at Bareskrim Polri Brigadier General Djuhandani Rahardjo Puro in the Bareskrim Lobby, Police Headquarters, Jakarta, Wednesday (5/4/2023).[3]

One of the modes, the perpetrators offer the sale of electronic goods to victims. However, after the victim made the payment, the perpetrator did not send the goods. Djuhandhani said that during the course of the action, the perpetrators allegedly received profits of up to billions of rupiah every month.[4]

Because the victim was abroad, the Police could not carry out further investigations. "Because this crime scene is in Indonesia, but the victims are from Singapore, some are from Thailand, some are in China, and so far there have been no reports or we can get the victims directly based on their confessions," said Djuhandhani. In addition, Djuhandhani admitted that he still could not confirm the country of origin of the perpetrators of the fraud. This is because the 55 perpetrators could not show their passports as their national identity. Therefore, Djuhandhani said, his party had coordinated with the Immigration and International Relations (Hubinter) Police to establish communication and find out the country of origin of the perpetrators.[5]

"The next steps we will carry out because it is impossible for us to carry out further investigations, we will coordinate the next steps with immigration," he said. In that case, Bareskrim (Criminal Investigation Agency) investigators also confiscated a number of pieces of evidence, including 51 iPads, 68 cellphones, 7 laptops and 1 headset box. Investigators also ensnared the perpetrators with Law Number 11 of 2008 as amended to Law Number 19 of 2016 concerning ITE (Information and Electronic Transactions) and then Law Number 6 of 2011 concerning Immigration.[6] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Polisi Gerebek Rumah Mewah di Duren Sawit, Warga Kaget Ternyata di Dalamnya Ada 20 Orang Diduga WNA", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 7 April 2023, Link: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/18525501/polisi-gerebek-rumah-mewah-di-duren-sawit-warga-kaget-ternyata-di
2. Ibid.
3. "Polri Tangkap 55 WNA Pelaku Penipuan Telekomunikasi Jaringan Internasional", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 7 April 2023, Link: https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/20094251/polri-tangkap-55-wna-pelaku-penipuan-telekomunikasi-jaringan-internasional
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.

Kamis, 06 April 2023

Contoh Perjanjian Penitipan Mobil

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme", "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales" dan "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Penitipan Mobil'. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


CONTOH PERJANJIAN PENITIPAN MOBIL
Nomor :

            Pada hari ini, (…)
            Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh  para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------

                   1. Tuan   A, (...).
                       - pihak pertama, -------------------------------------------------------------------------------
                   2. Nyonya  B, (...).  
                   - pihak kedua, -------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------Penghadap pihak pertama bersama ini menerangkan telah menyerahkan sebagai titipan untuk disimpan kepada penghadap pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima titipan dan penyerahan dari pihak pertama untuk disimpan olehnya untuk  jangka waktu 1(satu) tahun lamanya : --------------------------------------------------------------
- sebuah mobil penumpang, merk (...), tahun pembuatan (...), Nomor Rangka (...), Nomor Mesin (...), warna (...), Nomor Polisi (...); -----------------------------------------
                 milik penghadap Tuan A berdasarkan (...)  tanggal (...) nomor (...) surat tersebut diperlihatkan kepada saya, notaris; ----------------------------------------------------------
keadaan mobil tersebut telah diketahui dengan betul oleh pihak kedua, sehingga kedua belah pihak menganggap tidak perlu untuk menguraikan lebih lanjut dalam akta ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
- disebut pula “mobil”. ------------------------------------------------------------------------
                  Para penghadap menerangkan bahwa perjanjian penitipan mobil  ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan --------------------------------------------------------
ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

            --------------------------------------------------- Pasal 1. ----------------------------------------------
            
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 4-3-2012 (empat Maret dua ribu dua belas) dan berakhir pada tanggal 4-3-2013 (empat Maret dua ribu tiga belas) dengan tidak mengurangi hak pihak pertama untuk sewaktu-waktu minta mobil tersebut kembali sebelum jangka waktu penitipan mobil berakhir dengan memberitahukan maksudnya tersebut sekurang kurangnya (...) hari sebelumnya kepada pihak kedua.  ---------------------

            --------------------------------------------------- Pasal 2.----------------------------------------------
            
Perjanjian penitipan mobil ini telah dilakukan dan di terima dengan cuma-cuma. ----------

------------------------------------------------ Pasal 3.------------------------------------------      

