Kamis, 04 Mei 2023

Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)", "Prosedur Pendirian LBH" dan "Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum'.

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL-RI)

PERSEKUTUAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Untuk Pertama kalinya didirikan di Kota Administrasi Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hari Jumat pada tanggal 09 Oktober 2020 Kantor Pusat beralamatkan di Jalan Bonang Nomor : 23 RT/RW: 05, Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com.
Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan Penegakan Hukum, Hak Azasi Manusia dan Pembangunan Hukum yang Adil dan Demokratis tentunya dalam hal memberikan Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat Kalangan Tingkat bawah dan mengusung Tema : Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian Besar Pengurus–Anggota Lembaga ini yang secara terus menerus Fokus Bekerja memberikan Bantuan Hukum dan Pembangunan Kesadaran Hukum dan Hak–hak Rakyat terhadap Negara Indonesia sampai dengan Luar Negeri bagi Warga Masyarakat Indonesia yang bekerja diluar Negeri yang menghadapi atau terbentur dengan Permasalah Hukum.
Maka pemikiran jangka panjang untuk melihat Perspektif Pembangunan Masyarakat Sipil yang sadar Hukum dan Paham Hukum untuk memperjuangkan Hak–hak mereka didepan Hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih Fokus lagi untuk Pembangunan Masyarakat Hukum di Indonesia.
selanjutnya Lembaga ini secara Legal, tercatat sebagai Lembaga yang memiliki kekuatan Hukum berdasarkan Akta Notaris : Hj. ESTY PARANTI, S.H., MKn. yang berkedudukan di Ibukota Jakarta dengan Nomor Akta Notaris: 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.

BAB I
NAMA KEDUDUKAN BENTUK DAN LAMBANG DAN BAJU SERAGAM
Pasal 1

1. Nama Persekutuan Perdata ini adalah : LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan LBH CACL-RI.
2. Persekutuan Perdata dapat membuka Kantor–kantor serta Cabang–cabang ditempat–tempat lain di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia.

Pasal 2

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan LBH CACL- RI berbentuk Persekutuan Perdata.

Pasal 3

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Berlogo/Berlambangkan Lambang negara Indonesia (Burung Garuda) Padi dan Kapas, Timbangan Keadilan, Busur Panah dengan Tinta Merah, Kuning, Hitam dan Putih yang dikombinasikan dengan Tulisan LBH CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA.Baju Seragam Merah dan Hitam.

BAB II
WAKTU PENDIRIAN
Pasal 4

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH – CACL – RI) didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertama kalinya didirikan dan dideklarasikan di Jalan Bonang Nomor : 23 RT/RW : 05, Pengangsaan, Kecamatan:  Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pada tanggal 23 Agustus 2018 Bersama dengan ASSOCIATION CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (CACL-RI).
Selanjutnya di Resmikan Di Jakarta Pada Hari Jumat Tanggal 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.

BAB III PRINSIP ORGANISASI
Pasal 5

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH-CACL-RI)
1. Didirikan pada Kerja–kerja Penegakan Hukum dan Pendampingan Hukum.
2. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).Memfokuskan diri pada Rakyat tidak mampu,Perempuan dan anak.
3. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) bersifat terbuka, Kritis dan memfokuskan diri pada Penegakan Hukum,Hak Azasi Manusia dan Pengembangan Sistem Hukum yang Adil dan Demokratis.

BAB IV AZAS PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL – RI) berasaskan Pancasila sebagai Sumber Hukum.

Pasal 7

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) berpedoman pada semangat dan Prinsip–prinsip Keadilan Hukum.

Pasal 8

1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Memiliki Kode Etik untuk mengarahkan Aktivitas Profesional Anggota.
2. Kode Etik dibuat oleh Badan Pengurus dan diusulkan Kepada Ketua Pengawas yang ditetapkan dalam Rapat Kerja.

BAB V VISI MISI
Pasal 9

VISI LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam rangka terbentuknya Tatanan Hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai Aspek.

Pasal 10

UNTUK MENCAPAI VISI LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Melakukan Misi antara lain:
1. Untuk memberikan Jasa – jasa di Bidang Hukum dalam arti kata seluas-luasnya antara lain menjalankan Praktek Profesi Advokat dan Konsultan Hukum dan memberikan Nasehat – nasehat Hukum dan Konsultan Hukum serta memberikan Jasa – jasa lainnya Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan Bidang Hukum, Kurator dan Pengurusan Kepailitan, Konsultan Keuangan, Konsultan Perpajakan, Konsultan Sumber Daya Manusia, Konsultan Personalia, Konsultan Merk Dagang, Patent dan Hak Cipta, Konsultan Penanaman Modal (HKPM) serta Jasa–jasa yang berkaitan menurut ketentuan Perundang–undangan yang berlaku dan atau yang dapat diterima baik secara Profesional menurut Perundangan dan atau Peraturan Profesional yang berlaku.
2. Mendorong Jaminan Akses Hukum bagi Rakyat tidak mampu,Perempuan dan Anak untuk mampu memperjuangkan Hak dan kepentingannya baik secara sendiri–sendiri maupun secara bersama-sama.
3. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut Persekutuan Perdata berhak dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan mengadakan Kerja sama dengan Pihak lain yang mempunyai Maksud dan Tujuan yang sama atau hampir sama dengan Maksud dan Tujuan Persekutuan Perdata baik secara langsung maupun tidak langsung. Kesemuanya tersebut dalam arti kata yang seluas–luasnya dan dengan tidak mengurangi ijin dari Instansi-instansi dan atau Pejabat-pejabat yang berwenang bila diperlukan.
4. Terlibat Aktif dalam Kerjasama Regional,Nasional dan Internasional sebagai upaya Pembaharuan Hukum di Indonesia.
5. Meningkatkan Fungsi Layanan Hukum bagi Rakyat tidak mampu, Perempuan dan Anak.
6. Bakti Sosial.

BAB VI RUANG LINGKUP PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 11

WILAYAH KERJA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Wilayah Kerja Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.

BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 12
SIFAT

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) bersifat Perseorangan dan terbuka bagi setiap Pekerja Hukum dan Orang – orang yang Peduli dengan atau terhadap perjuangan Pembaharuan Hukum di Indonesia.

