Kamis, 25 Mei 2023

Chronology of Indosurya Fraud Cases, The Largest Losses in Indonesia!

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Sisi Lain Komjen Pol. Mohammad Jasin", "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Chronology of Indosurya Fraud Cases, The Largest Losses in Indonesia!'.

How did this case start? This case has been in the public's attention for the past few years. It all started in mid-2020. On February 24, to be precise, several customers started receiving letters from the Indosurya cooperative that money in deposits or savings could not be disbursed. The money can only be taken 6 months to 4 years depending on the nominal asset under management (AUM).[1]

Then on March 7, customers claimed to receive notifications via WA that customers could withdraw their savings starting March 9, 2020 with a withdrawal limit of IDR 1 million per customer. After that, on March 12, 2020, the customer received an invitation to meet with the ISP. At the meeting each customer was asked to choose the desired payment option, the option depends on the AUM of each customer with payment terms ranging from 3 years to 10 years.[2]

Then the issue of KSP Indosurya decreased, but only for a moment. Around June 2021, the issue of KSP Indosurya has surfaced again. The DPR-RI even summoned the Ministry of Cooperatives regarding this issue. From this it was revealed, apparently KSP Indosurya had failed to make it into the Debt Payment Obligation Suspension (PKPU) process. The first decision fell on July 17 2020. Then there was an appeals process and PKPU was decided at the end of December 2020. The Indosurya KSP default case led to detention three suspects. The three of them are the Head of KSP Indosurya Cipta, Henry Surya and the Head of Indosurya Admin, June Indri are free. However, all three were released from detention in the middle of this year. The reason is because the detention period of 120 days has expired. Even so, Henry and June are still suspects. The case that ensnare him also continues.[3]

The Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Mahfud MD opened his voice regarding the release of two suspects KSP Indosurya from the Criminal Investigation Police Detention Center. He has communicated with the Police Headquarters, the Attorney General's Office, PPATK, and the Menkop UKM that this case is a new mode of crime that has never been and will not be stopped. "Responding to the public's reaction to the sense of justice in the KSP Indosurya case where two suspects were released, I have communicated with the National Police Headquarters, the Attorney General's Office, PPATK, and the Coordinating Minister for UKM. In conclusion, this case is a new mode of crime that has never been and will not be stopped," Mahfud said.[4]

Mahfud explained that the two suspects were released from the detention center because their detention period had expired. He said the Attorney General's Office was making sure that the evidence in court would run smoothly. Mahfud continued, he supported Bareskrim Polri in re-arresting two suspects who had been released from detention centers with different locus and offenses. He said the case must go on.[5]

"We support Bareskrim in arresting 2 more suspects in related cases whose locus and tempus delicti are different. PPATK has been following this for a long time, this case must go on," he said. In this case, the suspects were charged with Article 46 of the Banking Law, which carries a cumulative 15-year prison sentence under the Money Laundering Prevention Act (TPPU), which carries a 20-year sentence. One other suspect, namely Suwito Ayub, is still a fugitive.[6] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!", www.cnbcindonesia.com., Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.cnbcindonesia.com/market/20221226081011-17-399991/kronologi-kasus-penipuan-indosurya-rp-106-t-terbesar-di-ri
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.


Selasa, 23 Mei 2023

Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik", "Contoh Akta Gadai Saham" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham'.

Mengapa masyarakat lebih memilih bentuk badan usaha perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya? Perseroan Terbatas merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang memungkinkan pendirinya HANYA bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya, tanpa melibatkan harta kekayaan pribadi yang lainnya.[1]

Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas terseebut dengan menetapkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang disetor.[2]

Dalam sistem hukum common law, prinsip tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas dikenal dengan adanya selubung korporasi (corporate veil), yang memiliki arti pemisahan hak dan kewajiban perseroan dari pemilik/pemegang sahamnya dan khususnya pendiri/pemegang saham perseroan secara umum tidak bertanggung jawab terhadap utang dan kewajiban perseroan.[3]

Namun, prinsip tanggung jawab terbatas dari pendiri atau pemegang saham tersebut tidaklah berlaku mutlak. Masih terdapat kemungkinan bagi pendiri atau pemegang saham perseroan untuk dibebaskan dari tanggung jawab terbatas sehingga harus bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:[4]
  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Yurisprudensi dari sistem hukum common law menyampaikan adanya doktrin umum bagi kemungkinan dapat dilanggarnya prinsip tanggung jawab terbatas atau dimungkinkannya penerobosan selubung korporasi (piercing corporate veil), sebagai berikut:[5]
  1. Doktrin Instrumentality, yaitu menjadikan perseroan sebagai instrumen atau alat yang mengacu pada tiga unsur, yaitu: kontrol, melalaikan kewajiban, dan menimbulkan kerugian.
  2. Doktrin alter ego, yaitu menjadikan perseroan layaknya dirinya sendiri. Contoh, kepentingan pemegang saham mengalahkan kepentingan perseroan.
  3. Doktrin identity, yaitu ajaran yang menyerahkan permasalahan adanya kesatuan atau pemisahan kekayaan antara harta kekayaan pemegang saham dan perseroan, yang akan ditentukan dalam pembuktian di Pengadilan secara per kasus.  
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 111-114. 
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Senin, 22 Mei 2023

Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik

(Tribun Jateng)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris", "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama" dan "Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik'.

Awal Menekuni Forensik

Diketahui, Hastry mulai fokus menekuni bidang forensik saat ia terlibat dalam sebuah operasi di suatu TKP pembunuhan pada tahun 2000 lalu. Saat itu Hastry mendapatkan saran dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Semarang Ajun Komisaris Purwo Lelono, untuk menekuni bidang forensik. Saran itu akhirnya membuat Hastry termotivasi, karena saat itu keahlian forensik masih belum dimiliku oleh polwan lain.[1]

Bahkan Hastry merupakan polwan pertama yang menjadi seorang dokter forensik. ”Ketika mendapat saran itu, saya termotivasi karena keahlian forensik ketika itu belum dimiliki polwan lain. Saya adalah polwan pertama yang menjadi dokter forensik,” kata Hastry.[2]

Wanita kelahiran 23 Agustus 1970 ini kemudian bergabung dalam berbagai operasi tim Identifikasi Korban Bencana atau Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tugas pertama Hastry dalam tim forensik adalah mengidentifikasi korban bom Bali I pada 2002 silam. Sejak saat itu Hastri pun memiliki tekad untuk mendalami bidang forensik.[3]

Hastri kemudian menekuni studi kedokteran forensik di Universitas Diponegoro, pada 2002-2005. Di tengah proses studinya pun Hastry masih mendapat tugas untuk mengidentifikasi korban bom Kedutaan Besar Australia di Jakarta (2004), kecelakaan pesawat Mandala di Medan (2005), dan bom Bali II (2005). Tak hanya itu, Hastry juga terus menekuni pendidikan spesialisnya, di antaranya mengikuti kursus DVI di Singapura pada 2006, kursus DNA di Malaysia (2007) dan kursus identifikasi luka ledakan di Perth, Australia (2011).[4]

Perlu Ketelitian dan Kesabaran untuk Identifikasi Jenazah

Hastry menuturkan, dalam mengidentifikasi jenazah diperlukan ketelitian dan kesabaran yang tinggi. Agar nantinya hasil identifikasi jenazah bisa didapatkan dengan akurat. Bahkan Hastry mengaku lebih memilih tidak melakukan identifikasi jenazah dibandingkan ia harus melakukan identifikasi yang salah. ”Saya lebih memilih tidak mengidentifikasi jenazah dibandingkan melakukan identifikasi yang salah,” ungkap Hastry.[5]

Menurut Hastry, di Indonesia sendiri yang menjadi kendala Tim DVI adalah keinginan pihak keluarga atau pemerintah itu sendiri. Pasalnya, baik pihak keluarga atau pemerintah biasanya selalu ingin segera mengetahui hasil identifikasi dalam waktu singkat. Padahal proses identifikasi ini membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar, agar hasil identifikasi bisa dipertanggungjawabkan. "Ada dugaan, kami mempersulitlah. Padahal, semua membutuhkan proses agar hasil identifikasi kami dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.[6]

Catatan penulis, sebuah profesi yang jarang ditekuni, apalagi oleh seorang wanita. Layak diberikan apresiasi atas dedikasinya.
____________________
References:

1. "PROFIL Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik, Kini Tangani Kasus Pembunuhan Subang", www.tribunnews.com., Senin, 4 Oktober 2021, Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/04/profil-sumy-hastry-polwan-pertama-yang-jadi-dokter-forensik-kini-tangani-kasus-pembunuhan-subang
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.

Sabtu, 20 Mei 2023

Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana", "Contoh Permohonan Penetapan Waris" dan "Contoh Gugatan Waris", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris'. Dengan demikian artikel ini adalah artikel kedua di platform www.hukumindo.com dalam artikel sejenis. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


Hal : Permohonan Penetapan Ahli Waris
Lamp : -


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo
Di,
    Pengadilan Agama Muara Tebo
    Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12
    Komplek Perkantoran Tebo
    Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.


Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini :

Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I

Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II

Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III

Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur: 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV

Nama : Partini, Tempat & Tgl Lahir: Magetan, 08 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 50 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon

Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada I S, S.H., R, S.H. Z, S.H. I, S.H.I., M.H. selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar, Kelurahan: Pasir Putih, Kecamatan: Rimbo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor;  012/SKK/Pdt.Hon/PAH/IRZI/XI/2019 tanggal 19 November 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagai……………………Para Pemohon

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi.

Adapun yang menjadi dasar/alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian No.474.3/05/sj/2019 tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih (Bukti P-1).

2. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 (Tiga) orang anak yaitu:

2.1. Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.2. Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.3. Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

3. Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa.

4. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 (satu) orang anak perempuan yaitu:

Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

5. Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia.

6. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan.

7. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya:

8. Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. (Bukti P-2)

9. Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dengan baik.

10. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.

11. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

12. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun.

13. Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan :

2.1. Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.2. Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.3. Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.4. Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur: 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.5. Nama : Partini, Tempat & Tgl Lahir: Magetan, 08 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 50 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun.

3. Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun  2005 atas nama Sekata Bangun.

4. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.

5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq.  Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon

 
Ttd.

I S, S.H.

Jika kita bandingkan dengan contoh yang sebelumnya, penulis berpendapat bahwa artikel terakhir ini mempunyai kompleksitas posisi perkara yang berbeda. Bagaimana menurut sidang pembaca? 

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris", www.indrasatrianis.com., Indra Setiawan, December 5, 2020, Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.indrasatrianis.com/2020/12/05/contoh-surat-permohonan-penetapan-ahli-waris/

Jumat, 19 Mei 2023

Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana'.


PRO JUSTITIA
Kejaksaan Negeri Malang

Kejaksaan Negeri Malang
Jalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KONTRA MEMORI BANDING
Malang, 15 Maret 2017

Kepada  Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang
di-
     Malang.

Dengan hormat,

Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: PDN-12/ PN.MLG/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H. pada tanggal 10 Maret 2017.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ Pid.B/ 2017/ PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
b. Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1(satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusnahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah).
Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ Pid.B/ 2017/ PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

Bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.
• Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP
• Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

• Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai berikut.

Unsur-unsur yang bersifat obyektif
a. Perbuatan : membunuh
b. Obyeknya : Nyawa seseorang
c. Caranya : dengan menggunakan sangkur.

Unsur-unsur  yang bersifat subyektif
d. Dengan sengaja;
e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

Untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Dieng.

Kini Saya (JPU) akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai berikut.
 
Bahwa untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai berikut.

a. Perbuatan Membunuh

Membunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik pembunuhan.

Fakta-fakta hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.

• Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifa’i makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di sengaja.pembunuhan ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.
• Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.
• Objek: Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono
• Bahwa dari laporan ketua RT.002 Simpang Mega Mendung Kec.sukun Kel.Pisang candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP No.000111333 tanggal 11 November 2016

b. Unsur: Caranya Dengan Menggunakan Sangkur

• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.
• Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Jono.

c. Unsur Dengan Sengaja

• Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui (Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983:177). Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu  harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.
• Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng tersebut.

d. Unsur: Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.

• Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.
• Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat malam.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang  ;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang  No.1002/ Pid.B/ 2017/ PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima kasih.

Hormat Penuntut Umum,


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 344.XXY.099

Bagaimana menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? 
____________________
Reference:

1. "Contoh Kontra Memori Banding", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875786/Contoh_KONTRA_MEMORI_BANDING_15_maret

Rabu, 17 Mei 2023

Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana'.


PRO JUSTITIA
Kejaksaan Negeri Malang

Kejaksaan Negeri Malang
Jalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

KONTRA MEMORI KASASI


Kepada Yth.:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di-
    Jakarta.

Melalui:
Kantor Pengadilan Negeri Malang
D/a: 
     Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, 
     Kota Malang - Jawa Timur.


Perihal: Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum dari Terdakwa Eren Indra Paripurna atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY


Dengan hormat,

Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: 1002/Pid.B/2017/PN.MLG pada Pengadilan Negeri Malang yang telah diajukan upaya banding dengan Nomor Registrasi Perkara: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H. pada tanggal 5 April 2017.

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
b. Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1(satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusnahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah).

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017, Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 6 Maret 2017.