            Pihak kedua telah menerima mobil tersebut di alamat rumah pihak kedua pada Jalan (...) Kota Bandung  dalam keadaan baik dan berjanji serta oleh karena itu mengikatkan diri akan menjaga mobil tersebut dengan baik dan menyerahkan apa yang dititipkan  itu kepada pihak pertama atau orang yang ditunjuk oleh pihak pertama untuk menerima kembali mobil tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara sebagaimana pada saat pihak kedua menerima mobil tersebut dari pihak pertama setelah perjanjian penitipan ini berakhir di alamat rumah pihak kedua tersebut.  -------------------------------------------------
Kemunduran-kemunduran yang dialami mobil yang dititipkan tersebut yang terjadi diluar salahnya pihak kedua, adalah atas tanggungan dan risiko dari pihak pertama sendiri. ------

            ---------------------------------------------------- Pasal 4. ---------------------------------------------

            Para pihak telah saling setuju dan mufakat untuk selama perjanjian penitipan mobil ini berjalan pihak kedua akan menyimpan mobil yang dititipkan kepadanya di garasi rumah milik kedua di Kota Bandung pada Jalan (...) ----------------------------------------------------- 
Pihak pertama atau kuasanya yang sah setiap saat dapat melihat dan memeriksa keadaan mobil tersebut dengan memberitahukan maksudnya tersebut (...) hari dimuka kepada pihak kedua. ------------------------

-----------------------------------Pasal 5. -----------------------------------

            Pihak kedua tidak diperbolehkan mempergunakan mobil yang dititipkan kepadanya untuk keperluan sendiri kecuali mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama. -------
Pihak kedua juga tidak diperbolehkan baik dengan imbalan (ganti rugi) maupun secara cuma-cuma, untuk meminjamkan atau menyewakan mobil tersebut kepada orang lain. ------------------------------------

 --------------------------------------------- Pasal 6. ---------------------------------------------

                  Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua guna menyelamatkan mobil yang dititipkan termasuk dan tidak terbatas mengganti segala kerugian yang disebabkan penitipan mobil kepada pihak kedua serta pihak kedua berhak untuk menahan mobil tersebut hingga segala apa yang harus dibayar oleh pihak pertama kepada pihak kedua, telah dilunasi. ----------------------------------------------------------------------------------

             ---------------------------------------------------- Pasal 7. --------------------------------------------

Menyimpang dari ketentuan Pasal 1, jika pihak kedua mempunyai  alasan yang sah, berhak untuk membebaskan diri dari mobil yang dititipkan kepadanya, dan mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama atau kuasanya yang sah. -------------
Menyimpang dari ketentuan Pasal 4, jika pihak pertama dan/atau kuasanya menolak menerima kembali mobil tersebut, pihak kedua berhak untuk minta izin hakim pengadilan negeri setempat untuk menitipkan mobil tersebut disuatu tempat lain. ------------------------
Segala biaya berkaitan dengan penyerahan kembali tersebut termasuk biaya untuk memperoleh izin dari pengadilan negeri menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama. -------------------------------

            ----------------------------------------------------- Pasal 8. --------------------------------------------

                  Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa mobil yang dititipkan tersebut betul kepunyaannya sehingga pihak kedua dikemudian hari tidak akan mendapat kesusahan atau tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan mobil tersebut. ----------------------------------

            ----------------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------

Selama perjanjian pinjam pakai ini berjalan pihak kedua tidak diperbolehkan untuk memindahkan mobil tersebut ketempat lain kecuali mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama atau terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 7. -----------------------------------------------

            ---------------------------------------------------- Pasal 10.-------------------------------------------

                  Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang terjadi akibat bencana alam dan/atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas mobil itu terjadi karena kesalahan pihak kedua maka pihak kedua wajib dan karena  itu mengikatkan diri akan mengganti mobil tersebut dengan mobil yang sama atau senilai atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri. -----
                Pencurian mobil yang dilakukan dengan kekerasan adalah diluar tanggung jawab pihak kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

            ---------------------------------------------------- Pasal 11.-------------------------------------------

                  Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian penitipan mobil ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak   dengan ketentuan, jika pihak pertama meninggal dunia maka mobil tersebut harus dikembalikan kepada para ahliwaris dari pihak pertama yang harus menunjuk salah seorang diantara mereka untuk menerima kembali mobil tersebut dengan tidak mengurangi kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi pihak pertama kepada pihak kedua. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal pihak kedua meninggal dunia, maka para ahliwaris pihak kedua harus mengembalikan mobil tersebut kepada pihak pertama. ------------------------------------------------------------------------
Apabila para ahliwaris pihak kedua tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah titipan dari pihak pertama dan dengan itikad baik telah menjualnya, maka para ahliwaris pihak kedua wajib mengembalikan harga jual beli mobil kepada pihak pertama  sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 1717 KUHPerdata. ------------------------------------------

            ------------------------------------------------------ Pasal 12. -----------------------------------------

            Biaya akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh (...) --------------------------------

            ------------------------------------------------------ Pasal 13. -----------------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniter Pengadilan Negeri Kelas (...) . ----------------------------------------------------------------------------------------------
             ------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : --------------------------------
             (...) 
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 10-13.