Pasal 13
KEANGGOTAAN

LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

Pasal 14
HAK – HAK ANGGOTA MELIPUTI

1. Hak Partisipasi,yaitu Hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan.
2. Hak Bicara, yaitu Hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3. Hak membela diri, jika dikenakan sangsi.
4. Hak memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus Harian.
5. Berhak mendapatkan Pembelaan Hukum oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang diatur lebih lengkap lagi dalam Kode Etik.

Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA MELIPUTI

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan Persekutuan Perdata LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Menjaga nama baik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Mematuhi Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 16
SANGSI

Anggota dapat dikenai sangsi Persekutuan Perdata termasuk Pemecatan sebagai Anggota.

BAB VIII STRUKTUR PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 17

Pengambilan Keputusan Tertinggi PERSEKUTUAN PERDATA dipegang oleh Kongres LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 18
PIMPINAN PELAKSANAAN PERSEKUTUAN PERDATA

Pimpinan Pelaksanaan Persekutuan Perdata di Pegang oleh Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Harian LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 19
BADAN PENGAWAS

Badan Pengawas dapat membentuk Komisi Kode Etik dengan melibatkan Badan Pengurus yang bersifat Ad Hoc berdasarkan Laporan Masyarakat.

Pasal 20
ASPIRASI DAN KEPENTINGAN

Aspirasi dan Kepentingan Anggota dapat dilakukan oleh Badan Pengawas.

Pasal 21

Pengawasan dan Pengelolaan Dana dan Aset Persekutuan Perdata dilakukakn oleh Badan Pengawas.

BAB IX KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22

1. Kekayaan Persekutuan Perdata terdiri dari Kekayaan Pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah) yang terpisah dari kekayaan Pribadi Badan Pengurus (Badan pengawas dan Badan Pelaksana Harian) dan dapat diperbesar dengan:
a. Bantuan dan Sokongan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain ataupun Lembaga – lembaga Nasional dan Internasional lainnya Masyarakat dan Badan-badan atau Pihak – pihak yang menaruh minat untuk mendukung Tujuan Persekutuan Perdata yang tidak mengikat.
b. Iuran Anggota.
c. Infak, Wakaf dan Hibah Warisan.
d. Hasil Usaha Persekutuan Perdata dan pendapatan lain yang sah.
2. Uang yang segera tidak dibutuhkan untuk keperluan sehari – hari LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) disimpan pada salah satu Bank atas Nama Persekutuan Perdata atau disimpan menurut cara–cara yang ditentukan oleh Badan Pelaksanaan Harian sebagaimana Pendapatan dan Kekayaan Persekutuan perdata hanya dipakai untuk pencapaian Visi dan Misi Persekutuan Perdata,dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi Pembayaran dan Imbalan yang wajar dan tepat Kepada setiap Badan Pengurus atau pegabdi di Persekutuan Perdata ini atas Jasa yang benar–benar diberikan Kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 23

Pengelolaan dan Pemeliharaan Dana dan Aset dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

BAB X PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 24
PEMBUBARAN

1. Pembubaran LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh ½ Plus satu suara Anggota Persekutuan Perdata.
2. Apabila LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI.Dinyatakan Bubar, maka Kongres tersebut berkewajiban membentuk Tim Likuidasi guna menyelesiakan Hutang Piutang Persekutuan Perdata serta menyerahkan sisa kekayaan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Kepada persekutuan Perdata yang satu visi.

BAB XI PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Keputusan Kongres.

Pasal 26

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran Aturan Pokok di Tetapkan di Jakarta Pada Hari Jumat Tanggal 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL-RI)

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1

Anggota adalah orang yang telah memenuhi syarat Persekutuan Perdata.

Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA

Syarat menjadi Anggota Biasa LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) adalah:
1. Memiliki Komitmen untuk Pembaharuan hukum.
2. Memiliki Alokasi waktu minimal untuk memeilihara Komitmennya.
3. Tidak Diskrimantif tidak terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM.
4. Status Anggota berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Dipecat berdasarkan Komisi Ad Hoc.

Pasal 3
UNTUK MENJADI ANGGOTA

Untuk menjadi Anggota Biasa seorang harus:
1. Mendaftarkan diri secara tertulis kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Mendapatkan Rekomendasi sekurang-kurangnya Tiga (3) orang dari Pengurus Pusat LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Penetapan dan Pengesahan Anggota dilakukan oleh Badan Pengurus yang dilaporkan di Kongres.

Pasal 4
PEMECATAN

Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan Apabila:
1. Anggota telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Anggota telah melakukan perbuatan yang Melanggar Hukum yang telah mempunyai Putusan Pengadilan yang tetap.
3. Anggota yang tidak memenuhi Kewajiban Persekutuan Perdata dan telah mendapat Peringatan cara Lisan dan Tulisan dari Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
4. Menyalahgunakan Persekutuan Perdata untuk Kepentingan Pribadi.

Pasal 5
PROSEDUR PEMECATAN

Prosedur pemecatan Anggota adalah:
Sebelum pemecatan dilakukan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
1. Memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
2. Peringatan lisan dilakukan dengan melalui Pemanggilan tertulis.
3. Peringatan tertulis dilakukan jika Peringatan lisan tidak dipatuhi oleh Anggota.

Pasal 6
ANGGOTA YANG DIPECAT

Anggota yang dipecat berhak melakukan pembelaan ketika di lakukan Peringatan lisan dan Pembelaan disertai dengan Bukti–bukti dan Saksi.

Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Aktif mengikuti Kegiatan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Menjaga Nama Baik dan Kehormatan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 8
HAK – HAK ANGGOTA

1. Setiap Anggota berhak dicalonkan menjadi Badan pengawas dan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Sesuai dengan Mekanisme yangg berlaku.
2. Setiap Anggota berhak memberi Hak suara dalam Pemilihan Badan Pengawas dan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Anggota berhak atas Fasilitas sesuai dengan Konstribusinya di LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

BAB II KONGRES
Pasal 9

1. Kongres merupakan Forum Tertinggi Persekutuan Perdata dan diselenggarakan setiap Tiga Tahun sekali jika dimungkinkan.
2. Kongres Menetapkan/Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Persekutuan perdata serta Pokok–pokok Program Kerja. Kongres memilih dan menetapkan Badan Pengurus dan Badan Pengawas LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Kongres menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
4. Kongres menetapkan Keanggotaan.
5. Kongres dapat membentuk Lembaga otonom yang melakukan Hal – hal khusus (Komisi Ad Hoc).
6. Kongres menetapkan Hal–hal lain yang dianggap perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 10
MATERI KONGRES

Materi Kongres di siapkan oleh Panitia Kongres yang terdiri Badan Pengawas dan Badan Penggurus dan Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

Pasal 11
KEPANITIAAN

Kepanitiaan, Lokasi dan Anggaran Kongres ditetapkan oleh Badan Pengurus selambat-lambatnya Enam Bulan sebelum Kongres.

