GADAI SAHAM
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ---------------
I. - pihak pertama, selanjutnya disebut pula "Bank"; -------------------------------------------------------
II. Tuan B (...)
- menurut keterangannya tidak menikah sehingga untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun. -------------------------------------------------
- pihak kedua; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tetap bertindak dalam kedudukan seperti tersebut di atas bersama ini menerangkan terlebih dahulu : ----------------------------------------------
- bahwa penghadap B tersebut (selanjutnya disebut pula "Pemilik" adalah pemilik dari (...) saham dengan nilai nominal sebesar Rp (...) dalam perseroan terbatas PT. ”ABC” berkedudukan di Kota Bandung, Jalan (...) didirikan dengan akta tertanggal (…) nomor (…) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris yang akta pendirian dan anggaran dasarnya serta perubahan-perubahannya telah mendapat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, berdasarkan : ----------------------------------------
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) ---------------
- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (…) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (…) nomor (…) Tambahan Berita Negara nomor (…) (selanjutnya disebut pula "Perseroan") dan terhadap anggaran dasar mana menurut keterangan pihak kedua tidak/belum diadakan perubahan atau tambahan lain berupa apapun juga, baik yang telah maupun yang belum memperoleh pengesahan dari instansi yang berwajib; -------------------- - bahwa antara Bank disatu pihak dan Perseroan dilain pihak telah dibuat akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris atau setiap perpanjangannya, perubahannya, penambahannya serta penggantiannya yang diadakan-kemudian (selanjutnya akan disebut "Pengakuan Hutang"). -----------------------------------------------------------------------
- bahwa para pihak telah bersama-sama bersetuju untuk membuat perjanjian gadai atas saham saham tersebut sebagai jaminan pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank; ---
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka sebagai jaminan untuk pembayaran kembali yang tertib dan secara sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pengakuan hutang yang telah ada, diantaranya akan tetapi tidak terbatas pada Pengakuan Hutang atau pengakuan hutang yang kemudian diadakan dengan Perseroan atau setiap perubahannya, pembaharuannya, penambahannya, penurunannya, perpanjangannya serta penggantiannya kemudian, maka penghadap Tuan B dengan ini menyerahkan secara gadai kepada Bank seluruh hak-haknya, bukti-bukti hak miliknya dan kepentingan-kepentingan atas :
- saham-saham yang dimiliki oleh Pemilik, yaitu sebanyak (...) saham, masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...) milik penghadap Tuan B tersebut dalam perseroan terbatas PT. ABC tersebut. -
Bank dengan ini menerima penyerahan secara gadai atas saham-saham sebagaimana tersebut di atas. ---
Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas, para penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan telah bersepakat dan bersetuju untuk mengadakan perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- Pasal 1----------------------------------------------
Pemilik menjamin Bank, bahwa : ----------------------------------------------------------------------------
a. Saham-saham tersebut adalah miliknya dan tidak ada seorangpun atau pihak lain yang ikut mempunyai hak apapun atas saham-saham tersebut; ---------------------------------------
b. Saham-saham tersebut telah dibayar penuh; ------------------------------------------------------
c. Pemilik berhak untuk menggadaikan saham-saham tersebut; ----------------------------------
d. Pemilik berhak untuk menerima pembayaran dividen atas saham-saham; -------------------
e. Saham-saham tersebut tidak pernah dan tidak akan diberikan sebagai jaminan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain; -------------------------------------------------------------
f. Pemilik tidak pernah dan tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak atau pungutan berupa apapun yang dibebankan pada saham-saham tersebut untuk memenuhi segala kewajibannya terhadap Pemerintah Republik Indonesia; ------------------
g. saham-saham tersebut tidak tersangkut perkara atau sengketa dan tidak berada dalam sitaan. ---------
---------------------------------------------------------- Pasal 2-----------------------------------------------
Bilamana Perseroan lalai dalam memenuhi sesuatu kewajibannya berdasarkan Pengakuan Hutang, maka Bank berhak untuk menjual saham-saham dihadapan umum maupun dibawah tangan menurut kebiasaan setempat dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan bersama oleh Bank dengan Pemilik dengan mengindahkan aturan-aturan di dalam anggaran dasar perseroan, maka Bank berhak menetapkan sendiri harga dan syarat-syaratnya dengan minimum harga menurut harga buku. -------------