Rabu, 05 April 2023

Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak adalah WNA", "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Indonesian Police Reveal Wahyu Kenzo Trading Robot Fraud Scheme'. This fraud case is still classified as hot news in Indonesia.

The Malang City Police conveyed Wahyu Kenzo's Auto Trade Gold (ATG) trading robot fraud scheme. This scheme deceived tens of thousands of victims with losses reaching IDR 9 trillion. Malang City Police Chief Commissioner (Kombes) Budi Hermanto said that Wahyu Kenzo's fraud scheme was similar to a ponzi scheme. "More or less like a ponzi. They said that the money deposited would be managed abroad, but it turned out not to be like that," said Buher, the police chief's nickname, Thursday (16/3/2023).[1]

According to Buher, when someone is about to withdraw money at an automated teller machine (ATM), the nominal value of the funds that can be withdrawn will be displayed. However, on the ATG robot, the profit is only shown on the screen and cannot be withdrawn for cash. So that the benefits that members believe are only the numbers listed. "For example, the victim made a deposit of IDR 100 million and then it became IDR 1.5 billion, but it couldn't be cashed out. This is what makes people still feel that the ATG trading robot has a big impact and results," he said.[2]

Meanwhile, Head of the Malang City Police Criminal Investigation Unit: Commissioner Bayu Febrianto Prayoga said victims had to buy nutritional drink products to get vouchers. "After purchasing the product, the victim activated the voucher given by the robot using ATG 5.0 managed by ATG management," he said. After the account is active, ATG said that the victim's investment money will be managed by a broker from abroad. However, it turned out that the victims' investment money was not managed by brokers from abroad.[3]

The Police did not find any financial transactions for trading with foreign brokers. The police said that Kenzo admitted that the money was paid to other members who made withdrawals. "The deposit or investment money is paid to another member for withdrawal or withdrawal. So, in this case, the member's deposit money is paid to another member," he said. With this scheme, there is no profit derived from managing the funds. But from playing money sent from other members.[4]

"This flow of money, which is meant to be managed abroad, is in fact managed by Wahyu Kenzo in the country. Payment for withdrawals or withdrawals is not from profits, but from other members' money that comes in," he said. It is known that the police have assigned Wahyu Kenzo and one ATG marketing officer Raymond Enovan (RE) suspect status. Malang City Police have confiscated a number of luxury vehicles owned by Wahyu Kenzo, such as the BMW M4 luxury car, the Toyota Alphard Executive Lounge, and the Toyota Innova. Then three limited edition Vespas, the BMW R Nine T, and the Harley-Davidson Road Glide.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Polisi Beberkan Skema Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo", news.detik.com., Diakses pada tanggal 4 April 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6622958/polisi-beberkan-skema-penipuan-robot-trading-wahyu-kenzo
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Selasa, 04 April 2023

Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak adalah WNA

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales", "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak Adalah WNA'.


PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : 

Pada hari ini, (...)               
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri  oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : 
                   1. Tuan A, dst
                      Warga Negara Belanda; ----------------------------------------------------------------------
                      - menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
                      - untuk selanjutnya disebut Pihak Suami. --------------------------------------------------
                   2. Nona B, dst
                      Warga Negara Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
                      - menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
                      - untuk selanjutnya disebut Pihak Isteri. ----------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Berhubung dengan perkawinan yang akan dilakukan oleh para penghadap, sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang, para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : --------------------------------------------

            ----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
            ------------------------------- PENGERTIAN HARTA BAWAAN -------------------------------