Pasal 12
TATA TERTIB KONGRES

1. Peserta Kongres terdiri dari Anggota Persekutuan Perdata Badan Pengurus, Badan Pengawas, Pendiri dan Calon Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Peserta Kongres harus menerima Materi–materi yang akan dibahas dalam Kongres minimal satu Minggu sebelum dilaksanakannya Kongres.
3. Kongres bisa dibuka dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ Plus 1 jumlah Anggota sah Persekutuan Perdata sesuai dengan Data Base Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang ada di Data Base.

Pasal 13
KONGRES LUAR BIASA

1. Kongres Luar Biasa dapat dilakukan apabila Badan Pengurus dan Badan Pengawas terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2. Kongres Luar Biasa bisa dilakukan dan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh ½ Plus 1 orang Anggota yang terdaftar dalam Data Base.

BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS

1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) dipimpin oleh satu orang Ketua yaitu Ketua Umum yang dipilih dalam Kongres disebut Badan Pengurus.
2. Ketua Umum diberi wewenang untuk menyusun dan menentukan divisi–divisi serta menyusun Program Kerja dan operasional Prosedur (SOP).
3. Susunan lengkap divisi–divisi Program kerja dan Operasional Prosedur (SOP) paling lambat dilaporkan ke Badan Pengawas dan Pendiri selambat – lambatnya Satu (1) Bulan setelah Kongres.
4. Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat dipilih selama Dua Periode.

Pasal 15
KETUA BADAN PENGURUS

1. Ketua Badan Pengurus bertugas melaksanakan Pokok – pokok Program Kerja dan hasil Kongres lainnya.
2. Ketua Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Kantor atau Staf divisi yang diputuskan dalam Rapat Internal Badan Pengurus.
3. Ketua Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) menyusun dan menetapkan serta Anggaran Tahunan.

BAB IV BADAN PENGAWAS
Pasal 16

1. Ketua Umum dan Anggota Badan Pengawas dipilih oleh Kongres.
2. Badan Pengawas bertugas mengawasi Kinerja Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Badan Pengawas sewaktu–waktu bisa mengambil alih Kepengurusan Persekutuan Perdata ini jika dipandang perlu dikarenakan Badan Pengurus tidak bekerja sesuai dengan Mandat.
4. Badan Pengawas berjumlah Lima (5) orang terdiri dari Ketua dan Anggota.

Pasal 17
BADAN PENGAWAS

1. Badan Pengawas bertugas menyalurkan Aspirasi dan memperjuangakan Kepentingan Pengurus dan Anggota.
2. Badan Pengawas Mengawasi dan Mengontrol Kebijakan – kebijakan Persekutuan Perdata yang dijalankan oleh Badan Pengurus.

Pasal 18

1. Rapat Badan Pengawas dilaksanakan sekurang–kurangnya satu Tahun sekali yang Anggarannya disiapkan secara Mandiri.
2. Rapat Badan Pengawas di Pimpin oleh Ketua dan Anggota.
3. Hasil Keputusan Rapat disampaikan kepada Pendiri, Pengurus dan Anggota.

BAB V RAPAT-RAPAT
Pasal 19

1. Macam–macam Rapat dalam Persekutuan Perdata LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Rapat Badan Pengawas.
3. Rapat Badan Pengurus
4. Rapat Tahunan.

Pasal 20
PENGATURAN DAN WEWENANG

Pengaturan dan wewenang masing–masing Rapat ditentukan oleh Ketua Umum Badan Pengurus dan Ketua Badan Pengawas dan dilaporkan ke Pendiri.

BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN

1. Badan Pengurus wajib mengusahakan Dana bagi Kegiatan Operasional.
2. Dapat mengembangkan kemandirian Dana bagi Program–program Persekutuan Perdata yang telah ditetapkan dalam Rencana Startegis (Renstra) Pendiri.
3. Tata cara penyaluran Dana dan Pelaporan ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Pasal 22
KRITERIA SUMBER DANA

Kriteria Sumber Dana yang diperbolehkan:
1. Yang tidak mengurangi Independensi.
2. Sumber Dana tersebut bukan hasil dari tindak Pidana atau Kejahatan Keuangan.
3. Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh Ketua Badan Pengurus.

BAB VII
Pasal 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA:

1. Setiap Satu Tahun sekali Badan Pengurus melalui Ketua Umum LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL – RI).
2. Melaporkan setiap Kegiatan dan Penggelolaan Dana dalam bentuk Laporan tertulis yang dimuat di Media Internet (website/blog) dan dikirimkan Kepada Pendiri.
3. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana dilakukan tiap Semester (Enam Bulan) dan diumumkan ke Publik melalui Situs Resmi oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).

BAB VIII
Pasal 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN:

Perubahan Anggran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Badan Pendiri yang disepakati oleh ½ Plus satu Anggota yang hadir dalam Kongres.

Pasal 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan Hal – hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan Persekutuan Perdata lainnya. Di Tetapkan di Jakarta Hari Jumat pada tanggal 09 Oktober 2020 Kantor Pusat beralamatkan di Jalan Bonang Nomor: 23 RT/RW : 05,  Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com. 

Jakarta 09 Oktober 2020

LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI)
____________________
Reference:

1. "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LBH CACL – RI", www.lbhcivilandcriminallaw.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.lbhcivilandcriminallaw.com/kontak-kami/

Rabu, 03 Mei 2023

Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Prosedur Pendirian LBH", "Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)" dan "Nelson Mandela, Kisah Perjuangan Seorang Pengacara LBH Melawan Apartheid", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)'.

