(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)", "Prosedur Pendirian LBH" dan "Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum'.
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSEKUTUAN PERDATA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL-RI)
PERSEKUTUAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Untuk Pertama kalinya didirikan di Kota Administrasi Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hari Jumat pada tanggal 09 Oktober 2020 Kantor Pusat beralamatkan di Jalan Bonang Nomor : 23 RT/RW: 05, Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com.
Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan Penegakan Hukum, Hak Azasi Manusia dan Pembangunan Hukum yang Adil dan Demokratis tentunya dalam hal memberikan Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat Kalangan Tingkat bawah dan mengusung Tema : Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian Besar Pengurus–Anggota Lembaga ini yang secara terus menerus Fokus Bekerja memberikan Bantuan Hukum dan Pembangunan Kesadaran Hukum dan Hak–hak Rakyat terhadap Negara Indonesia sampai dengan Luar Negeri bagi Warga Masyarakat Indonesia yang bekerja diluar Negeri yang menghadapi atau terbentur dengan Permasalah Hukum.
Maka pemikiran jangka panjang untuk melihat Perspektif Pembangunan Masyarakat Sipil yang sadar Hukum dan Paham Hukum untuk memperjuangkan Hak–hak mereka didepan Hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih Fokus lagi untuk Pembangunan Masyarakat Hukum di Indonesia.
selanjutnya Lembaga ini secara Legal, tercatat sebagai Lembaga yang memiliki kekuatan Hukum berdasarkan Akta Notaris : Hj. ESTY PARANTI, S.H., MKn. yang berkedudukan di Ibukota Jakarta dengan Nomor Akta Notaris: 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.
BAB I
NAMA KEDUDUKAN BENTUK DAN LAMBANG DAN BAJU SERAGAM
Pasal 1
1. Nama Persekutuan Perdata ini adalah : LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan LBH CACL-RI.
2. Persekutuan Perdata dapat membuka Kantor–kantor serta Cabang–cabang ditempat–tempat lain di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia.
Pasal 2
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan LBH CACL- RI berbentuk Persekutuan Perdata.
Pasal 3
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Berlogo/Berlambangkan Lambang negara Indonesia (Burung Garuda) Padi dan Kapas, Timbangan Keadilan, Busur Panah dengan Tinta Merah, Kuning, Hitam dan Putih yang dikombinasikan dengan Tulisan LBH CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA.Baju Seragam Merah dan Hitam.
BAB II
WAKTU PENDIRIAN
Pasal 4
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH – CACL – RI) didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertama kalinya didirikan dan dideklarasikan di Jalan Bonang Nomor : 23 RT/RW : 05, Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pada tanggal 23 Agustus 2018 Bersama dengan ASSOCIATION CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (CACL-RI).
Selanjutnya di Resmikan Di Jakarta Pada Hari Jumat Tanggal 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.
BAB III PRINSIP ORGANISASI
Pasal 5
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH-CACL-RI)
1. Didirikan pada Kerja–kerja Penegakan Hukum dan Pendampingan Hukum.
2. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).Memfokuskan diri pada Rakyat tidak mampu,Perempuan dan anak.
3. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) bersifat terbuka, Kritis dan memfokuskan diri pada Penegakan Hukum,Hak Azasi Manusia dan Pengembangan Sistem Hukum yang Adil dan Demokratis.
BAB IV AZAS PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL – RI) berasaskan Pancasila sebagai Sumber Hukum.
Pasal 7
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) berpedoman pada semangat dan Prinsip–prinsip Keadilan Hukum.
Pasal 8
1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Memiliki Kode Etik untuk mengarahkan Aktivitas Profesional Anggota.
2. Kode Etik dibuat oleh Badan Pengurus dan diusulkan Kepada Ketua Pengawas yang ditetapkan dalam Rapat Kerja.
BAB V VISI MISI
Pasal 9
VISI LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam rangka terbentuknya Tatanan Hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai Aspek.
Pasal 10
UNTUK MENCAPAI VISI LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Melakukan Misi antara lain:
1. Untuk memberikan Jasa – jasa di Bidang Hukum dalam arti kata seluas-luasnya antara lain menjalankan Praktek Profesi Advokat dan Konsultan Hukum dan memberikan Nasehat – nasehat Hukum dan Konsultan Hukum serta memberikan Jasa – jasa lainnya Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan Bidang Hukum, Kurator dan Pengurusan Kepailitan, Konsultan Keuangan, Konsultan Perpajakan, Konsultan Sumber Daya Manusia, Konsultan Personalia, Konsultan Merk Dagang, Patent dan Hak Cipta, Konsultan Penanaman Modal (HKPM) serta Jasa–jasa yang berkaitan menurut ketentuan Perundang–undangan yang berlaku dan atau yang dapat diterima baik secara Profesional menurut Perundangan dan atau Peraturan Profesional yang berlaku.
