Selasa, 11 Mei 2021

Contoh Gugatan Pembatalan Lelang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Pembatalan Lelang. Perhatikan contoh putusan berikut:[1]

P U T U S A N
NOMOR 84 / PDT / 2017 / PT YYK

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

Sunaryo, berkedudukan di Ngijon, Malangan RT/RW: 007/045, Kelurahan: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada Anna Subiakti S.H., M.Hum. berkantor di Sumberadi Asri B 49 Jumeneng Kidul RT/RW: 08/39, Sumberadi, Mlati, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 Mei 2017; Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula Penggugat;

Melawan:

Koperasi Simpan Pinjam Ksp Cu Satu Hati, bertempat tinggal di Jl. Klangon, Tempel Km: 11, Ngaranan, Sendangrejo, Minggir, Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada 1. Suryono, S.H., 2. Agus Susanto, S.H., 3. Frengky, S.H., 4. Nurma Octavianingtyas, S.H., 5. Devi Waya S. Simbangando, S.H., advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” yang beralamat di Jl. Ring Road Barat, Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2017; Selanjutnya disebut sebagai: Terbanding semulaTergugat;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Membaca, Surat gugatan Penggugat tertanggal 14 November 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dibawah register perkara Nomor : 247/ Pdt.G/2016/PN.Smn, tertanggal 14 November 2016 yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 02405/Sumberagung, luas 741 m2, atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta;
  2. Bahwa, pada tanggal 30 Mei 2013 Penggugat menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 184/2013, PPAT Suwasti Yudani S.H., MKn yang Penggugat tidak mengetahui maksud dari isi surat tersebut dan Penggugatpun tidak dibacakan maupun diberi kesempatan untuk membacanya dan juga tidak diberikan salinannya, dan sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2013 Penggugat juga menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan: 14/JT/II-13 tanpa dibacakan dan diberi kesempatan membaca dan sampai sekarangpun Penggugat tidak pernah diberikan salinannya oleh Tergugat yang menurut hukum merupakan hak Penggugat. Perbuatan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil;
  3. Bahwa, perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  4. Bahwa, adapun kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak transparannya Tergugat kepada Penggugat dengan rincian : (a). Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) senilai nilai obyek sengketa milik Penggugat yang akan diproses lelang oleh Tergugat; (b). Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Tergugat telah melakukan pelanggaran hak pribadi Penggugat berupa adanya orang-orang yang disuruh Tergugat untuk memasuki rumah Penggugat, melihat-lihat dalam rumah Penggugat, mengukur-ukur tanah dan memfoto kondisi lokasi tanah dan rumah yang secara etika melanggar kesopanan dan tidak menghargai Penggugat selaku pemilik rumah dan Penggugat merasa terintimidasi dan sangat terganggu.
  5. Bahwa, oleh karena penguasaan sertifikat tanah hak milik Penggugat diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat mengembalikan SHM No.: 02405/Sumberagung, luas 741m2 atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta kepada Penggugat.
  6. Bahwa, mohon agar Tergugat menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang sangat besar karena dibuat berdasarkan surat perjanjian pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 yang tidak transparan, tidak sah dan melanggar hukum, oleh karenanya dibatalkan atau batal demi hukum dan dikembalikan seperti keadaan semula;
  7. Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Bahwa, Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan:

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2, terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membacakan dan tidak memberi kesempatan Penggugat untuk membaca isi perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggugan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. dan tidak memberikan salinannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.
  4. Menyatakan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggungan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. yang dibuat oleh Tergugat batal beserta akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman Tergugat berdasarkan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PK/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2 terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta.
  7. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDIER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.
______________
Referensi:

1. Putusan Nomor: 84/PDT/2017/PT YYK diakses pada tanggal 11 Mei 2021, melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4dd3fcc45ed3bb0ff70389b601d27335.html

Selasa, 27 April 2021

Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Banding Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


KONTRA MEMORI KASASI
TERDAKWA  SONYA
Atas Memori Kasasi Penuntut Umum
Dalam Perkara Pidana No: XX/PID/2015/PT.YY
Jo. Perkara Pidana No.XXX/PID.B/2014/PN.TT


Kotaku, 22 Maret 2015

Kepada Yth,
KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.
D/a: Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13

Melalui:

Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......
Di .......
Perihal: Kontra Memori Kasasi


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, S.H. M.H. dan ASNIL ABDILLAH, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/Pk.Pid/III/2015.PN.XX (Terlampir) adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA (panggilan Nana)  selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana  No. XXX/Pid.B/2014/PN.XX., perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/PT.YY. yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/Pid.B/2014/PN.YY,  yang amarnya berbunyi :

MENGADILI:

  1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana  tersebut;
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor : xxx/Pid.B/2014/PN.YY tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  3. Menyatakan Terdakwa Sonya (PGL Nana ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;
  4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar cek Bank .... Cabang ... No. ....  an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara;
  7. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ......  tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/Pid.B/2014/PN.YY yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyi:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa Sonya (PGL nana) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;
  2. Menjatuhkan pidana  oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya  (PGL Nana) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tetap terlampir dalam berkas perkara;
  6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);

TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI

1. Bahwa, atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 (dua) tahun menjadi pidana penjara  9 (sembilan) bulan;

2. Bahwa, bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 Reg.No. 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;
 
3. Bahwa, selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi  jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 (satu) lembar cek .... Cabang .... No. .....  an Sonya (Terdakwa), namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;

4. Bahwa, tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu, telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi,  pada  waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;
 
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung R.I sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyi:
  1. Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi ....  tertanggal 07 Februari 2015, No: xx/PID/2015/PT.YY. yang dimohonkan kasasi tersebut;
  3. Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara ini.

Hormat Kami,
Penasihat Hukum,


Ttd.

BOY YENDRA TAMIN, S.H, M.H.

Ttd.