AKTA PENDIRIAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM

BHAKTI KEADILAN
NOMOR: 01

Pada hari ini, Senin, tanggal 07-07-2014 (tujuh Juli -----
dua ribu empat belas), pukul 09.10 WITA (sembilan lewat --
sepuluh menit Waktu Indonesia Tengah). -------------------
Berhadapan dengan Saya ERIN DARYANSYAH ARDI, Sarjana -----
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Wajo, -
dengan Wilayah Jabatan Propinsi Sulawesi Selatan, dengan -
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan ---
akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------
I. Tuan BAKRI REMMANG, Sarjana Hukum, lahir di Belawa, ---
pada tanggal 10-07-1977 (sepuluh Juli seribu sembilan -
ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, -----
Advokat/Penasehat Hukum, bertempat tinggal di Jalan ---
Bau Mahmud Nomor 97 A Sengkang, Kelurahan/Desa --------
Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. ------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 7313061007770005, -
Penghadap telah saya, Notaris kenal. ---------------------
Penghadap sebagaimana tersebut di atas, menerangkan ------
kepada saya, Notaris bahwa dengan ini memisahkan dari ----
harta kekayaannya berupa uang tunai sebesar --------------
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). -----------
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan --------
Perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari ---
pihak yang berwenang, penghadap telah sepakat dan setuju -
untuk mendirikan suatu Yayasan dengan Anggaran Dasar -----
sebagai berikut: -----------------------------------------

--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------
------------------------ Pasal 1 ------------------------

1. Yayasan ini bernama: ----------------------------------
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN ---------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut ---
Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di ---------
Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan. ------------
2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau kantor -------
perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan
Pengurus dengan persetujuan Pembina. ------------------

------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------
------------------------ Pasal 2 ------------------------

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang: -----------
1. Sosial; -----------------------------------------------
2. Kemanusiaan; ------------------------------------------

------------------------ KEGIATAN -----------------------
------------------------ Pasal 3 ------------------------

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, -------
Yayasan menjalankan kegiatan yaitu sebagai berikut: ------
1. Di bidang Sosial: -------------------------------------
a. Mendirikan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) disetiap ----
lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan --------
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada seluruh -----
wilayah Republik Indonesia, serta Pos Lembaga Bantuan
Hukum Bhakti Keadilan pada Perguruan Tinggi; --------
b. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau
instansi-instansi Pemerintah maupun Non-Pemerintah --
di dalam Negeri serta dengan lembaga-lembaga --------
Internasional Non-Pemerintah di luar Negeri; --------
c. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bantuan ---
Hukum bagi Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Dosen, -
serta Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah direkrut --
dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi ------
bantuan hukum; --------------------------------------
d. Menjadi tempat magang bagi calon Advokat, asisten ---
Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Sarjana Hukum, dan
Mahasiswa Fakultas Hukum. ---------------------------
2. Di bidang Kemanusiaan: --------------------------------
a. Memberikan Bantuan Hukum baik di dalam maupun di ----
luar Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat --
luas yang tidak mampu dan/atau kepada masyarakat ----
luas yang tertindas dan termarginalkan; -------------
b. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum -
dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan -----
penyelenggaraan bantuan hukum; ----------------------
c. Berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses --
pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan -
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun -
1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia -------
(Universal Declaration of Human Rights); ------------
d. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi -----
pelaksanaannya. -------------------------------------

--------------------- JANGKA WAKTU ----------------------
------------------------ Pasal 4 ------------------------

Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ------
ditentukan lamanya. --------------------------------------

----------------------- KEKAYAAN ------------------------
------------------------ Pasal 5 ------------------------

1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari -----
kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang ---
tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ---
rupiah). ----------------------------------------------
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), --
kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari: -----------
a. Sumbangan atau bantuan dari masyarakat secara -------
sukarela yang bersifat tidak mengikat; --------------
b. Bantuan Pemerintah baik berupa uang, maupun alat/ ---
bahan untuk kelancaran kegiatan Yayasan; ------------
c. Wakaf; ----------------------------------------------
d. Dana hibah dari berbagai pihak yang legal dan -------
bersifat tidak mengikat; ----------------------------
e. Hibah Wasiat; dan -----------------------------------
f. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan -------
Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan -----------
Perundang-undangan yang berlaku. --------------------
3. Penggunaan kekayaan Yayasan: --------------------------
a. Kekayaan Yayasan dipergunakan untuk melaksanakan ----
kegiatan Yayasan, guna mencapai maksud dan tujuan ---
Yayasan; --------------------------------------------
b. Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos -----
yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka ----
menjalankan tugasnya. -------------------------------

--------------------- ORGAN YAYASAN ---------------------
------------------------ Pasal 6 ------------------------

Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari: ---------------
1. Pembina; ----------------------------------------------
2. Pengurus; ---------------------------------------------
3. Pengawas. ---------------------------------------------

------------------------ PEMBINA ------------------------
------------------------ Pasal 7 ------------------------

1. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan
yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas; --
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota -------
Pembina; ----------------------------------------------
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,
maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua -------
Pembina; ----------------------------------------------
4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah ----
orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau ---
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai -
maksud dan tujuan Yayasan. ----------------------------
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan --
oleh Yayasan; -----------------------------------------
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak ------
mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga --
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib
diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat --
Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus; -------
7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari -
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis ------
mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat -
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran ------
dirinya. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 8 ------------------------

1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya; --------
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya
apabila anggota Pembina tersebut: ---------------------
a. Meninggal dunia; ------------------------------------
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara -------
tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7); ----
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; ------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; --
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan --
berdasarkan suatu penetapan Pengadilan; -------------
f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena -------
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ----------
3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota -
Pengurus dan/atau anggota Pengawas; -------------------

--------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA --------------
------------------------ Pasal 9 ------------------------

1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama -------
Pembina; ----------------------------------------------
2. Kewenangan Pembina meliputi: --------------------------
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; --------
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan -
atau anggota Pengawas; ------------------------------
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan --------
Anggaran Dasar Yayasan; -----------------------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran -----
tahunan Yayasan; ------------------------------------
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ------
pembubaran Yayasan; ---------------------------------
f. Pengesahan laporan tahunan; -------------------------
g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. -
3. Dalam hal hanya ada seseorang anggota Pembina, maka ---
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua -
Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. ----

--------------------- RAPAT PEMBINA ---------------------
------------------------ Pasal 10 -----------------------