2. Mendorong Jaminan Akses Hukum bagi Rakyat tidak mampu,Perempuan dan Anak untuk mampu memperjuangkan Hak dan kepentingannya baik secara sendiri–sendiri maupun secara bersama-sama.
3. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut Persekutuan Perdata berhak dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan mengadakan Kerja sama dengan Pihak lain yang mempunyai Maksud dan Tujuan yang sama atau hampir sama dengan Maksud dan Tujuan Persekutuan Perdata baik secara langsung maupun tidak langsung. Kesemuanya tersebut dalam arti kata yang seluas–luasnya dan dengan tidak mengurangi ijin dari Instansi-instansi dan atau Pejabat-pejabat yang berwenang bila diperlukan.
4. Terlibat Aktif dalam Kerjasama Regional,Nasional dan Internasional sebagai upaya Pembaharuan Hukum di Indonesia.
5. Meningkatkan Fungsi Layanan Hukum bagi Rakyat tidak mampu, Perempuan dan Anak.
6. Bakti Sosial.
BAB VI RUANG LINGKUP PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 11
WILAYAH KERJA LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Wilayah Kerja Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.
BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 12
SIFAT
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) bersifat Perseorangan dan terbuka bagi setiap Pekerja Hukum dan Orang – orang yang Peduli dengan atau terhadap perjuangan Pembaharuan Hukum di Indonesia.
Pasal 13
KEANGGOTAAN
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
HAK – HAK ANGGOTA MELIPUTI
1. Hak Partisipasi,yaitu Hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan.
2. Hak Bicara, yaitu Hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3. Hak membela diri, jika dikenakan sangsi.
4. Hak memilih dan dipilih menjadi Badan Pengurus Harian.
5. Berhak mendapatkan Pembelaan Hukum oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang diatur lebih lengkap lagi dalam Kode Etik.
Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA MELIPUTI
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan Persekutuan Perdata LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Menjaga nama baik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Mematuhi Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 16
SANGSI
Anggota dapat dikenai sangsi Persekutuan Perdata termasuk Pemecatan sebagai Anggota.
BAB VIII STRUKTUR PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 17
Pengambilan Keputusan Tertinggi PERSEKUTUAN PERDATA dipegang oleh Kongres LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 18
PIMPINAN PELAKSANAAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pimpinan Pelaksanaan Persekutuan Perdata di Pegang oleh Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Badan Pengawas dan Badan Pelaksana Harian LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 19
BADAN PENGAWAS
Badan Pengawas dapat membentuk Komisi Kode Etik dengan melibatkan Badan Pengurus yang bersifat Ad Hoc berdasarkan Laporan Masyarakat.
Pasal 20
ASPIRASI DAN KEPENTINGAN
Aspirasi dan Kepentingan Anggota dapat dilakukan oleh Badan Pengawas.
Pasal 21
Pengawasan dan Pengelolaan Dana dan Aset Persekutuan Perdata dilakukakn oleh Badan Pengawas.
BAB IX KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22
1. Kekayaan Persekutuan Perdata terdiri dari Kekayaan Pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah) yang terpisah dari kekayaan Pribadi Badan Pengurus (Badan pengawas dan Badan Pelaksana Harian) dan dapat diperbesar dengan:
a. Bantuan dan Sokongan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara lain ataupun Lembaga – lembaga Nasional dan Internasional lainnya Masyarakat dan Badan-badan atau Pihak – pihak yang menaruh minat untuk mendukung Tujuan Persekutuan Perdata yang tidak mengikat.
b. Iuran Anggota.
c. Infak, Wakaf dan Hibah Warisan.
d. Hasil Usaha Persekutuan Perdata dan pendapatan lain yang sah.
2. Uang yang segera tidak dibutuhkan untuk keperluan sehari – hari LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) disimpan pada salah satu Bank atas Nama Persekutuan Perdata atau disimpan menurut cara–cara yang ditentukan oleh Badan Pelaksanaan Harian sebagaimana Pendapatan dan Kekayaan Persekutuan perdata hanya dipakai untuk pencapaian Visi dan Misi Persekutuan Perdata,dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi Pembayaran dan Imbalan yang wajar dan tepat Kepada setiap Badan Pengurus atau pegabdi di Persekutuan Perdata ini atas Jasa yang benar–benar diberikan Kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 23
Pengelolaan dan Pemeliharaan Dana dan Aset dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
BAB X PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA
Pasal 24
PEMBUBARAN
1. Pembubaran LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI). Hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh ½ Plus satu suara Anggota Persekutuan Perdata.