Definisi harta bawaan dapat mempengaruhi harta benda apa saja yang dikuasai oleh masing-masing pihak selama perkawinan dan hak-hak mereka dalam hal terjadi perceraian atau apabila salah satu pihak meninggal dunia. --------------------------------------
Pengertian tersebut akan secara otomatis termasuk harta benda yang didapat satu pihak sebelum perkawinan, tetapi dapat juga termasuk hal-hal yang didapat selama perkawinan. 
Termasuk tetapi tidak terbatas semua hal dibawah ini : -----------------------------------------
                   - harta benda yang didapat sebagai hadiah atau warisan; ----------------------------------
                   - kompensasi atas jasa-jasa pribadi; -----------------------------------------------------------
                   - perolehan pensiun atau tunjangan hari tua; -------------------------------------------------
                   - kompensasi atas luka badan; -----------------------------------------------------------------
                   - manfaat yang didapat dari asuransi; ---------------------------------------------------------
                   - penghasilan yang didapat dari harta bawaan; ----------------------------------------------
       - harta benda yang didapat dari pertukaran harta  diatas atau didapat dari hasil      penjualan harta bawaan; -----------------------------------------------------------------------
                  Para pihak dapat mengadakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, seperti rumah atas nama bersama atau didapat dari hadiah. ---------------------------------------------
Secara umum, para pihak menyatakan bahwa: ---------------------------------------------------
        - tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan ----------
   sebagai harta bersama atau harta (benda) perkawinan (kecuali para pihak secara                               tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan). ---------
Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta (benda)  perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. -----------------------------------------
            Para pihak akan bekerja sama dalam penandatanganan dokumen untuk mendapatkan pinjaman dengan harta bawaan sebagai jaminan. -------------------------------------------------

            -------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
            --------------------- KEDIAMAN BERSAMA DALAM PERKAWINAN --------------------

            Setelah perkawinan dilangsungkan, para pihak bermaksud untuk memiliki kediaman bersama, berupa: --------------------------------------------------------------------------------------
                   - sebuah tempat tinggal sewaan (atau sebuah apartemen). ---------------------------------
Dana untuk pembayaran uang sewa, perbaikan, pajak dan biaya lain dari tempat tinggal tersebut harus ditanggung oleh: ---------------------------------------------------------------------
                   - para pihak, yang dibagi bersama sebagaimana akan disepakati oleh para pihak kemudian. ----------------------------------------------------------------------------------------
                   Apabila sebuah rumah dibeli oleh salah satu pihak atas namanya sendiri, maka rumah tersebut akan menjadi harta bawaan sebagaimana dimaksudkan --di dalam pasal 1 di atas dengan ketentuan semua biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan di bawah ini menjadi tanggungan dari pihak yang membeli. -----------------------------------------------
Dalam hal para pihak bermaksud untuk membeli sebuah rumah bersama, maka biaya-biaya pemilikan rumah, seperti pembayaran harga rumah, biaya untuk jaminan (rumah), asuransi, perbaikan dan pajak akan : ---------------------------------------------------------------
                   - ditanggung oleh para pihak dengan bagian yang akan disepakati kemudian. ----------
            Berkaitan dengan furniture, peralatan dan perabotan rumah tangga lain di dalam rumah : 
                   - akan menjadi harta bersama atau harta (benda) perkawinan para pihak dan bukan merupakan harta bawaan yang didapat sebelum perkawinan termasuk pula benda-benda seni, antik atau benda koleksi yang didapat sebagai harta bawaan salah satu pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------

          --------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------ 
          ---------------------------------- BIAYA HIDUP SEHARI-HARI ----------------------------------

            Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
            Segala biaya keperluan hidup sehari-hari (seperti makanan, pakaian dan hiburan), akan : -
                   - ditanggung bersama sesuai dengan yang akan disepakati kemudian oleh para pihak; 
                   - para pihak membuka rekening untuk biaya kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------
                   - para pihak menyepakati kemudian mengenai pendanaan rekening tersebut; ----------

            ------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
            ------------------- PEMBAGIAN HARTA JIKA TERJADI PERCERAIAN ------------------