1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 --
(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan
setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. ------------------
2. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila -
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang --
atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau ----
anggota Pengawas. -------------------------------------
3. Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina --------
secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat ---
tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum ----
rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal ---
panggilan dan tanggal rapat. --------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, -
waktu, tempat, dan acara rapat. -----------------------
5. Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, ---
atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain --
dalam wilayah hukum Republik Indonesia. ---------------
6. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, -
panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina
dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil ---
keputusan yang sah dan mengikat. ----------------------
7. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika ---
Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh --
dan dari anggota Pembina yang hadir. ------------------
8. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh -----
anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina -----------
berdasarkan surat kuasa. ------------------------------

------------------------ Pasal 11 -----------------------

1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil ---------
keputusan yang mengikat apabila: ----------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari -----
jumlah anggota Pembina; -----------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan -------
pemanggilan Rapat Pembina kedua; --------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 -
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; ---------
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak -----------
mengambil keputusan yang mengikat, apabila ----------
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah -------
anggota Pembina. ------------------------------------
2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. ----------------------------------------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil --------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah. --------------------------------
4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,
maka usul ditolak. ------------------------------------
5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut: -
a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ------------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ---
suara untuk setiap anggota Pembina lain yang --------
diwakilinya; ----------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -----
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ----
dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, --------
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada ---
keberatan dari yang hadir; --------------------------
c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah ---------
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ---------
dikeluarkan. ----------------------------------------
6. Setiap Rapat Pembina dibuat Berita Acara Rapat yang ---
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat. -
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ---
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat ---
dengan Akta Notaris. ----------------------------------
8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa ------
mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua ------
anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan --
semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai -
usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut. ------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam -----
ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan ---------
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia --
dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ------

----------------- RAPAT TAHUNAN PEMBINA -----------------
------------------------ Pasal 12 -----------------------

1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap ---
tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku
Yayasan ditutup. --------------------------------------
2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan: ---------------
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban --
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar -------------
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan ---
Yayasan untuk tahun yang akan datang; ---------------
b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan Pengurus; --
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan; -------------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran -----
tahunan Yayasan. ------------------------------------
3. Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat ---
tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus
dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh --------
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan. ----

------------------------ PENGURUS -----------------------
------------------------ Pasal 13 -----------------------

1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan -------
kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri --
dari: -------------------------------------------------
a. Seorang Ketua; --------------------------------------
b. Seorang Sekretaris; dan -----------------------------
c. Seorang Bendahara. ----------------------------------
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, ---
maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Umum. -------------------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ----------
Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat -
sebagai Sekretaris Umum. ------------------------------
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ----------
Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat ---
sebagai Bendahara Umum. -------------------------------

------------------------ Pasal 14 -----------------------

1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah ---
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan -----
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan ---
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi -----
Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan --
Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum ------
tetap. ------------------------------------------------
2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina --
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat --
kembali. ----------------------------------------------
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium ----
apabila Pengurus Yayasan: -----------------------------
a. Bukan Pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan --
Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan ------------------
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung ---
dan penuh. ------------------------------------------
4. Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka --
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ----------
terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan -
rapat, untuk mengisi kekosongan itu. ------------------
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam ---
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus ---------
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. -----
6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ----
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai --------
maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ----
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.—
7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka -
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari -
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus
Yayasan, Pengurus yang menggantikan wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi -----
terkait. ----------------------------------------------
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, -------
Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. ---------------------

------------------------ Pasal 15 -----------------------

Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila: ---------------
1. Meninggal dunia; --------------------------------------
2. Mengundurkan diri; ------------------------------------
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan --
Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling -
sedikit 5 (lima) tahun; -------------------------------
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; ----
5. Masa jabatan berakhir. --------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS --------------
------------------------ Pasal 16 -----------------------

1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan ----
Yayasan untuk kepentingan Yayasan. --------------------
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan ---
anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. ------
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala ---
hal yang ditanyakan oleh Pengawas. --------------------
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan --
penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan ------
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku. ----------------------------------------------
5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar -
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala --------
kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai --
berikut: ----------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan ----
(tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank); ----
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan ----------
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam
maupun di luar negeri; ------------------------------
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; --
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh
harta tetap atas nama Yayasan; ----------------------
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan ---
Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan --------
Yayasan; --------------------------------------------
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang --------
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus -------
dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja -
pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat ---
bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan; ---------
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) --
huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan --
dari Pembina. -----------------------------------------

------------------------ Pasal 17 -----------------------

Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal: -----
1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; --------------
2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak ----
lain; -------------------------------------------------
3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ----------
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/ ---
atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada
Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada -----------
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan --------
Yayasan. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 18 -----------------------

1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota --
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas ---
nama Pengurus serta mewakili Yayasan. -----------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan -----
karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu --------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua ----
lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau ------
apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan --
karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu --------
dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya -
bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya --------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan. -------------------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas --
dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku -
juga baginya. -----------------------------------------
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi -------
Yayasan. Dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka -
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada -------
Sekretaris Umum berlaku juga baginya. -----------------
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan. ---
Dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala ----
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara ----
Umum berlaku juga baginya. ----------------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus --
ditetapkan oleh Pembina melalui rapat Pembina. --------
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat ---
seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan ----
surat kuasa. ------------------------------------------

------------------- PELAKSANA KEGIATAN ------------------
------------------------ Pasal 19 -----------------------

1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan ------
pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus. ---------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan Yayasan
adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan --------
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit ----
atau dipidana karena melakukan tindakan yang ----------
merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara ------------
berdasarkan keputusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 -
(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut -
berkekuatan hukum tetap. ------------------------------
3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus -----
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat --
kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat -------
Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ----------
4. Pelaksana kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada ---
Pengurus. ---------------------------------------------
5. Pelaksana kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau --
honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan ------
Keputusan Rapat Pengurus. -----------------------------

------------------------ Pasal 20 -----------------------

1. Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan
dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan ------
pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan --
Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya -------
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili -
Yayasan. ----------------------------------------------
2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang ----------
bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka
Yayasan diwakili oleh Pengawas. -----------------------

--------------------- RAPAT PENGURUS --------------------
------------------------ Pasal 21 -----------------------

1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila -------
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu ----
orang atau lebih anggota Pengurus, Pengawas atau ------
Pembina. ----------------------------------------------
2. Panggilan rapat Pengurus dilakukan oleh anggota -------
Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. ---------------
3. Panggilan rapat Pengurus harus disampaikan kepada -----
setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui -
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan -------
tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. ---------------
5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam ----
wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