2. Apabila LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI.Dinyatakan Bubar, maka Kongres tersebut berkewajiban membentuk Tim Likuidasi guna menyelesiakan Hutang Piutang Persekutuan Perdata serta menyerahkan sisa kekayaan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Kepada persekutuan Perdata yang satu visi.
BAB XI PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Keputusan Kongres.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran Aturan Pokok di Tetapkan di Jakarta Pada Hari Jumat Tanggal 09 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Nomor : AHU-0001312-AH.01.22 TAHUN 2020.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA
(LBH CACL-RI)
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota adalah orang yang telah memenuhi syarat Persekutuan Perdata.
Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Syarat menjadi Anggota Biasa LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) adalah:
1. Memiliki Komitmen untuk Pembaharuan hukum.
2. Memiliki Alokasi waktu minimal untuk memeilihara Komitmennya.
3. Tidak Diskrimantif tidak terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM.
4. Status Anggota berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Dipecat berdasarkan Komisi Ad Hoc.
Pasal 3
UNTUK MENJADI ANGGOTA
Untuk menjadi Anggota Biasa seorang harus:
1. Mendaftarkan diri secara tertulis kepada LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Mendapatkan Rekomendasi sekurang-kurangnya Tiga (3) orang dari Pengurus Pusat LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Penetapan dan Pengesahan Anggota dilakukan oleh Badan Pengurus yang dilaporkan di Kongres.
Pasal 4
PEMECATAN
Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan Apabila:
1. Anggota telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Anggota telah melakukan perbuatan yang Melanggar Hukum yang telah mempunyai Putusan Pengadilan yang tetap.
3. Anggota yang tidak memenuhi Kewajiban Persekutuan Perdata dan telah mendapat Peringatan cara Lisan dan Tulisan dari Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
4. Menyalahgunakan Persekutuan Perdata untuk Kepentingan Pribadi.
Pasal 5
PROSEDUR PEMECATAN
Prosedur pemecatan Anggota adalah:
Sebelum pemecatan dilakukan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
1. Memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
2. Peringatan lisan dilakukan dengan melalui Pemanggilan tertulis.
3. Peringatan tertulis dilakukan jika Peringatan lisan tidak dipatuhi oleh Anggota.
Pasal 6
ANGGOTA YANG DIPECAT
Anggota yang dipecat berhak melakukan pembelaan ketika di lakukan Peringatan lisan dan Pembelaan disertai dengan Bukti–bukti dan Saksi.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Aktif mengikuti Kegiatan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Menjaga Nama Baik dan Kehormatan LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 8
HAK – HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota berhak dicalonkan menjadi Badan pengawas dan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) Sesuai dengan Mekanisme yangg berlaku.
2. Setiap Anggota berhak memberi Hak suara dalam Pemilihan Badan Pengawas dan Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Anggota berhak atas Fasilitas sesuai dengan Konstribusinya di LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
BAB II KONGRES
Pasal 9
1. Kongres merupakan Forum Tertinggi Persekutuan Perdata dan diselenggarakan setiap Tiga Tahun sekali jika dimungkinkan.
2. Kongres Menetapkan/Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Persekutuan perdata serta Pokok–pokok Program Kerja. Kongres memilih dan menetapkan Badan Pengurus dan Badan Pengawas LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Kongres menerima atau menolak laporan Pertanggung Jawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
4. Kongres menetapkan Keanggotaan.
5. Kongres dapat membentuk Lembaga otonom yang melakukan Hal – hal khusus (Komisi Ad Hoc).
6. Kongres menetapkan Hal–hal lain yang dianggap perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 10
MATERI KONGRES
Materi Kongres di siapkan oleh Panitia Kongres yang terdiri Badan Pengawas dan Badan Penggurus dan Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
Pasal 11
KEPANITIAAN
Kepanitiaan, Lokasi dan Anggaran Kongres ditetapkan oleh Badan Pengurus selambat-lambatnya Enam Bulan sebelum Kongres.
Pasal 12
TATA TERTIB KONGRES
1. Peserta Kongres terdiri dari Anggota Persekutuan Perdata Badan Pengurus, Badan Pengawas, Pendiri dan Calon Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Peserta Kongres harus menerima Materi–materi yang akan dibahas dalam Kongres minimal satu Minggu sebelum dilaksanakannya Kongres.
3. Kongres bisa dibuka dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ Plus 1 jumlah Anggota sah Persekutuan Perdata sesuai dengan Data Base Anggota LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) yang ada di Data Base.
Pasal 13
KONGRES LUAR BIASA
1. Kongres Luar Biasa dapat dilakukan apabila Badan Pengurus dan Badan Pengawas terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik.
2. Kongres Luar Biasa bisa dilakukan dan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh ½ Plus 1 orang Anggota yang terdaftar dalam Data Base.
BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS
1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) dipimpin oleh satu orang Ketua yaitu Ketua Umum yang dipilih dalam Kongres disebut Badan Pengurus.
