(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sejarah Dan Pengertian Kasasi
Upaya hukum kasasi awalnya ada di Perancis. Setelah Belanda dijajah oleh Perancis, upaya hukum kasasi kemudian diterapkan di Netherland dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia.[1]
Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian “membatalkan atau memecahkan” yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain. Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.[2]
Pengertian kasasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kasasi adalah sebagai berikut:[3]
"Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai dengan undang-undang".
Sedangkan menurut salah satu ahli, yaitu Tritaamidjaja, Kasasi diartikan sebagai berikut:[4]
"Pengertian kasasi ialah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tak dapat dilawan atapun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan karena telah dipergunakan".
Bagi penulis, pengertian kasasi harus dikembalikan ke dalam tempatnya di dalam hukum acara, baik pidana, perdata, tata usaha negara dan lain-lainnya, yaitu sebagai upaya hukum terhadap putusan pada tingkat banding yang memeriksa kembali perkara dari aspek penerapan hukumnya (judex juris).
Dasar Hukum Kasasi
Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 1985 yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[5]
Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi disampaikan kepada yang bersangkutan, serta 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi.[6]
Alasan Mengajukan Kasasi Dalam Perkara Perdata
Secara umum alasan dari seorang pihak mengajukan upaya hukum kasasi adalah adanya ketidakpuasan terhadap putusan pada tingkat Banding. Dengan kata lain, upaya hukum Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan juga merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti, agar hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perihal penerapan hukum dalam putusan dimaksud.[7]
Berbeda dengan banding, memori banding bukanlah menjadi kewajiban bagi pemohon banding, akan tetapi dalam kasasi, memori kasasi adalah kewajiban bagi pemohon kasasi untuk diserahkan. Artinya, apabila memori kasasi itu tidak dibuat, permohonan kasasi akan ditolak.[8]
Selain alasan umum dari seorang pihak mengajukan upaya hukum kasasi di atas, juga terdapat alasan-alasan yang sifatnya teknis hukum. Untuk melakukan kasasi, harus ada alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar kasasi yaitu putusan atau penetapan pengadilan:[9]
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Berdasarkan dari Undang-undang No.: 5 Tahun 2004, Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan-alasan dalam Permohanan Kasasi yakni:[10]
a. Tidak Berwenang ataupun Melampaui Batas Wewenang
Hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam ini bertendensi kepada suatu kompetensi relatif (relatieve competentie) dan kompetensi absolut (absolute competentie). Contoh konkretnya, Judex facti in casu suatu pengadilan Niaga telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti tidak berwenang atau bukan merupakan kewenangannya. Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang adalah bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang. Adapun perihal melampaui batas wewenang dapat diartikan sebagai Judex facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada yang telah diminta Penggugat dalam surat gugatannya.[11]
b. Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku
Hakikat salah menerapkan hukum diartikan secara sederhana sebagai keliru memilah mana yang merupakan ketentuan hukum formal maupun hukum materiilnya. Kesalahan demikian dilihat dari penerapan hukum yang seharusnya diberlakukan. Sedangkan melanggar hukum bertendensi pada salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah digariskan oleh Undang-Undang.[12]
c. Lalai Memenuhi Syarat-syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Mengancam Kelalaian Itu dengan Batalnya Putusan yang Bersangkutan
Menurut hemat penulis, hal ini berarti ada kewajiban dari Judex Facti agar terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak terpenuhinya syarat-syarat hukum ini oleh Judex Facti dikualifikasi sebagai kelalaian yang kemudian harus dikoreksi oleh Judex Juris. Dalam hal kewajiban pemenuhan syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka Mahkamah Agung sebagai Judex Juris mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan pada tingkat dibawahnya.
____________________
References:
1. "Pengertian Kasasi, Alasan, Proses & Fungsi Kasasi Bag I", tribratanews.kepri.polri.go.id., Diakses pada tanggal 22 Juni 2023, Link: https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/06/02/pengertian-kasasi-alasan-proses-fungsi-kasasi-bag-i/
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Upaya Hukum Perdata", pn-karanganyar.go.id., Diakses pada tanggal 22 Juni 2023, Link: https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/719-upaya-hukum-perdata
6. "Catat! Ini 2 Macam Upaya Hukum Perdata", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 22 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-2-macam-upaya-hukum-perdata-lt63f6adcfdd1bf/
7. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.
8. www.hukumonline.com., Op. Cit.
9. www.hukumonline.com., Op. Cit.
10. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.
11. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.
12. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.