------------------------ Pasal 22 -----------------------

1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. --------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau -----------
berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh ---
seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari ---
anggota Pengurus yang hadir. --------------------------
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. -
4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila: -------------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah ---
pengurus; -------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan -------
pemanggilan Rapat Pengurus kedua; -------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama; --------
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus. -----------------

------------------------ Pasal 23 -----------------------

1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat. -----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling ------
sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ----
jumlah suara sah dalam rapat. -------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ----------
banyaknya, maka usul ditolak. -------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -------
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ------
dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat ---------
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang -----
hadir. ------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung -
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang --
ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang ----
anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat -----
sebagai Sekretaris rapat. -----------------------------
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak ----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan --
Akta Notaris. -----------------------------------------
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua -----
anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan -
semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut. ------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan ----
yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus. ---------

------------------------ PENGAWAS -----------------------
------------------------ Pasal 24 -----------------------

1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan -
pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam --
menjalankan kegiatan Yayasan. -------------------------
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih -------
anggota Pengawas. -------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ----------
Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat -------
diangkat sebagai Ketua Pengawas. ----------------------

------------------------ Pasal 25 -----------------------

1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah ---
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan -----
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan ---
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi -----
Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan ---
Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum ------
tetap. ------------------------------------------------
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina --
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat --
kembali. ----------------------------------------------
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka --
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ----------
terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan -
rapat, untuk mengisi kekosongan itu. ------------------
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam ---
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus ---------
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus. -----
5. Pengawas berhak untuk mengundurkan diri dari ----------
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis -----
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. ----------------------------------------------
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, ------
maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) -
hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian ----
Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan ---------
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi -----
terkait. ----------------------------------------------
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, -------
Pengurus atau Pelaksana Kegiatan. ---------------------

------------------------ Pasal 26 -----------------------

Jabatan Pengawas berakhir apabila: -----------------------
1. Meninggal dunia; --------------------------------------
2. Mengundurkan diri; ------------------------------------
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan --
Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling -
sedikit 5 (lima) tahun; -------------------------------
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; ----
5. Masa jabatan berakhir. --------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS --------------
------------------------ Pasal 27 -----------------------

1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung --
jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan --
Yayasan. ----------------------------------------------
2. Ketua Pengawas dan/atau anggota Pengawas berwenang ----
bertindak untuk dan atas nama Pengawas. ---------------
3. Pengawas berwenang: -----------------------------------
a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang ---
dipergunakan Yayasan; -------------------------------
b. Memeriksa dokumen; ----------------------------------
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang --
kas; ------------------------------------------------
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan ----
oleh Pengurus; --------------------------------------
e. Memberi peringatan kepada pengurus. -----------------
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu)
orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut --
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau -
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada
yang bersangkutan, disertai alasannya. ----------------
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak -----
tanggal pemberhentian sementara itu Pengawas ----------
diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ----
Pembina. ----------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak -----
tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana -----
dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil -
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi -------
kesempatan membela diri. ------------------------------
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak -----
tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib: ----
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau ----
b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. --
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan --------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) Pasal
ini, maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan
yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. -
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, ---
maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus -----
Yayasan. ----------------------------------------------

--------------------- RAPAT PENGAWAS --------------------
------------------------ Pasal 28 -----------------------

1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila -------
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang --
atau lebih Pengawas atau Pembina. ---------------------
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang -
berhak mewakili Pengawas. -----------------------------
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ----
Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan ---
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari ---
sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka
waktu tersebut dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) ---
hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat. --------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan, tanggal, waktu,
tempat, dan acara rapat. ------------------------------
5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam ----
wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan ---
Pembina. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 29 -----------------------

1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas. ----------
2. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau -------
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ----
pihak ketiga, maka rapat Pengawas akan dipimpin oleh --
seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pengawas ---
yang hadir. -------------------------------------------
3. Seorang anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh ----
Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat
kuasa. ------------------------------------------------
4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat, apabila: ------------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit lebih dari 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Pengawas. -------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan ---------
pemanggilan Rapat Pengawas kedua. -------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pengawas Pertama. --------
e. Rapat Pengawas Kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh ------
paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas. -

------------------------ Pasal 30 -----------------------

1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat. -----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil --------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah. --------------------------------
3. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak. -------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan -
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ----
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ------
secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain ---
dan tidak ada keberatan dari yang hadir. --------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung -
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang --
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang ----
anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat -----
sebagai Sekretaris rapat. -----------------------------
7. Penandatanganan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat --
(6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat
dengan Akta Notaris. ----------------------------------
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua -----
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua ---
Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang ----
diajukan secara tertulis dengan menandatangani --------
persetujuan tersebut. ---------------------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. --------------

--------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------
------------------------ Pasal 31 -----------------------

1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus
dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan
tidak lagi mempunyai Pembina. -------------------------
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) -
hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai -----
Pembina. ----------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. -----
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ----
Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui ---
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, --
waktu, tempat, dan acara rapat. -----------------------
6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. ----------
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan ---
hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua --------
Pengawas. ---------------------------------------------
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada -
atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin --
oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari
Pengurus dan Pengawas yang hadir. ---------------------

------------------------ Pasal 32 -----------------------

1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. -
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. -
3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak -------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan dan 1 (satu) -
suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang ---
diwakilinya. ------------------------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -------
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ------
dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat ---------
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang -----
hadir. ------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap -------
tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. ------------

------------------- KUORUM DAN PUTUSAN ------------------
--------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------
------------------------ Pasal 33 -----------------------

1. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling ---
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ----
Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah --------
anggota Pengawas. ----------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan ------
pemanggilan Rapat Gabungan kedua. ------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ------
rapat. ---------------------------------------------
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama. -------
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling ---
sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus -
dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota ---------
Pengawas. ------------------------------------------
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas -
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling ------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah -
suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. ----------
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang -
untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas -
yang ditunjuk oleh rapat. -----------------------------
5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak -----
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang ------
terjadi dalam rapat. ----------------------------------
6. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (4) tidak ----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan --
Akta Notaris. -----------------------------------------
7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga ------
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ---
Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua ---
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua ---
Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ----
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta -----
menandatangani usul tersebut. -------------------------
8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana --------
dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama --
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat --
Gabungan. ---------------------------------------------