Bahwa, berdasarkan upaya banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor: 1002/Pid.B/2016/PN.MLG, yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;
2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Bahwa, Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY yang masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang, bersama ini kami mengajukan Kontra Memori Kasasi;

Adapun Jawaban Termohon Kasasi/Penuntut Umum atas Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Termohon Kasasi/Penuntut Umum menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa karena Terdakwa benar-benar secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sesuai dengan yang tertera pada Pasal 340 KUHP;
1.1. Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dimana Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan adanya niatan dan rencana terlebih dahulu;
1.2. Bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikatakan Pembunuhan Berencana seauai denga Pasal 340 KUHP dengan adanya barang bukti berupa sangkur yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dimana sangkur tersebut telah terbukti digunakan untuk membunuh korban, hal ini diperkuat dengan adanya tes DNA dari darah yang terkandung dalam sangkur tersebut;

2. Bahwa Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan penemuan fakta-fakta dalam persidangan.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak Memori Kasasi Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima kontra memori Kasasi Penuntut Umum untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang  yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya;
4. Menyatakan Terdakwa dihukum sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan/atau dihukum dengan seberat-beratnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Demikian Kontra Memori Kasasi yang telah saya buat. Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih.
Malang, 10 April 20XX

Hormat Penuntut Umum,


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 344.XXX.0ZZ

____________________
Reference:

1. "Contoh Kontra memori Kasasi PIDANA", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875791/Contoh_Kontra_memori_Kasasi_PIDANA

Selasa, 16 Mei 2023

Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Memori Banding Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana'.


MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi  Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG
Atas Nama Eren Indra Paripurna


Malang, 5 April 2017

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di, 
     Malang.


Hal: Pengajuan Memori Kasasi


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama:

Nama Terdakwa : Eren Indra Paripurna
Tempat Lahir : Malang
Tanggal Lahir : 1 Januari 1990
Umur : 26 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan                : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa Timur.
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SMA

Dahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON KASASI.

Bahwa bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG, yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;
2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
2. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan
- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Sumariono.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah: Rp. 346.000,-

MENGENAI SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI

1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;
2. Bahwa atas putusan  Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY, Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor: 05/Akta.Pid/2017/PN.MLG. maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.

 

Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat diterima.

3. Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. 


Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukan:
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;
c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";
2. Bahwa hakim (Judex Factie) tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi:
2.1 Bahwa hakim (Judex Factie) pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”;
2.2 Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan:  “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
2.3 Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
2.4 Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas tahun.
2.5 Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah dijalani.
3. Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;
Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
3.1 Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan;
3.2 Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan memaksa.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY;
3. Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;
4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Apabila Majelis Hakim  pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aquo et bono).

Hormat Saya,
Advokat Pemohon Kasasi


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.


____________________
Reference:

1. "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875789/Contoh_MEMORI_KASASI_PIDANA

Senin, 15 Mei 2023

Contoh Sederhana Memori Banding Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Memori Banding Pidana'.


Malang, 6 Maret 2017

Nomor : 288/ Pid.Ban/ III/2017/MLG
Hal : Memori Banding

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Melalui, 

Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang
di, 
    Malang


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi No.7 Malang (Izin Praktik No.7289175 tanggal 7 Januari 2005), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/PN.MLG/9/2016 berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No. NA/ Pid.B/ X/ 2016 (telah diserahkan pada tanggal 1 November 2016 kini berada dalam berkas perkara), dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa- pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut dengan Pemohon Banding.

Bahwa dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tanggal 25 Februari 2017 yang selengkapnya adalah sebagai berikut.

Bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2016 Nomor registrasi perkara PDN-12/PN.MLG/9/2016 yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya melanggar Pasal 340 KUHP.

Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Februari 2017 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:

a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
b. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1 (satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah: Rp. 306.000,-

Bahwa terdakwa telah tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Malang, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 6 Maret 2017 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat banding.

Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikut:

I. KEBERATAN PERTAMA

Keberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut, terdakwa memohon untuk dijadikan tahanan kota agar terdakwa masih tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bukti-bukti yang ada, dan terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta tidak berbelit-belit.

II. KEBERATAN KEDUA

Keberatan Kedua, ialah bahwa terdakwa meminta keringanan masa tahanan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama 12 tahun menjadi 6 tahun masa tahanan dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu orang isteri yang sedang hamil dan lima orang anak yang sedang membutuhkan banyak sekali biaya untuk hidup dan pendidikannya.

Kesimpulan: bahwa Pengadilan Negeri Malang telah menyatakan dakwaan terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jika terdakwa dipenjara selama 12 tahun, maka terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak dapat menghidupi keluarganya yang pada dasarnya anak-anak terdakwa masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup dan melanjutkan pendidikan.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini mohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut:

1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tanggal 25 Februari 2017; 
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; dan
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Demikian memori banding terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono).

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami sampaikan terimakasih.

Hormat Pemohon Banding,
Advokat


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, S.H.

____________________
Reference:

1. "Contoh Memori Banding Pidana", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875785/Contoh_Memori_banding_pidana

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...