ASNIL ABILLAH, S.H.
___________________
Referensi:

1. "Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana", www.boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 25 April 2021, https://www.boyyendratamin.com/2015/05/contoh-kotra-memori-kasasi-perkara.html

Minggu, 25 April 2021

Contoh Memori Banding Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan membahas mengenai Contoh Memori Banding Pidana. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Harapan Dalam Perkara Pidana No.XXX/Pid.B/2014/PN.HRP ATAS NAMA TERDAKWA SAILENDRA

Padang, 21 Januari 2015

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Tinggi Harapan
Di,
     Kota Harapan


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Boy Yendra Tamin, S.H, M.H;
2. Asnil Abdillah, S.H.;

Keduanya Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, berkantor di Jalan Timur, Perumahan Danau Indah Blok B 211, Kebun Kopi, Kota Harapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Januari 2015, terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari Sailendra, perkenankanlah menyampaikan nota keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/Pid.B/2014/PN.HRP. yang disusun sebagaimana tersebut di bawah ini:

I. Tentang Surat Dakwaan

Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA (panggilan endra) melanggar pasal 372 KUHP (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;

II. Tentang Amar Putusan PN Harapan tanggal 10 Januari 2015 No.: XXX/Pid.B/2014/ PN. HRP yang dimohonkan Banding

Bahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

Mengadili:

Menyatakan Terdakwa SAILENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan kedua;
  1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAILENDRAdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
  3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  4. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara tanggal 20 Juni 2014 nominal uang sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) tetap terlampir dalam berkas perkara;Tetap berada dalam berkas perkara;
  5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
Berdasarkan Akta Banding No. 13/Akta.Pid/2015.PN.HRP. tanggal 10 Januari 2015, Sailendra selaku Terdakwa telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;

III. Tentang Alasan Permohonan Banding

Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa meminjam uang pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban Sumadi , yang akan dibayar Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2014 dengan mempergunakan 1 (satu) lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara (Terdakwa ) adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;

Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 paragraf ke 3 putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena perbuatan pinjam meminjam uang Rp. 100.200.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi adalah PERBUATAN PERDATA YANG SAH MENURUT HUKUM INDONESIA, dan bukan PERBUATAN TERLARANG, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh Terdakwa adalah sangat keliru;

Bahwa kalaupun pada tanggal jatuh tempo cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX a/n Sailendra tanggal 2o Mei 2014 TIDAK ADA DANANYA atau TIDAK CUKUP DANANYA, maka hal itu menurut hukum adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dibidang Hukum Perdata, bukan Perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa GANTI KERUGIAN, BUNGA DAN BIAYA sebagaimana dimaksud pasal 1236 dan pasal 1248 KUH Perdata.

Upaya hukum yang dapat dilakukan saksi korban Sumadi adalah dengan mengajukan gugatan pada peradilan perdata, bukan dengan peradilan pidana. Lagi pula sebagai TERBUKTI dalam perkara ini, bahwa perbuatan Terdakwa meminjam uang saksi korban sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) telah dilunasi Terdakwa pada saksi korban pada tanggal 3 September 2014. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi ;

Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
 
B. Begitu juga dengan unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, JUGA TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena tidak ada perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terkait peminjaman uang sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa kepada saksi korban SUMADI, karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mendanai biaya operasional proyek pembukaan jalan lahan lahan sawit yang dikerjakan oleh Terdakwa. Itulah sebabnya Terdakwa meminjam uang pada saksi korban Sumadi ;

Begitu juga dengan tidak dapat dicairkannya cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra pada tanggal 20 Mei 2014, karena tidak cukup dananya, BUKAN BERARTI Terdakwa telah terbukti memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Sekalipun pada saat jatuh tempo cheque tersebut tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, bukan berarti piutang saksi korban Sumadi MENJADI HAPUS, karena cheque tersebut bukanlah UANG akan tetapi alat pembayaran untuk menarik uang pada bank;

Bukti piutang saksi korban Sumadi tersebut TIDAK HAPUS, dimana setelah tanggal 20 Mei 2014 tersebut saksi korban Sumadi tetap menagih Terdakwa, namun karena Terdakwa kesulitan keuangan, maka baru pada tanggal 3 September 2014 hutang Terdakwa pada saksi korban Sumadi baru dapat dilunasi;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban;

Sejak semula Terdakwa memang semata-mata meminjam uang untuk membiaya pembukaan jalan kebon sawit dan hal itu diterangkan pula ole saksi korban.

Bahwa sejak semula saksi korban sudah mengetahui Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk membiayai pembukaan jalan kebon sawit yang akan dilakukan terdakwa, dan karena itulah terdakwa meminjam uang kepada saksi korban.

Bahwa tidak ada janji atau iming-iming apa pun yang diberikan terdakwa kepada saksi korban atas uang yang dipinjamnya kepada saksi korban;

Terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sama sekali tidak menjajikan apa-apa dengan bujuk rayu dan memberikan selember cek sebagai jaminan atas pinjamanya, dan sebagai jaminan terdakwa memberikan selembar CEK UNDUR dan Bukan Cek Kosong.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa masih berkomunikasi dan membuka pembicaraan dengan saksi korban sampai dengan Terdakwa membayar pinjamannya pada tanggal 3 September 2014.

Janji-janji Terdakwa untuk membayar pinjamannya kepada saksi korban setelah tanggul jatuh tempo cek yang diserahkannya kepada saksi korban adalah membuktikan terdakwa tidak berniat menipu saksi korban, tetapi terdakwa belum punya cukup uang untuk melunasi pinjamannya dan baru pada tanggal 3 september 2014 terdakwa berhasil mengumpulkan uang dan membayar tunai pinjamanya kepada saksi korban.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa rekening terdakwa tidak ditutup dan masih tercatat sebagai rekening aktif terdakwa pada bank BBN, sehingga jelas terdakwa tidak bermasud menipu, melainkan semata-mata terdakwa belum mempunai cukup uang atau dana yang tersedia pada rekening terdakwa tidak mecukupi (bukan tidak ada) untuk membayar pinjamanya kepada saksi korban sampai tanggal 3 September 2014.

Bahwa selembar cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban, BUKANLAH cek kosong, MELAINKAN selembar cek mundur. Dan atas selembar cek unndur tersebut sampai tanggal jatuh tempo, pada rekening Bank Terdakwa ternyata dana yang tersedia tidak cukup (bukan tidak ada) untuk ditarik sesuai nominal cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena terus berjanji-janji saja setelah tanggal jatuh tempo cek undur, dan janji terdakwa itu baru terealisasi pada tanggal 3 September 2014 dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, MAKA jelas terdakwa hanya butuh waktu untuk melunasi pinjamannya dan bukan bermaksud untuk tidak membayar pinjaman setelah tanggal jatuh tempok cek undur dana tidak cukup pada rekening terdakwa di bank BBN. Faktanya pada tanggal 3 September 2012 terdakwa baru memiliki uang dan lansung membayarkannya kepada saksi Korban.

Berdasarkan fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Harapan dalam meriksa perkara a quo dan dalam pertimbanagn hukumnya tidak membedakan terlebih dahahulu jenis Cek BBN yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban. Dalam hal ini, cek tunai yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban adalah Cek Mundur, yakni yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. Oleh sebab itu saksi korban yang juga sebagai pengusaha tentu sudah mengetahui arti cek mundur itu dan, mengetahui bahwa Terdakwa tidak bermasud menipu saksi Korban dengan pemberian selembar cek mudur dan terdakwa sendiri sudah menyampaikan kepada saksi korban bahwa ia tidak punya uang tunai yang cukup untuk membiaya kegiatan pembukaan jalan pada saat meminjam uang kepada saksi Korban. Oleh karena itu jika pada saat jatuh tempo cek mundur yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban, uang direkening Terdakwa tidak cukup (bukan tidak ada), maka hal itu tidaklah berarti Terdakwa sebagai telah menipu saksi korban, apalagi kemudian setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa meminta waktu untuk melunasi pinjamannya dan akhirnya baru pada tanggal 3 September 2014 semua pinjaman Terdakwa telah dibayar terdakwa kepada Saksi Korban.

Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan hutang piutang dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;

2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SAILENDARA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sekalipun Terdakwa telah melunasinya hutangnya pada 3 September 2014;

Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hutang piutang atau pinjam meminjam uang adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah hutang Terdakwa dilunasi, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

Pelunasan hutang Terdakwa pada saksi korban HANYA DIJADIKAN HAL YANG MERINGANKAN HUKUMAN oleh Majelis Hakim. Padahal dengan dikembalikannya uang saksi korban oleh Terdakwa, maka jelas membuktikan perbuatan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) antara Terdakwa dengan saksi korban merupakan Perbuatan Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana. Maka dengan demikian telah terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, akibatnya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim sangat tidak manusiawi;

Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah hutang piutang yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:

1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa SAILENDARA tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 1o Januari 2015 No. XXX/Pid.B/2014/PN.HRP. yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

3. Menyatakan Terdakwa SAILENDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 
4. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan pinjam meminjam uang yang tidak dapat dilunasi pada waktu yang dijanjikan tanggal 20 Mei 2014 sebagaimana tertuang dalam cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra adalah Perbuatan Perdata;
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.


Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa


Ttd.

Boy Yendra Tamin, S.H, M.H.


Ttd.

Asnil Abdillah, S.H. 
_________________
Referensi:

1. "Contoh Memori Banding Perkara Pidana", www.boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 25 April 2021, https://www.boyyendratamin.com/2015/01/contoh-memori-banding-perkara-pidana.html

Selasa, 20 April 2021

Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan PKPU" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Tempat, tgl/bln/thn

Kepada Yth.:
Majelis Hakim yang memeriksa
Perkara Nomor:…
Di _
Jalan Diponegoro No. 8 Padang


Perihal: Permohonan Intervensi


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
Kewarganegaraan :       Sesuaikan dengan Identitas (KTP/SIM/Paspor)
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon/Para Pemohon Intervensi".

Dalam hal ini bermaksud mengajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara Nomor: …, antara…sebagai Penggugat melawan…sebagai Tergugat dengan objek sengketa (Misalnya: Sertipikat Hak...,Nomor…,tanggal terbit…,tercatat atas nama...,Surat Ukur Nomor…,tanggal...,Luas…,terletak di Kelurahan...,Kecamatan...,Kota...,Provinsi…)

Posita Gugatan

Adapun yang menjadi dasar dan alasan (dalil-dalil) diajukannya Permohonan Intervensi ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, (Kemudian uraikan dengan jelas dasar dan alasan diajukannya Permohonan Intervensi tersebut);
2. Dan seterusnya.

Sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa, berikut Saya/Kami lampirkan data-data pendukung sebagai berikut:

1. Kemudian tulis secara berurut data-data pendukung yang dilampirkan tersebut,

Petitum Gugatan

Atas dasar dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon/Para Pemohon Intervensi merasa berkepentingan dalam perkara ini, demi melindungi kepentingan tersebut, dangan ini Pemohon/Para Pemohon Intervensi, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon/Para Pemohon Intervensi;
2. Mendudukkan Pemohon/Para Pemohon Intervensi sebagai salah satu pihak dalam Perkara Nomor:…;
3. Membebankan biaya Putusan Sela dalam Permohonan Intervensi ini bersama-sama Putusan akhir.

Atau, dalam hal majelis hakim Perkara Nomor: ............ berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Hormat Saya/Kami,
Pemohon/Para Pemohon Intervensi/Kuasa

Ttd.

Nama
______________
Referensi:

1. ptun-padang.go.id

Sabtu, 17 April 2021

Contoh Permohonan PKPU

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Waris", dan juga pada kesempatan terdahulu telah juga disinggung mengenai "Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana", sedangkan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Gugatan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, 10 September 2010

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Niaga
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di, 
     Jakarta


Hal: Permohonan PKPU

Dengan hormat,


PT. BANK KOSAGRHA SEMESTA, Dalam Likuidasi (Bank Kosa DL) yang diwakili oleh Ketua Tim Likuidasi: Santo Silaban, berkedudukan di Intercom Plaza Blok F No.6, Kebon Jeruk, Meruya Ilir, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Oscar Sagita, SH, Foryu Fillmorems, SH dan Dakila E. Pattipeilohy, SH, Advokat berkantor pada Kantor Hukum Prima Facie, beralamat di Gedung World Trade Centre Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta 12920, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari PT. INTI MUTIARA KIMINDO, berdasarkan Surat Khusus tanggal 1 Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON Kepailitan”.

Pemohon PKPU bersama dengan ini mengajukan permohonan terhadap:

OSVILLE FINANCE Ltd, suatu perseroan terbatas, beralamat di Akara Bldg, 24 De Castro Street, Wickham Cay I, Road Town, Tortola British Virgin Island, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sony Rendra Wicaksana, SH. LLM, Lili Badrawati, SH dan Renty H. Gultom, SH, Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum WIRA & PARTNERS, beralamat di Gedung Wisma Metropolitan II, Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 26 Agustus 2010, selanjut-nya disebut sebagai “TERMOHON PKPU”.


POSITA GUGATAN:

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Pemohon Pailit telah memberikan pinjaman kredit kepada Termohon Pailit sesuai dengan Surat Persetujuan Kredit No.09A/KB/Krd/II/1997, tanggal 4 Februari 1997 dan Perjanjian Kredit No.15/PK/BK-KP/11/97, serta tanda terima uang oleh  nasabah, masing-masing tanggal Februari 1997 yaitu  sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta Rupiah) (bukti P-2 s/ d P-4);
2. Bahwa, sampai dengan batas waktu jatuh tempo, teryata pinjaman tersebut tidak dibayar kembali baik hutang pokok, bunga dan denda dalam perkara ini sesuai Perjanjian kredit bukti P-5;
3. Bahwa, Pemohon Pailit sebelumnya telah mengundang Termohon Pailit sesuai surat dan kantor “SIMBOLON & JANNER” Law Office Reg.: 214/SIM-B/VI/01, tanggal 20 Juni 2001, yang memohon penyelesaian hutangnya kepada Pemohon Pailit, namun tidak ada penyelesaian lutang tersebut (bukti P-6);
4. Bahwa, selain mempunyai hutang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai hutang kepada pihak lain yaitu;
– PT. Bank Industri (BDL), beralamat di Jalan Fatmawati No.: 54 G, Jakarta Selatan;
– PT. Bank Baja, Bank dibawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Wisma Danamon AETNA LIFE Lt.: 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta;
5. Bahwa, sesuai dengan uraian di atas maka permohonan Pemohon Pailit ini telah memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor: 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1;
6. Bahwa, dalam pemberesan harta pailit, perlu ditunjuk Kurator, dan dalam permohonan ini mohon agar kiranya ditunjuk ibu Duma Hutapea, S.H., dari Kantor Duma & Partners, berkantor di Jalan Raya Boulevard Barat, Blok LC-7, No: 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;

PETITUM GUGATAN:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepailitan tersebut;
5. Mengangkat Ibu Duma Hutapea, SH., dari kantor Duma & Partners, berkantor di Jalan Raya Boulevar Barat, Blok LC-7, No: 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon
Kantor Hukum Prima Facie


Ttd.