----------------------- TAHUN BUKU ----------------------
------------------------ Pasal 34 -----------------------

1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) ------
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ----
Desember. ---------------------------------------------
2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Yayasan ----
ditutup. ----------------------------------------------
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai ------
pada tanggal dari akta pendirian Yayasan ini dan ------
ditutup pada tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu ------
Desember dua ribu empat belas). -----------------------

-------------------- LAPORAN TAHUNAN --------------------
------------------------ Pasal 35 -----------------------

1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan -------
tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ----------
berakhirnya tahun buku Yayasan; -----------------------
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya: ------------
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun ---
buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; ------
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi ---
keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, -----
laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. ------
3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan
Pengawas. ---------------------------------------------
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang
tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang ------
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. ------
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat -----
tahunan. ----------------------------------------------
6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai -------
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ----
diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. ----

--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------
------------------------ Pasal 36 -----------------------

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan -----
berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---
3. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat ---
tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan -
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari --
seluruh jumlah Pembina yang hadir dan atau yang -------
diwakili. ---------------------------------------------
4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) --
pasal ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan ---
Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari ---
terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. ---
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh -------
Pembina. ----------------------------------------------
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ----
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah ---
Pembina yang hadir atau diwakili. ---------------------

------------------------ Pasal 37 -----------------------

1. Perubahan Angaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris -
dan dibuat dalam bahasa Indonesia. --------------------
2. Perubahan Angaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap
maksud dan tujuan Yayasan. ----------------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama
dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----------
Indonesia. --------------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut -------
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), cukup ----
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia. ---------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada ---
saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ----------
persetujuan kurator. ----------------------------------

---------------------- PENGGABUNGAN ---------------------
------------------------ Pasal 38 -----------------------

1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan -----------
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan ------
Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang -----------
menggabungkan diri menjadi bubar. ---------------------
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat --
(1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: -------------
a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha --
tanpa dukungan Yayasan lain; ------------------------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang ---------
bergabung kegiatannya sejenis; atau -----------------
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah --------
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan --------
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. --
3. Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh ------
Pengurus kepada Pembina. ------------------------------

------------------------ Pasal 39 -----------------------

1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit --
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan --
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----
seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. ------------
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan ---------
mengabungkan diri dan yang akan menerima pengabungan --
menyusun usul rencana penggabungan. -------------------
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam --
ayat (2), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan
oleh Pengurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri
dan yang akan menerima pengabungan. -------------------
4. Rancangan akta pengabungan harus mendapat persetujuan -
dari Pembina masing-masing Yayasan. -------------------
5. Rancangan sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) dituangkan
dalam akta pengabungan yang dibuat di hadapan Notaris -
dalam bahasa Indonesia. -------------------------------
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan -
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa -
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----------
terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. -------
7. Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan ---------
perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan --
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta --------
perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan ----
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ------
memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta ----------
penggabungan. -----------------------------------------

----------------------- PEMBUBARAN ----------------------
------------------------ Pasal 40 -----------------------

1. Yayasan bubar karena: ---------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu ------
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; ------
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar -
telah tercapai atau tidak tercapai; -----------------
c. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum -----
tetap berdasarkan alasan: ---------------------------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan -
pailit; atau -------------------------------------
3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. ------
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat -
(1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator --
untuk membereskan kekayaan Yayasan. -------------------
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ----
bertindak sebagai likuidator. -------------------------

------------------------ Pasal 41 -----------------------

1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi. -------------------------------
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, ------
untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam -----
likuidasi” di belakang nama Yayasan. ------------------
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, ----
maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. -------------
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku ---
peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. ----
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ----------
pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, -----
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan -
terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. ------
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan -
pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan,
paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal ---
penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan ---
proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia. --------------------------------------------
7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ---
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil ----
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ----------
Indonesia. --------------------------------------------
8. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling -----
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses --
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan
kepada Pembina. ---------------------------------------
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan ---------
sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil ----
likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak ---------
dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi ---
pihak ketiga. -----------------------------------------

---- PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI PENGGABUNGAN ----
--------------------------- DAN -------------------------
----------------------- PEMBUBARAN ----------------------
------------------------ Pasal 42 -----------------------

1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada -------
Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ----
sama dengan Yayasan yang bubar. -----------------------
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain
yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang -
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang
yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ---------------
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak ---------
diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) -
pasal ini, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara -
dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan --
tujuan Yayasan yang bubar. ----------------------------

------------------- PERATURAN PENUTUP -------------------
------------------------ Pasal 43 -----------------------

1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal
14 dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai --
tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas -
untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, -------
Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai --
berikut: ----------------------------------------------

PEMBINA, terdiri dari: --------------------------------

KETUA : Tuan ARIANTO, Sarjana Hukum, lahir di----
Watampone, pada tanggal 28-08-1959-------
(dua puluh delapan Agustus seribu--------
sembilan ratus lima puluh sembilan),-----
Warga Negara Indonesia, Advokat/Penasehat
Hukum, bertempat tinggal di Jalan--------
Serikaya Blok PP Nomor 17, Kelurahan/Desa
Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062808590004.------------------------

PENGURUS, terdiri dari: -------------------------------

KETUA UMUM : Tuan BAKRI REMMANG, Sarjana Hukum, lahir-
di Belawa, pada tanggal 10-07-1977-------
(sepuluh Juli seribu sembilan ratus tujuh
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia,----
Advokat/Penasehat Hukum, bertempat-------
tinggal di Jalan Bau Mahmud Nomor 97 A---
Sengkang, Kelurahan/Desa Teddaopu,-------
Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313061007770005.------------------------

KETUA 1 : Tuan UMAR, Sarjana Hukum, lahir di Sidrap,
pada tanggal 15-01-1967 (lima belas------
Januari seribu sembilan ratus enam puluh-
tujuh), Warga Negara Indonesia, Wartawan,
bertempat tinggal di Sekolah, Kelurahan/-
Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue,--------
Kabupaten Sidenreng Rappang.-------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7314091501670001.------------------------