Dalam hal demikian, Bank berhak menggunakan hasil penjualan saham-saham untuk melunasi hutang berdasarkan Pengakuan Hutang tersebut. ----------------------------------------------------------
Bilamana terdapat kelebihan, maka Bank akan menyerahkan kelebihan tersebut kepada Pemilik dengan segera akan tetapi tanpa mewajibkan Bank untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun dan berapapun jumlahnya, tetapi bilamana hasil penjualan tersebut tidak mencukupi untuk membayar hutang maka Perseroan tetap wajib membayar sisa hutang. ------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 3-------------------------------------------------
Pemilik dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Pemilik memberitahukan pemberian jaminan gadai ini secara tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. ----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 4--------------------------------------------------
Manakala Perseroan lalai untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pengakuan Hutang, maka
Pemilik dengan ini memberi kuasa kepada Bank selama hutang belum lunas seluruhnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang berikut untuk dan atas nama Pemilik : ---------------------------
a. menerima segala pembayaran dividen atas saham-saham; -----------------------------------
b. menerima pembayaran likwidasi dalam hal Perseroan dilikwidir; --------------------------
c. menggunakan semua penerimaan tersebut untuk melunasi segala pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Bank; ---------------------------------------------------------
d. menghadiri semua rapat-rapat pemegang saham Perseroan, mengeluarkan suara dan mengambil keputusan dalam rapat-rapat tersebut;----------------------------------------------
f. melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dalam melaksanakan kuasa ini. ----------
Pemilik sekarang untuk nantinya dengan ini mengesahkan segala tindakan yang dilakukan Bank berdasarkan akta ini serta Pemilik berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan sendiri sesuatu tindakan yang telah dikuasakannya kepada Bank dengan akta ini. ---------------------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 5--------------------------------------------------
Pemilik berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan surat-surat saham atas saham-saham kepada Bank segera setelah surat-surat saham itu dikeluarkan oleh Perseroan dan Pemilik berjanji dan mengikat diri untuk menyerahkan kepada Bank buku daftar saham Perseroan dengan telah dibubuhi catatan bahwa saham-saham dari Pemilik digadaikan kepada Bank. Catatan mana ditandatangani dengan semestinya oleh Direktur dan Komisaris perseroan. --------------------------
-------------------------------------------------------- Pasal 6--------------------------------------------------
6.1. Semua biaya dan ongkos yang dikeluarkan untuk terlaksananya sesuatu kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua berdasarkan akta ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya-biaya lainnya untuk pengacara dan biaya sidang dan badan-badan peradilan seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Perseroan dan/atau Pemilik; ---
6.2. Semua komisi, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya berkenaan dengan perjanjian termasuk pajak, pungutan-pungutan dan sumbangan-sumbangan berupa apapun juga dan dengan nama apapun juga yang harus dibayar berkenaan dengan perjanjian ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Perseroan dan/atau Pemilik dan mengenai hal ini Bank dibebaskan oleh pihak Pemilik dari segala sesuatu atau tuntutan dari siapapun juga. -----------------------
--------------------------------------------------------Pasal 7---------------------------------------------------
7.1. Perjanjian ini tidak akan diganti, diubah atau ditambah, baik untuk seluruhnya untuk sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari para pihak; ----------------------------------
7.2. Kecuali bilamana kemudian diberi alamat yang lain maka semua pemberitahuan atau surat menyurat mengenai perjanjian ini oleh pihak kesatu kepada pihak lainnya akan dikirim ke alamat yang disebut dibawah ini yaitu : --------------------------------------------------------------
- Pihak Kedua/Pemilik : --------------------------------------------------------------------------------
-
- PT. ABC :
.
.
- PT. BANK (...)
.
--------------------------------------------------------- Pasal 8-------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) akan tetapi demikian itu dengan tidak mengurangi Bank untuk mengajukan tuntutan-tuntutan terhadap Pemilik dihadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------
(...)
1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 73-76