DAKILA E. PATTI PEILOHY, S.H.
______________
Referensi:

1. "Surat Permohonan Kepailitan", lawmetha.wordpress.com, diakses pada tanggal 17 April 2021, https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/surat-permohonan-kepailitan/

Jumat, 16 April 2021

Contoh Gugatan Waris

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3", baca juga artikel yang berkaitan dengan hal ini, yaitu: "Contoh Permohonan Penetapan Waris". Dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Gugatan Waris. Perhatikan contoh berikut:[1]


Surakarta, ………………..202....

Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Surakarta
Di,
     Surakarta


Perihal: Gugatan Hak Waris


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. .....................;
2. .....................;
3. .....................;
4. ....................., dst.

Yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat.


Dengan hormat Penggugat mengajukan gugatan perkara Kewarisan berlawanan dengan:

1. ..............;
2. ................., dst;

Yang selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat.

Adapun alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:

1. Bahwa, telah terjadi perkawinan antara …………….. dan ……………… dimana telah menghasilkan 99 orang anak, masing-masing bernama:.............................;

2. Bahwa, Bapak ………………. telah meninggal dunia pada ……………. tanggal ……………… dan istrinya …………….. juga meninggal dunia pada ……………… tanggal …………………... ………………………….

3. Bahwa, ………………………. (almarhum) dan ……………………… (alamrhumah) ketika meninggal dunia, meninggalkan ahli waris 99 orang anak : ..................Cucu Pewaris............

4. Bahwa, Penggugat selamanya yang mengasuh Ibunda Modjiati sampai dengan beliau sakit lalu meninggal dunia di rumah Penggugat dan menerima amanat untuk meminta Hak Waris milik orang tua kami Hariono. 

5. Bahwa, untuk melengkapi pengajuan gugatan ini saya sertakan foto kopi:

6. Bahwa, selama perkawinan antara Abdul Karim dengan Markamah tersebut telah memeperoleh harta bersama berupa sebidang tanah seluas …………… m2. Kohir (Petok D II, Persil No. …. D II ) tercatat atas nama …………………, surat pembayaran PBB nomor ……………… tercatat atas nama …………………………, terletak di …………………….. Kecamatan ………………….., …………………, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara      : tanah ………………………..
-Sebelah Timur      : jalan raya ………………......
-Sebelah Selatan    : tanah …………………….....
-Sebelah Barat      : jalan ………………………..
Beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yakni bangunan rumah gedung ukuran kurang lebih …………… meter persegi. berdinding ………………. berlantai tegel beratap genteng biasa,berlangit-langit eternit, kap kayu, kusen-kusen kayu, terdiri dari enam ruang (Satu ruang tamu, empat ruang tidur, dan satu ruang dapur), satu kamar mandi beserta WC. air ledeng (PDAM), tanpa penerangan listrik, setempat dikenal dengan alamat jalan ………………………………….
Bangunan rumah tersebut, pada tahun ………….. telah direhab oleh Tergugat, sehingga keadaannya sekarang menjadi sebuah bangunan rumah gedung berukuran ………….. meter persegi. berdinding tembok, berlantai keramik, beratap genteng press, berlangit-langit eternit, kap kayu, kusen-kusen kayu, terdiri dari enam ruang (satu ruang tamu, empat ruang tidur, dan satu ruang dapur), satu kamar mandi beserta WC, air ledeng (PDAM), berpenerangan listrik, setempat dikenal dengan alamat ………………………………..

7. Bahwa, Tergugat sebagai …………… (………………….. ) sejak …………….. telah menguasai seluruh barang peninggalan orang tuanya yang meliputi rumah dan seluruh isinya. Dan selain rumah, terapat tanah yang sangat luas lalu dijual beberapa kali tanpa memikirkan saudara-saudara yang lain.

8. Bahwa, selama hidupnya, orang tua ……………………. dan ……………….. mempunyai harta bersama berupa tanah yang luas yang kini hanya tersisa sedikit yang ada dalam penguasaan ……………… yakni rumah diatas tanah yang bernomor di buku …………………. sebagai berikut, ……………… (………… ) ………. :

-No ….. dengan luas ……………..   = ………………
-No ….. dengan luas ……………     = ………………
-No ……….. dengan luas ………….  = ………………….

Masing-masing tertulis atas nama ……………. dengan pembayaran PBB Nomor ……………. atas nama ………………….. dengan nomor Persil dan bagian persil sebagai berikut :.....dengan batas-batas:

-Sebelah Utara : ………………
-Sebelah Timur : ……………………..
-Sebelah Selatan : ………………………….
-Sebelah Barat : …………………

Dimana selanjutnya ternyata Tergugat I berani memalsukan data (melawan hukum) dengan jalan membuat akte hibah tertanggal …………….. tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain, padahal pada tanggal tersebut ………………. dalam keadaan ………………./keadaan akal tidak sehat, sehingga akhirnya pada tanggal ……………………. timbul Sertifikat Hak Milik Nomor : ………. atas nama …………….. dengan luas ……… meter persegi yang diterbitkan berdasarkan akte hibah Nomor : ……………… tanggal ………………… yang dibuat oleh Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan ……………..bernama ………………….

Dimana dengan akal-akalan Tergugat II telah menyerahkan hak atas tanah milik ……………. dan ………………kepada Tergugat I lewat notaris di ………………, padahal jelas-jelas tanah tersebut milik ahli waris yang mana secara sepihak ahli waris yang lain yang berhak dikesampingkan (tanpa persetujuan ahli waris yang lain). Padahal pada saat itu …………….. (ayah Penggugat) masih hidup dan satu kota ……………… dengan Tergugat II. Jadi jelas-jelas perlakuan Tergugat I dan Tergugat II ingin menguasai sendiri obyek sengketa tersebut secara melawan hukum;

Adapun duduk ceritanya sebagai berikut :

Setelah ……………. kedua-duanya meninggal dunia berikut orang tua Penggugat kedua-duanya meninggal dunia, obyek sengketa tanah dan rumah tersebut tetap dikuasai oleh Tergugat I dan II.