SEKRETARIS : Tuan SYAMSUL RIADI, Ahli Madya, Sarjana--
Hukum Islam, lahir di Ganra Soppeng,-----
Pada tanggal 20-10-1983 (dua puluh-------
Oktober seribu sembilan ratus delapan----
puluh tiga), Warga Negara Indonesia,-----
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di----
Jalan Andi Magga, Kelurahan/Desa---------
Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten--
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062010830007.------------------------

BENDAHARA : Tuan MUHAMMAD IDRIS, Sarjana Hukum, lahir
di Mannyili, pada tanggal 27-10-1980-----
(dua puluh tujuh Oktober seribu sembilan-
ratus delapan puluh), Warga Negara-------
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal-
di Jalan Haji Andi Ninnong, Kelurahan/---
Desa Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062710800004. ---------------------------

PENGAWAS, terdiri dari: -------------------------------

KETUA : Tuan ANDI SAMSIR, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, lahir di Ujung Pandang, pada------
tanggal 24-02-1967 (dua puluh empat------
Februari seribu sembilan ratus enam puluh
tujuh), Warga Negara Indonesia, Advokat/-
Dosen, bertempat tinggal di Jalan Datuk--
Sulaiman Nomor 14 Sengkang, Kelurahan/---
Desa Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062402670001.------------------------

3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus
Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah ---
diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus
disahkan dalam Rapat Pembina yang pertama kali --------
diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat ---------
pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang --------
berwenang. --------------------------------------------
Pendiri Yayasan dan seorang yang diberi kuasa oleh ----
Pendiri baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain -
dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan -----
dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini dari -----
instansi yang berwenang, untuk membuat pengubahan -----
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga -
yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut --
dan untuk mengajukan serta menandatangani semua -------
permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat --
kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang ---
mungkin diperlukan. -----------------------------------
Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran --
identitas sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada --
saya, Notaris, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal --
tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah -
mengerti dan memahami isi akta ini. ----------------------
Akta ini diselesaikan pukul 12.30 WITA (dua belas lewat --
tiga puluh menit Waktu Indonesia Tengah). ----------------

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan serta ------------
ditandatangani di Kabupaten Wajo, pada hari dan tanggal --
tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. Tuan AHMAD RIDHA, lahir di Sengkang, pada tanggal -----
24-07-1992 (dua puluh empat Juli seribu sembilan ------
ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, ----
bertempat tinggal di Jalan Amanagappa Nomor 40 --------
Sengkang, Kelurahan Siengkang,Kecamatan Tempe, di ----
Kabupaten Wajo. ---------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk, Nomor: 7313062407420001,
2. Nyonya HUSRY JUMIATI, lahir di Sengkang, pada tanggal -
08-06-1973 (delapan Juni seribu sembilan ratus tujuh --
puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 3 Sengkang, ----------
Kelurahan Maddukkelleng,Kecamatan Tempe, di Kabupaten -
Wajo. -------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk, Nomor: 7313064806740003,
Keduanya sebagai saksi-saksi. -------------------------
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini dihadapan ------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para ----
saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ---------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----
Diberikan sebagai “SALINAN” yang sama bunyinya.
Notaris di Kabupaten Wajo,

ERIN DARYANSYAH ARDI, S.H., M.Kn.

____________________
Reference:

1. "AKTA PENDIRIANYAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUMBHAKTI KEADILAN", www.studocu.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.studocu.com/co/document/universidad-de-cartagena/responsabilidad-social-y-empresarial/akta-lbh-harapan-kaltim/33991725

Selasa, 02 Mei 2023

Prosedur Pendirian LBH

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Kode Etik Advokat Indonesia", "Contoh Akta Pembaharuan Utang (Novasi)" dan "Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Prosedur Pendirian LBH'.

Artikel ini sangat praktis, dikatakan demikian karena memang penulis mencari sumber yang bisa digunakan langsung bagi para lawyer yang akan langsung mendirikan lembaga bantuan hukum (LBH). Sumber tulisan ini sepenuhnya dikutip dari sumber dibagian akhir artikel ini. Artikel ini akan dilanjutkan dengan artikel mengenai contoh akta pendirian LBH dan contoh AD/ART sebuah LBH.

Prosedur Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia dalam tataran praktis dapat dijabarkan seebagai berikut. Atas dasar ketentuan Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Sipil dan Politik dan situasi bantuan hukum yang terjadi saat ini, dibuatlah Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang pada dasarnya menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum merupakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberikan pelayanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.[1]

Adapun syarat-syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah:[2]
  1. Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus; dan
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang belum memenuhi persyaratan tersebut di atas tetap dapat memberikan bantuan hukum selama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mempunyai pengacara atau advokat (advocate) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[3]
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  6. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  7. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  8. Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;
  9. Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selanjutnya ketentuan yang di atur pada Pasal 3 Kode Etik Advokat menegaskan bahwa pengacara atau advokat (advocate) dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Adapun pengacara atau advokat (advocate) tidak dapat menolak pelayanan jasa dengan alasan perbedaan sebagaimana yang disebutkan di bawah ini:[4]
  1. Agama;
  2. Kepercayaan;
  3. Suku;
  4. Keturunan;
  5. Jenis kelamin;
  6. Keyakinan politik; dan 
  7. Kedudukan sosialnya

Dalam peraturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma menjelaskan bahwa pengacara atau advokat (advocate) memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Kemudian dalam ketentuan berikutnya pengacara atau advokat (advocate) hanya dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum selama 50 (lima puluh) jam dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa sehingga tidak ada sanksi jika para pengacara atau advokat (advocate) tidak melaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut. Dengan tidak adanya sanksi dan tidak adanya ketentuan yang mengharuskan mengakibkan realisasi praktek pro bono pengacara atau advokat (advocate) tidak berjalan.[5]

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam perundang - undangan Indonesia mengenai tata cara pembentukan serta pelaksanaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagaimana di bawah ini:[6]
  1. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No. 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan; 
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; dan 
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum.
Bagi anda yang ingin langsung mendirikan LBH, silahkan baca: "Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)" dan juga "Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum".

____________________
References:

1. "Prosedur Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia", www.erisamdyprayatna.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.erisamdyprayatna.com/2020/08/prosedur-pendirian-lembaga-bantuan.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.

A Young Woman From England, Falls In Love With a Con Man Named Lord Bertie

  ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Sritex Declared Bankrupt By The Semarang...