2. Ketua Umum diberi wewenang untuk menyusun dan menentukan divisi–divisi serta menyusun Program Kerja dan operasional Prosedur (SOP).
3. Susunan lengkap divisi–divisi Program kerja dan Operasional Prosedur (SOP) paling lambat dilaporkan ke Badan Pengawas dan Pendiri selambat – lambatnya Satu (1) Bulan setelah Kongres.
4. Badan Pengurus dan Badan Pengawas dapat dipilih selama Dua Periode.
Pasal 15
KETUA BADAN PENGURUS
1. Ketua Badan Pengurus bertugas melaksanakan Pokok – pokok Program Kerja dan hasil Kongres lainnya.
2. Ketua Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Kantor atau Staf divisi yang diputuskan dalam Rapat Internal Badan Pengurus.
3. Ketua Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI) menyusun dan menetapkan serta Anggaran Tahunan.
BAB IV BADAN PENGAWAS
Pasal 16
1. Ketua Umum dan Anggota Badan Pengawas dipilih oleh Kongres.
2. Badan Pengawas bertugas mengawasi Kinerja Badan Pengurus LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
3. Badan Pengawas sewaktu–waktu bisa mengambil alih Kepengurusan Persekutuan Perdata ini jika dipandang perlu dikarenakan Badan Pengurus tidak bekerja sesuai dengan Mandat.
4. Badan Pengawas berjumlah Lima (5) orang terdiri dari Ketua dan Anggota.
Pasal 17
BADAN PENGAWAS
1. Badan Pengawas bertugas menyalurkan Aspirasi dan memperjuangakan Kepentingan Pengurus dan Anggota.
2. Badan Pengawas Mengawasi dan Mengontrol Kebijakan – kebijakan Persekutuan Perdata yang dijalankan oleh Badan Pengurus.
Pasal 18
1. Rapat Badan Pengawas dilaksanakan sekurang–kurangnya satu Tahun sekali yang Anggarannya disiapkan secara Mandiri.
2. Rapat Badan Pengawas di Pimpin oleh Ketua dan Anggota.
3. Hasil Keputusan Rapat disampaikan kepada Pendiri, Pengurus dan Anggota.
BAB V RAPAT-RAPAT
Pasal 19
1. Macam–macam Rapat dalam Persekutuan Perdata LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
2. Rapat Badan Pengawas.
3. Rapat Badan Pengurus
4. Rapat Tahunan.
Pasal 20
PENGATURAN DAN WEWENANG
Pengaturan dan wewenang masing–masing Rapat ditentukan oleh Ketua Umum Badan Pengurus dan Ketua Badan Pengawas dan dilaporkan ke Pendiri.
BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN
1. Badan Pengurus wajib mengusahakan Dana bagi Kegiatan Operasional.
2. Dapat mengembangkan kemandirian Dana bagi Program–program Persekutuan Perdata yang telah ditetapkan dalam Rencana Startegis (Renstra) Pendiri.
3. Tata cara penyaluran Dana dan Pelaporan ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 22
KRITERIA SUMBER DANA
Kriteria Sumber Dana yang diperbolehkan:
1. Yang tidak mengurangi Independensi.
2. Sumber Dana tersebut bukan hasil dari tindak Pidana atau Kejahatan Keuangan.
3. Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh Ketua Badan Pengurus.
BAB VII
Pasal 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA:
1. Setiap Satu Tahun sekali Badan Pengurus melalui Ketua Umum LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL – RI).
2. Melaporkan setiap Kegiatan dan Penggelolaan Dana dalam bentuk Laporan tertulis yang dimuat di Media Internet (website/blog) dan dikirimkan Kepada Pendiri.
3. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana dilakukan tiap Semester (Enam Bulan) dan diumumkan ke Publik melalui Situs Resmi oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI).
BAB VIII
Pasal 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN:
Perubahan Anggran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Badan Pendiri yang disepakati oleh ½ Plus satu Anggota yang hadir dalam Kongres.
Pasal 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan Hal – hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan Persekutuan Perdata lainnya. Di Tetapkan di Jakarta Hari Jumat pada tanggal 09 Oktober 2020 Kantor Pusat beralamatkan di Jalan Bonang Nomor: 23 RT/RW : 05, Pengangsaan, Kecamatan: Menteng, Kota: Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Email : nasionalclacindonesia@gmail.Com.
Jakarta 09 Oktober 2020
LEMBAGA BANTUAN HUKUM
CIVIL AND CRIMINAL LAW REPUBLIC OF INDONESIA (LBH CACL-RI)
____________________
Reference:
1. "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LBH CACL – RI", www.lbhcivilandcriminallaw.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.lbhcivilandcriminallaw.com/kontak-kami/