Bahwa, Penggugat telah berusaha meminta bagian harta waris milik/hak ayah Penggugat secara/dengan jalan musyawarah kekeluargaan ternyata Tergugat bersikukuh pada pendiriannya bahwa tanah tersebut telah dihibahkan oleh saudaranya ………….. / ayah Penggugat untuk tetap dikuasai pribadi padahal ayah Penggugat tidak pernah menghibahkan harta warisan tersebut kepada Terugat I dan Tergugat II.

9. Bahwa, tanah warisan Pewaris, almarhum ……………… dan almarhumah ………….., semula luasnya ………… meter persegi, tetapi sekarang ini hanya tersisa menjadi sebidang tanah dengan luas ………….. meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor : …………. atas nama ………………. (Tergugat I) terletak di …………….. dengan batas-batas :

-Sebelah Utara      : ………………
-Sebelah Selatan    : .........................
-Sebelah Timur      : ………………
-Sebelah Barat      : ………………

Beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya yakni bangunan rumah gedung ukuran kurang lebih ……………. meter persegi. berdinding tembok, berlantai tegel beratap genteng biasa,berlangit-langit eternit, kap kayu, kusen-kusen kayu, terdiri dari enam ruang (Satu ruang tamu, empat ruang tidur, dan satu ruang dapur), satu kamar mandi beserta WC. air ledeng (PDAM), tanpa penerangan listrik, setempat dikenal dengan alamat jalan ………………………...

Bangunan rumah tersebut, pada tahun ………. telah direhab oleh Tergugat, sehingga keadaannya sekarang menjadi sebuah bangunan rumah gedung berukuran ………… meter persegi. berdinding tembok, berlantai keramik, beratap genteng press, berlangit-langit eternit, kap kayu, kusen-kusen kayu, terdiri dari enam ruang (satu ruang tamu, empat ruang tidur, dan satu ruang dapur), satu kamar mandi beserta WC, air ledeng (PDAM), berpenerangan listrik, setempat dikenal dengan alamat …………………………

Maka obyek Gugatan dalam perkara ini hanya terhadap harta benda yang tersia, karena tanah yang selebihnya (luas kurang lebih …………. m2 ) telah dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada ……………… agar Gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak menyangkut sengketa Hak Milik dan agar penyelesaian perkara ini dapat dilaksanakan secepatnya.

10. Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat II yang menjual tanah warisan sekuas ……. m2 tersebut secara melawan hukum, maka hasil penjualan atas tanah tersebut harus diperhitungkan sebagai bagian hak waris dari harta warisan tersebut, yang harga permeternya sekarang ini sebesar Rp. ………….,- ……… m2 x ………………,- = ……………………,- ( ……………………… rupiah).

11. Bahwa, menurut ketentuan hukum Islam harta warisan pewaris tersebut harus dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya, sehingga bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
a. ………………….
b. ………………….
c. ……………………….
d. ……………………………..

12. Bahwa, oleh karena almarhum Hariono telah meninggal dunia maka hak warisnya tersebut menjadi hak ahli waris penggantinya yakni Penggugat dan Turut Tergugat II;

13. Bahwa, Penggugat mendengar berita dari para tetangga Tergugat I bahwa harta yang menjadi obyek sengketa tersebut akan dipindahtangankan kepada orang lain. Oleh karena itu Penggugat memohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama ………………… segera meletakkan Sita Jaminan atas obyek perkara tersebut guna memnjamin agar gugatan Penggugat nantinya tidak sia-sia;

14. Bahwa. oleh karena gugatan Penggugat tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pasti maka Pengugat mohon agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atatu Kasasi.

15. Bahwa, oleh karena pihak Tergugat I terbukti menguasai harta benda yang menjadi obyek sengketa tersebut secara melawan hukum, maka seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini harus dibebankan kepada Tergugat I

Berdasarkan alasan/dalil-dalil sebagaimana diuraikan diatas, maka Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Surakarta segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

a. …………….
b. …………….
c. …………….
d. …………….

Demikian gugatan kami agar segera dapat disidangkan dan atas perhatiannya saya haturkan terima kasih.

Wassalamu'aliakum Wr. Wb.

Hormat kami,
Penggugat,


Ttd.

……………….
_____________________________
Referensi:

1. pa-surakarta.go.id

Senin, 12 April 2021

Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Di PTUN", baca juga mengenai "Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan kepada sidang pembaca yang budiman yaitu Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, ........ Oktober 2013


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Jl. D.I. Panjaitan No. 27 
Banjarmasin - Kalimantan Selatan. 
KP: 70114.
Telp. 0511-3352859,
Fax. 0511-3353263,
E-mail : pn_bjm@yahoo.com


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami:

A.............M..........C............ SDN. BHD., selanjutnya disebut “AMC”, Sebuah Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Malaysia dengan Nomor 312273 T, berkedudukan di Lot 4-6-5, Prima Peninsular No. 5, Jalan Setiawangsa 13, Taman Setiawangsa, 54200, Kuala Lumpur, Malaysia, dalam hal ini diwakili oleh CH Bin CH, warga Negara Malaysia, Paspor Nomor A 22XXXXX, dalam kedudukannya sebagai Direktur;

Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 09 November 20.... (Terlampir), yaitu:

1. BJ, S.H., MH.
2. MK, S.H., MH.
3. ESA, S.H.
 
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan Terhadap:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN, beralamat di Jalan S. Parman, Nomor 16, Banjarmasin-Kalimantan Selatan.

Selanjutnya disebut sebagai “Termohon”;

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

I. FAKTA HUKUM

1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Selanjutnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi sebagai berikut:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
2. Bahwa, PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, tertanggal 9 November 2012;

3. Bahwa, Pada tanggal XX November 2011, Pelapor yang diwakili Advokat/Pengacara pada kantor XYZ & Associates, dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No: TBL/444/XI/2011/BARESKRIM, melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP;

4. Bahwa, melalui surat tertanggal 18 November 2011, MABES POLRI-BARESKRIM, dengan Nomor:B/8996/Ops/XI/2011/Bareskrim melakukan pelimpahan laporan Polisi kepada KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN;

5. Bahwa, kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/311-2/XI/2011/Dit Reskrimum, tertanggal 20 November 2011, yang menunjuk: a. KOMPOL  S A, SIK, MH; b). AIPDA H; c). BRIPKA Y Y; d). BRIPKA M. A P; e). BRIPTU M. I F, S.H. Selaku Penyelidik, dan berada pada Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN-DIRESKRIMUM;