            Perjanjian ini akan membahas hak-hak para pihak dalam hal perkawinan berakhir dengan perceraian atau pembatalan perkawinan. -----------------------------------------------------------
            Untuk benda yang merupakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, para pihak dapat menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan ”pembagian yang sama” atas harta benda tersebut, kecuali jika telah jelas berdasarkan surat/dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak pada waktu perolehan benda tersebut, tetapi cenderung, salah satu pihak atau kedua belah pihak melepaskan hak-hak atas pembagian yang sama tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan secara tegas mengatur sendiri bagaimana harta benda tersebut akan dibagi. -----------------------------------------------------
            Dalam hal harta (benda) perkawinan tertulis atas nama bersama: ------------------------------
                   - apabila berupa sebuah rumah, maka akan dijual dan hasil penjualan akan  digunakan untuk mengganti kontribusi yang telah dikeluarkan oleh para pihak dan kemudian sisanya akan dibagi rata. ----------------------------------------------------------
            Apabila terjadi perceraian, pihak suami akan membayar kepada pihak isteri alimentasi atau sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala untuk biaya pemeliharaan (tunjangan) pihak isteri. ------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal salah satu pihak diharuskan melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala, dan pembayaran tersebut merupakan penggantian bagian dari suatu pemilikan bersama, maka pihak yang lain akan melepaskan hak-haknya atas pembagian yang sama terhadap harta bersama atau harta (benda)perkawinan. --------------
Jumlah pembayaran tersebut di atas, akan ditetapkan bersama oleh para pihak pada waktu perceraian diputuskan, dengan ketentuan jumlah tersebut adalah jumlah yang wajar dan ditetapkan untuk waktu  tertentu setelah perceraian, dengan ketentuan apabila oleh para pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai baik jumlah maupun jangka waktunya, maka para pihak telah setuju untuk menyerahkan penentuan masalah tersebut kepada pengadilan untuk menentukannya. ------------------------------------------------------------------  
                  Apabila terjadi perceraian, benda-benda yang termasuk dalam harta bawaan atau harta bersama : -----------------------------------------------------------------------------------------------
                   - akan dibagi rata di antara para pihak setelah masing-masing pihak mengganti biaya pengalihan hak (akuisisi). ---------------------------------------------------------------------

            ------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------------------
            -------------------------------------------- LAIN-LAIN -----------------------------------------------

            Sehubungan dengan hutang yang ada, maka : -----------------------------------------------------
                   - masing-masing pihak dengan ini menerangkan akan membayar hutangnya masing-masing. -------------------------------------------------------------------------------------------
            Perjanjian ini tidak mengatur tentang : -------------------------------------------------------------
                   - pembayaran pajak penghasilan dari masing-masing pihak; ------------------------------
                   - asuransi kesehatan masing-masing pihak serta biaya-biayanya; -------------------------
                   - kondisi kesehatan masing-masing pihak; ---------------------------------------------------
                   - perawatan dan pembiayaan orang tua dari masing-masing pihak. ----------------------

           ------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------
           --------------------------------- PILIHAN DAN DOMISILI HUKUM ----------------------------

Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------------------  
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) -----------------------------------------------

Selanjutnya dibuat pula dalam versi bahasa Inggris sebagaimana tersebut di bawah ini dan para penghadap menerangkan, bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai isi akta, maka versi dalam Bahasa Indonesia yang akan menentukan. -------------------------
                   
                 “The apprarers are known to me, notary.  ----------------------------------------------------
With regard the marriage the appearers wish to enter, as far as made possible by the laws/legal regulations inform, the appearers hereby declare that they execute the following prenuptial agreement : ---------------------------------------------------------------

                 ------------------------------------------- Article 1 -------------------------------------------------
                 --------------------------- DEFINITION OF SEPARATE PROPERTY ----------------------

                  The definition of separate property can affect  what property each party controls during the marriage and their rights in the event of a divorce or when one of the parties passes away.--------------------------------------------------------------- ---------------
                  The definitions automatically include the property acquired by a party prior to the marriage, but also can include items acquired during the marriage. -----------------------
                  Including, but not limited, are all of the following cases: -----------------------------------
                     - property acquired by gift or inheritance; --------------------------------------------------
                     - compensation for personal services; -------------------------------------------------------
                     - retirement or pension benefits; --------------------------------------------------------------
                     - compensation for personal injuries; --------------------------------------------------------
                     - insurance proceeds; ---------------------------------------------------------------------------
                     - income derived from seperated property; -------------------------------------------------
                     - property acquired in exchange for such property or acquired with the proceeds of the sale of the seperate property; -----------------------------------------------------------
The parties may acquire joint or marital property, such as a house acquired in joint title or gift. -----------------------------------------------------------------------------------------
                  In general, do the parties anticipate : -----------------------------------------------------------
                    - no property acquired during the marriage is to be treated as joint or marital property (unless the parties sign a writing identifying such joint or marital property). --------------------------------------------------------------------------------------
                     Separate property of a party can be reclassified as joint or marital property only by written document executed by the owner of the separate property and approved by the other party. -----------------------------------------------------------------------------------------
The parties will cooperate in the execution of a document to procure loans on separate property. -------------------------------------------------------------------------------------------