6. Bahwa, pada tanggal 8 Januari 2012, Terdapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, dengan Nomor: B/13-4/I/2012/ Dit Reskrimum, dan adapun rencana penyelidikan adalah: a). Melakukan saksi-saksi; Mencari bukti-bukti lain yang ada hubungannya dengan perkara saudara laporkan;

7. Bahwa, pada tanggal 11 Februari 2012, terdapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan pada intinya telah dilakukan penyelidikan terhadap saksi, selanjutnya penyelidikan tersebut akan ditingkatkan pada tingkat penyidikan, sehingga diharapkan dapat dilakukan pemanggilan;

8. Bahwa, pada tanggal 18 April 2012, terdapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, dengan Nomor: B/188-2/IV/2012/ Dit Reskrimum, yang pada intinya ketika penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ternyata alamat rumah saksi sudah berubah dan tidak tinggal pada alamat yang telah diberikan Pelapor;

9. Bahwa, pada tanggal 14 November 2012, Terbit surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana;

II. PEMBAHASAN HUKUM & POSITA 

Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, tertanggal 14 November 2012 tidak sah dikarenakan Kasus sebagaimana Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No: TBL/444/XI/2011/BARESKRIM, tangggal XX November 2011 diduga kuat merupakan tindak pidana.

1. Bahwa, kronologi kasus dimaksud adalah sebagai berikut, sekitar bulan September 2010, dalam perbincangan awal di rumah beliau, Bapak S sedang mencari partner sebagai investor ke dalam PT. DPA “PT. DPA”. Dalam perbincangan ini, Bapak S memberi gambaran sebagai berikut:

a. Struktur permodalan PT. DPA akan menjadi 50% investor dan sisanya 50% terbagi di antara Bapak S dan Bapak SA;
b. Dana yang harus dimasukkan oleh investor untuk pembelian saham 50% adalah sekitar Rp. 15 Miliar. Bapak S menunjukan neraca keuangan PT. DPA di layar computer kepada Pihak AMC;
c. PT. DPA sedang menambang di konsesi milik PT. BX sesuai dengan Surat Perintah Kerja “SPK” tunggal dalam areal seluas 2,696 Ha. Perjanjian PT. DPA dengan PT. BX ditunjukan oleh Bapak S kepada AMC;
d. PT. DPA sudah mempunyai kontrak penjualan dengan “PT. SNB” untuk batubara berkalori tinggi. Bapak Sahnan menunjukan kontrak dengan PT. SNB;
e. Bapak S juga menunjukan data geologis dari PT. BX;
f. Bapak S menunjukan surat pernyataan dari Pemerintah tentang lahan PT. BX bebas dari hutan lindung;
g. Bapak S juga menginformasikan bahwa dia juga menerima penawaran dari dua investor lainnya, yaitu: g.1. Dari kumpulan Genting yang sudah memberikan draft perjanjian; g.2. Dari Pengusaha Jakarta yang bernama AY;  

2. Bahwa, pada tanggal 18 Oktober 2010, AMC dan Bapak S menandatangani perjanjian jual beli saham “PT. DPA” dengan komposisi saham sebagai berikut: H. S: 43 %; H. SA: 6,5 %; AMC: 50 %. Inti Utama perjanjian ini adalah: a). PT. DPA diberi hak eksklusif oleh PT. BX untuk beroperasi dan menjual batubara dari konsesi PT. BX. Total keluasan konsesi PT. BX adalah seluas 2.696 Ha; b). Bahwa, Semua informasi yang diberikan oleh Bapak S adalah tepat dan benar; c). PT. DPA tidak tertanggung hutang atau tuntutan lain selain yang telah diinformasikan;

3. Bahwa, pada tanggal 07 Februari 2011, Tim AMC mulai masuk ke Ampah untuk Joint Management penambangan;

4. Bahwa, sekitar tanggal 20 Maret sampai dengan 25 Maret 2011, Bapak S mengeluarkan surat pelimpahan kuasa pengelolaan manajemen keuangan kepada personel AMC. Tanggal surat kuasa ini dimundurkan menjadi tanggal 21 Desember 2011, namun pihak AMC tidak setuju dengan tanggal tersebut karena AMC tidak pernah mengelola keuangan dan hanya bisa menerima tanggal 10 Januari 2011 walaupun sebenarnya AMC hanya terlibat dari bulan Februari, karena rekening Bank Muamalat Indonesia berlaku dari tanggal tersebut;

5. Bahwa, pada tanggal 19 Mei 2011, Bapak S melanjutkan mengirim e-mail dengan menyatakan bahwa kebutuhan perusahaan PT. DPA adalah sebesar Rp. 2.333.000.000,- (....rupiah), dan memberi usul agar dilakukan pinjaman dari pihak ketiga sementara menunggu tim AMC tiba di Banjarmasin; 

6. Bahwa, pada tanggal 25 Mei 2011, dilakukan Rapat Umum Direktur 2 di Aryaduta Business Centre, yang dihadiri oleh: Dari Pihak AMC; Sedangkan dari Pihak Bapak S adalah beliau sendiri dan X; Adapun butir-butir kesepakatan adalah sebagai berikut: a). Operasi dihentikan dan karyawan dianggurkan; b). AMC bertanggungjawab untuk memindahkan alat-alat dan tronton; c). AMC bertanggungjawab membayar cicilan kredit alat berat dan tronton selama berada dalam pengelolaan AMC; d). Verifikasi potensial lahan akan dilakukan; e). Bapak S akan mencari dana pinjaman untuk menyelesaikan hutang-hutang dengan jaminan batubara yang akan dijual; 

7. Bahwa, pada tanggal 07 Juni 2011, Tim AMC ke Banjarmasin untuk mengurus demobilisasi alat berat dan tronton;

8. Bahwa, pada tanggal yang sama, Bapak S mengusulkan agar alat dipindahkan setelah tanggal 12 Juni 2011 dikarenakan masih dipakai untuk aktivitas hauling batubara; 

9. Bahwa, pada tanggal 14 Juni 2011, Bapak S mengirimkan e-mail lembaran yang bartanda tangan beliau dalam “Surat Perjanjian Sewa Alat dan Surat Kesepakatan”;

10. Bahwa, pada tanggal 09 Juli 2011, Bapak S tidak membalas e-mail dari AMC, dan pihak AMC mendapatkan kabar bahwa alat-alat tronton dipindahkan dan tertinggal hanya 1 Unit Excavator PC 200;

11. Bahwa, pada tanggal yang sama, Bapak A melalaui e-mail telah meminta Bapak S untuk diantarkan salinan semua perjanjian-perjanjian sewa alat berat dan tronton yang telah disewakan kepada Pengusaha tambang, akan tetapi e-mail Bapak A tidak dibalas;

12. Bahwa, tindakan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, tertanggal 14 November 2012 oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kasus ini adalah pidana, dengan bahan pertimbangan kajian hukum Pasal 374 KUHP sebagai berikut: 

Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.“
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 374 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang Penggelapan dalam Jabatan adalah:

1. Barangsiapa;
2. Dengan Sengaja;
3. Memiliki barang sesuatu secara Melawan Hukum;
5. Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;
6. Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

1. Unsur Barangsiapa;

Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai berikut: 

“Barang siapa mengerdjakan suatu perbuatan, jang tidak dapat ditanggungkan kepadanja karena kurang sempurna ‘akalnja atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”

(Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, dalam kasus ini, yang diduga melakukan tindak pidana adalah Bapak S. Dengan demikian dalam kasus ini, unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.

2. Unsur Dengan Sengaja;

Ada dua teori berkaitan dengan kesengajaan atau opzettelijk, pertama, teori kehendak atau wilstheorie yang dianut oleh Simons, dan kedua teori pengetahuan atau voorstellingstheorie yang antara lain dianut oleh Hammel. Berkaitan dengan hal ini P.A.F. Lamintang berpendapat: 

”Kiranya sudah jelas bagi para pembaca, bahwa inti pengertian dengan sengaja atau opzet itu ialah ’willens en wetens’ atau menghendaki dan mengetahui. Karena yang dapat ’gewild’ (dikehendaki) atau yang dapat ’beoogt’ itu hanyalah perbuatan-perbuatan sedang keadaan-keadaan itu hanya dapat ’geweten’ atau diketahui, maka untuk dapat menyatakan seorang pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan atau ’opzet’ sebagaimana dimaksud di atas itu...”

(P.A.F. Lamintang, SH., Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, PT. Sinar Baru, bandung, 1989, hlm. 2-3.)

Bahwa, pada tanggal 15 Juni 2011, Bapak S mengirimkan e-mail lembaran yang bartanda tangan beliau dalam “Surat Perjanjian Sewa Alat dan Surat Kesepakatan”;

Terlapor Bapak S menggunakan kekuasaannya atas 12 Unit Truk Tronton untuk keperluan lain daripada yang telah ditentukan, yaitu sebagaimana telah diatur dalam “Perjanjian Sewa Alat & Angkutan Penambangan”, dan PT. DPA tidak pernah menerima pemasukkan atas tindakan melawan hukum tersebut.

3. Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum;

Terkait dengan unsur memiliki suatu benda, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan :

- Unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.

(M.A. tanggal 11-8-1959 No. 69 K/Kr/1959)

- Yang diartikan dengan kata memiliki (toeeigenen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana (wetboek van strafrecht) ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas barang-barang tersebut (toeeigening is een “beschikken” over het goed in strijd met de aard van het recht, dat men over dat goed uitoedent) maka penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain (meskipun untuk itu dibuatkan bon) daripada yang telah ditentukan merupakan kejahatan termaksud dalam Pasal 374 KUHPidana (wetboek van strafrecht).

(M.A. tanggal 8-5-1957 No. 83 K/Kr/1956).

Bahwa, sebelumnya unsur “secara melawan hukum” atau wederrechtelijk di dalam Undang-undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil (formale wederrechtelijkheid) dan materiil (materiele wederrechtelijkheid) yakni, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dalam kaitan ini, Profesor van Bemmelen van Hattum mengatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan melawan hukum” atau wederrechtelijk itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat atau “in strijd met datgene wat in het maatshappelijk verkeer betamelijk is”

(Drs. P.A.F. Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Baru Bandung, 1989. hlm. 145)

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka unsur melawan hukum (wederrechtelijk) hanya mencakup perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam arti materiil yakni, suatu perbuatan baru dapat dipidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kasus ini, fakta-fakta yang ditemukan adalah bahwa AMC dan “CV DPA” menandatangani Perjanjian yang intinya adalah mengenai kepemilikan alat-alat berat. Para pihak sepakat bahwa alat-alat berat dimiliki oleh AMC, walaupun pembelian dibuat oleh CV DPA seperti yang tercatat pada Pasal 3 Perjanjian (Memorandum of Agreement, tanggal XX Oktober 2010);

Bahwa, pada tanggal 25 Mei 2011, dilakukan Rapat Umum Direktur 2 di Aryaduta Business Centre, yang dihadiri oleh: Dari Pihak AMC; Sedangkan dari Pihak Bapak S; Adapun butir-butir kesepakatan adalah sebagai berikut: ). Operasi dihentikan dan karyawan dianggurkan; b). AMC bertanggungjawab untuk memindahkan alat-alat dan tronton; c). AMC bertanggungjawab membayar cicilan kredit alat berat dan tronton selama berada dalam pengelolaan AMC; d). Verifikasi potensial lahan akan dilakukan;
e). Bapak Sahnan akan mencari dana pinjaman untuk menyelesaikan hutang-hutang dengan jaminan batubara yang akan dijual; 

Bahwa, pada tanggal XX Juni 2011, Tim AMC ke Banjarmasin untuk mengurus demobilisasi alat berat dan tronton;

Bahwa, pada tanggal XX Juni 2011, AMC mengirimkan e-mail “Surat Perjanjian Sewa Alat dan Surat Kesepakatan” kepada Bapak S;

Bahwa, pada tanggal XX Juni 2011, AMC mengirimkan e-mail memohon diberikan persetujuan untuk memindahkan alat dengan segera, supaya tidak menghambat pembayaran kredit/cicilan;

Bahwa, pada tanggal yang sama, Bapak S mengusulkan agar alat dipindahkan setelah tanggal 13 Juni 2011 dikarenakan masih dipakai untuk aktivitas hauling batubara;

Bahwa, pada tanggal 10-11 Juni 2011, Tim AMC berangkat dari Banjarmasin-Kalimantan Selatan menuju Hotel PP di Surabaya untuk diskusi tentang Surat Perjanjian Sewa Alat dan Juga Surat Kesepakatan. Dimana menurut “Perjanjian Sewa Alat & Angkutan Penambangan” tersebut, AMC menyewa XX Unit Ekscavator, X Unit Dozer, serta XX Unit Truk Tronton dari PT. DPA;

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh Terlapor Bapak S menggunakan kekuasaannya atas XX Unit Truk Tronton untuk keperluan lain daripada yang telah ditentukan, yaitu sebagaimana telah diatur dalam “Perjanjian Sewa Alat & Angkutan Penambangan”, dan PT. DPA tidak pernah menerima pemasukkan atas tindakan melawan hukum tersebut.

Dengan demikian, “Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum” dalam kasus ini terpenuhi.    