                ----------------------------------------------- Article 2 ----------------------------------------------
                ------------------------------- THE MARITAL RESIDENCE -----------------------------------

                After the wedding, the parties intend to have as their marital resident: --------------------
                    - a rented premise (or an apartment). ---------------------------------------------------------
                The rent, repairs and taxes have to be : ---------------------------------------------------------
                    - shared by the parties as they may later agree. ---------------------------------------------
                 In case the parties intend to buy a house, the expenses of buying the house, such as payments of the price, the deed of mortgage, insurance, repairs and taxes are to be : 
- shared by the parties as they may later agree; -------------------------------------------- 
- If the house is bought by one of the parties on his/her nama then in that case the house will become a separate property as meant in article 1 ---------------------------
abovementioned and all cost which has to be paid as mentioned below will be borne by the said party. ----------------------------------------------------------------------
With regard to furniture, the furnishings and other household effects in the house : 
                         - they shall be the joint or marital property of the parties other than premarital    separate property and art, antiques or collectible acquired as separate property by either party. ---------------------------------------------------------------------------

                  ----------------------------------------------- Article 3 -------------------------------------------- 
                  ---------------------------------- DAILY LIVING EXPENSES --------------------------------

                  All expenses concerning the education and upbringing of the children born during the marriage will be shared by the parties as they may later agree. ----------------------------
                  With regard to day to day living expenses (such as food, clothing, and entertainment), the expenses are to be : --------------------------------------------------------------------------
                    - shared by the parties as they may later agree; ---------------------------------------------
                    - the parties will establish a checking account for household and living expenses; ----
                    - the parties will later agree about funding the account. -----------------------------------

                  ----------------------------------------------- Article 4 --------------------------------------------
                  ------------------ PROPERTY DIVISION IN THE EVENT OF DIVORCE --------------

The agreement should discuss the rights of the parties in the event of a termination of the marriage by divorce or annulment. --------------------------------------------------------
                     Concerning the joint or marriage property, the parties could let a court determine an "equitable distribution" of the property, except it is clearly -stipulated by a written document signed by both parties at the time of obtaining that property, but more frequently one or both of the parties waive rights under the applicable Indonesian laws and expressly set forth how assets (of the joint property) are to be divided. -------
With regard to the marital residence if title is shared by the parties : ----------------- The residence/house is to be sold and the proceeds are to be first used to reimburse eachparty for their original contribution. ------------------------------------------------------
In the event of a divorce, the husband is to pay the other party an alimony, or a lump sum amount and/or a periodic payments for maintenance of the other party. ------------
                     If, the party who is to be required to make the payment of the lump sum amount and/or a periodic payments as a reimbursement of a joint property then the other party shall waive the rights to perform equity of the distribution of joint or marital property. 
                  If a lump sum payment is to be made, the amount will be determine by the parties at the time of divorce, taking into account a reasonable cost for the maintenance of the other party following thedivorce during a number of years with the condition that in case the parties cannot decide either the amount or the number of years, then the parties agree to submit that problem to the judge to decide. --------------------------------
                  In the event of a divorce, items of joint or marital property (not otherwise specifically disposed of in the agreement) are to be : ------------------------------------------------------
                    - divided evenly after each party has been reimburse for costs of acquisition. ---------

                  ---------------------------------------------- Article 5 ---------------------------------------------
                  -------------------------------------- MISCELLANEOUS ---------------------------------------

                  With regard to existing debts : ------------------------------------------------------------------
                    - each party expressly is to pay his or her own existing debts. ----------------------------
                  This Agreement is to be silent on the subject : -----------------------------------------------
                    - the filling of income tax returns; ------------------------------------------------------------
                    - medical insurance and expenses; ------------------------------------------------------------
                    - the medical condition of the parties; --------------------------------------------------------
                    - care and support of parents of the parties. -------------------------------------------------

                 ----------------------------------------------- Article 6 ---------------------------------------------
                 -------------------------------DOMICILE AND CHOICE OF LAW --------------------------

      This agreement shall be governed by, and construed in accordance with the laws of the  Republic of Indonesia. ----------------------------------------------------------------------                   
                  For the execution of this deed with all its consequences both parties have chosen the legal and immovable domicile at the Registrar's Office of (…). ---------------------------

                  Further an English version will be done as mentioned below and the appearers declare, that in case a dispute will occur regarding this deed, the Indonesian version will prevail. ----------------------------------------------------------------------------------------
                 --------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------   
                 (…)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 1 April 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id., Hal.: 3-8.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...