4. Unsur Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;

Bahwa, pada tanggal 28 Oktober 2010, AMC dan Bapak Sahnan menandatangani perjanjian jual beli saham “PT. DPA” dengan komposisi saham sebagai berikut: a). H. S: 43 %; b). H. SA: 6,5 %; c). AMC : 50 %. Inti Utama perjanjian ini adalah: a). Bahwa, PT. DPA diberi hak eksklusif oleh PT. BX untuk beroperasi dan menjual batubara dari konsesi PT. BX. Total keluasan konsesi PT. BX adalah seluas 2.696 Ha; b). Bahwa, Semua informasi yang diberikan oleh Bapak S adalah tepat dan benar; c). PT. DPA tidak tertanggung hutang atau tuntutan lain selain yang telah diinformasikan;

Pasal 3 Memorandum of Agreement tertanggal 28 Oktober 2010 antara AMC dengan CV. DPA Perihal: “Pemilikan Alat-alat Berat”, pada angka 3.1. berbunyi sebagai berikut: “Berasaskan kepada pembayaran yang terurai di bawah dari AMC kepada perusahaan-perusahaan penjual Alat-alat berat, AMC akan memegang seratus persen (100%) pemilikan alat-alat berat setelah ditolak jumlah yang harus dibayar kepada perusahaan perusahaan leasing.” 

Bahwa, pada tanggal 01 Februari 2011, AMC dan Bapak S menandatangani surat kesepahaman mengenai: 1). Pembayaran pembelian saham sudah lunas; 2). Persetujuan AMC untuk memberi pinjaman kepada PT. DPA sebesar Rp. XX Miliar; 3). Memberi kuasa hukum kepemilikan atas alat-alat berat kepada PT. DPA yang dibeli oleh CV DPA yang didanai oleh AMC; 4). AMC sebagai pemegang saham dalam PT. DPA akan memastikan pembayaran kredit untuk alat-alat berat setiap bulan ke rekening CV DPA;

Bahwa, terkait dengan XX Unit Ekscavator, X Unit Dozer, serta XX Unit Truk Tronton sebagaimana dimaksud di atas, AMC adalah selaku pemilik saham 50% (lima puluh per seratus) dari PT. DPA; dan juga terdapat klausul yang mengatur dalam Pasal XX Memorandum of Agreement tertanggal XX Oktober 2010 antara AMC dengan CV. DPA Perihal: “Pemilikan Alat-alat Berat”, pada angka 3.1. Dengan demikian, sebagian kepemilikan atas unit-unit tersebut di atas adalah kepunyaan AMC. 

Dengan demikian, unsur “Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain” terpenuhi. 

5. Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, terkait dengan XX Unit Ekscavator, X Unit Dozer, serta XX Unit Truk Tronton sebagaimana dimaksud di atas, berada dalam kekuasaan Terlapor Bapak Sahnan adalah selaku Direktur Utama PT. DPA. Sehingga unit alat-alat berat tersebut terdapat pada penguasaan Bapak Sahnan karena jabatan/kewenangan yang diberikan kepadanya dan bukan karena kejahatan.

Dengan demikian, unsur “ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” telah terpenuhi.  

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi.

Pasal 374 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) berbunyi sebagai berikut:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.”
Bahwa, Pasal 374 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) ini merupakan pemberatan dari Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht), yaitu penggelapan dalam bentuk umum. Pemberatan-pemberatan tersebut antara lain karena:

a. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking

Bahwa, Hoge Raad menjelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan hubungan kerja pribadi adalah hubungan kerja yang timbul karena perjanjian kerja, antara lain dengan pengurus perseroan terbatas.”

(H.R. 23 Desember 1907, W. 8637; 16 Februari 1942, 1942 No. 670)

Pengertian “hubungan kerja pribadi” menurut Adam Chazawi adalah:

“Yang dimaksud dengan hubungan kerja ini adalah hubungan pekerjaan yang bukan hubungan kepegawaian negeri (ambt), akan tetapi berupa hubungan pekerjaan antara seseorang buruh dengan majikan atau seorang karyawan atau pelayan dengan majikannya.”

(Adam Chazawi, Hukum Pidana III, Malang, 1982, hal. 23)

Menurut P.A.F. Lamintang:

“Benda yang dikuasai seseorang dalam “hubungan kerja pribadi” itu adalah misalnya uang belanja yang dikuasai seorang pembantu rumah tangga yang diperintahkan oleh majikannya untuk berbelanja ke pasar.”

(P.A.F. Lamintang, “Hukum Pidana Indonesia”, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 159)

b. Terdakwa menyimpan barang itu karena mata pencahariannya (beroep)

Menurut Adam Chazawi:

“Yang diartikan dengan mata pencaharian (beroep) ini adalah suatu pekerjaan atau mata pencaharian atau jabatan yang tertentu dimana seseorang itu melakukan pekerjaannya itu secara terbatas dan tertentu.”

(Adam Chazawi, Hukum Pidana III,.............  Malang, 1982, hal. 26)

Menurut P.A.F. Lamintang:

“Benda yang dikuasai seseorang “karena mata pencahariannya” itu adalah uang perusahaan yang dikuasai oleh seorang kassier yang bekerja pada perusahaan tersebut.”

(P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 159)

c. Karena mendapat upah

Menurut Adam Chazawi:

“Maksudnya mendapat upah khusus untuk itu, ialah ia mendapat upah tertentu berhubung dengan ia mendapat kepercayaan disertai sesuatu benda itu.”

(Adam Chazawi, Hukum Pidana III, ...., Malang, 1982, hal. 26-27)

Menurut P.A.F. Lamintang:

“Benda yang dikuasai oleh seseorang “karena mendapat upah” adalah misalnya sebuah sepeda motor yang dikuasai oleh penjaga kendaraan yang memperoleh imbalan jasa karena menjaga sepeda motor tersebut.”

(P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 159)

Bahwa, berdasarkan uraian unsur Pasal 372 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) tersebut di atas, perbuatan Bapak Sahnan terlihat memenuhi seluruh unsur pasal tersebut, dan karena Bapak S adalah Dirut PT. DPA, serta perbuatan tersebut dilakukan oleh Bapak S selama menjabat sebagai Dirut PT. DPA, maka tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak S tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalam hubungannya dengan hal ini berikut dikutip Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebutkan :

“Pasal 374 KUHPidana, hanyalah pemberatan dari pasal 372 KUHPidana yaitu apabila dilakukan dalam hubungan jabatan, sehingga kalau pasal 374 KUHPidana dapat dibuktikan maka pasal 372 KUHPidana dengan sendirinya dapat dibuktikan juga.”

(M.A. tanggal 25-9-1975 No. 35 K/Kr/1975)

III. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No: TBL/444/XI/2011/BARESKRIM, tertanggal XX November 2011, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang dilakukan oleh M. S;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon


Ttd.

BJ, S.H., MH.


Ttd.

MK, S.H., MH.


Ttd.

ESA, S.H.
_________________________
Referensi: 

1. Penulis.

Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...