(iNews)
Oleh:
Tim Hukumindo
Heboh Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Vs. Rizky Billar
Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi. Rizky Billar dilaporkan karena kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini telah masuk ke meja Polisi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerima laporan Lesti. Laporan ini diterimanya semalam. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi. Nurma menyebut, Lesti melaporkan suaminya yang telah melakukan kekerasan kepadanya. "Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya. Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.[1]
Apa sebabnya? Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi. "Lesti menerangkan bahwa kekerasan KDRT ini bukan yang pertama kali dilakukan, sudah sering. Ini puncaknya saja, sehingga tidak kuat lagi dan melaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam laporannya ke Polisi, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar. Hal ini terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui perselingkuhan Rizky Billar. Lesti Kejora kemudian meminta dipulangkan kepada orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat, sehingga Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT. Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan Kamis (6/10) akan memeriksa Rizky Billar.[2]
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya, Rizky Billar resmi ditahan. Polisi bahkan menampilkan Rizky Billar telah memakai baju tahanan ke publik. Pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia terlihat menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis itu. Polisi menyebutkan bahwa Rizky akan ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB. "Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kombes Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya). Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[3]
Adapun bunyi Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana berikut:[4]
"(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Jika mengacu kepada keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, maka Pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Terjadi pencabutan Laporan Polisi (LP). Polisi membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan suaminya, Rizky Billar, tersangka. "Iya jadi dia buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati," katanya.[5] Pencabutan laporan itu didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam tadi. Surat tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Rizky Billar. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar dan saksi-saksi.[6]
Upaya Hukum yang Telah Ditempuh Lesti Kejora
Sebagaimana kita ketahui dari keterangan media massa di atas, maka atas dugaan peristiwa KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang konon dilakukan oleh suaminya Rizky Billar, Lesti Kejora menempuh upaya hukum pidana dengan cara melaporkan (membuka Laporan Polisi/LP) suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan atas dasar Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bunyinya adalah sebagai berikut:[7]
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."
Dengan demikian, apabila dikaitkan antara ketentuan Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut dengan keterangan dari media massa di atas, maka yang menjadi Pelapor adalah Lesti Kejora dan/atau, mungkin, Kuasa Hukumnya. Sedangkan yang menjadi Terlapor adalah suaminya sendiri, yaitu Rizky Billar. Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor kepada Pelapor adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seyogyanya, atas LP sebagaimana dimaksud di atas, kemudian proses acara pidana berlanjut dari Penyidikan oleh Polisi ke Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan sebagaimana kompetensi relatif kejadian dimaksud pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika berkekuatan hukum tetap, maka putusan akan diekseskusi oleh Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan, dan seterusnya terpidana menjalani hukumannya. Hanya saja, sebagaimana keterangan dari media massa di atas, Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Lazimnya, Polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan LP dimaksud.
[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora
Artikel ini boleh dibilang 'halu' tingkat tinggi karena mengandaikan penulis memberi saran hukum kepada salah satu pasangan celebrity tanah air dengan status sosial tinggi. Sidang pembaca boleh tertawa terkait hal ini. Selain itu, artikel ini juga tergolong scientific dikarenakan penulis mendasarkan pendapatnya pada hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Selain itu, selaku Advokat, pendapat hukum penulis juga mengacu pada Undang-undang No.: 18 Tahun 2003 Tentang advokat. Sehingga boleh-boleh saja memberikan saran terkait kasus ini. Kaitannya dengan fakta-fakta di atas adalah: "Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi." Artinya kejadian yang menimpa Lesti Kejora bukan yang pertama, bahkan diakuinya 'sering' menerima KDRT. Jika penulis adalah kuasa hukum dari Lesti Kejora, maka penulis akan menyarankan upaya hukum yang berbeda, yaitu upaya hukum perdata.
Upaya hukum perdata apa yang ditempuh? Adapun upaya hukum yang penulis sarankan kepada Lesti Kejora (dengan asumsi bahwa ia seorang Muslim) adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Secara sederhana, menurut terminologi hukum, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri berdasarkan putusan pengadilan. Adapun alasan-alasan hukum mengajukan perceraian berdasarkan Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 adalah sebagai berikut:[8]
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak; dan
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Adapun alasan hukum yang sering dipakai dalam gugatan adalah "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga". Sejalan dengan fakta di atas bahwa "Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi". Tentu saja jika kita kaitkan keterangan Polisi dimaksud dengan alasan-alasan hukum untuk mengajukan gugatan cerai, dugaan penulis, keributan di antara pasangan ini adalah sering terjadi, sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun berumah tangga (broken marriage).
Apa argumentasi hukumnya memilih upaya ini (Hukum Perdata)? Secara sederhana dapat kita pahami bahwa dengan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan Rizky Billar, yang notabene adalah suami dari Lesti Kejora, atas dugaan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, adalah memberi nestapa kepada Rizky Billar. Pidana yang tadinya mungkin dikenakan pada Rizky Billar tidak memutus ikatan hukum perkawinannya antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Sedangkan dengan dengan memilih upaya hukum perdata, dengan cara mengajukan gugatan perceraian, dengan asumsi jika dikabulkan, akan memutus ikatan hukum perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Harapannya, dengan putusnya ikatan perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billa juga akan memutus rantai KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Tapi perkembangan terakhir kasus ini adalah bahwa terjadi pencabutan LP oleh Lesti Kejora yang didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Pasangan ini sepakat berdamai. Rizky Billar juga mengaku khilaf dan akan berubah. Tentu ini hal yang positif. Mungkin setelah kasus ini reda mereka berdua akan posting kemesraan lagi di Sos-med? Kita akan lihat perkembangan hubungan pasangan ini ke depannya.
____________________
References:
1. "Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Terkait Dugaan KDRT", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/berita/d-6319064/lesti-kejora-laporkan-rizky-billar-ke-polisi-terkait-dugaan-kdrt
2. "Polisi: Lesti Kejora Tak Kuat Lagi, Laporan KDRT Ini Puncaknya", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6331231/polisi-lesti-kejora-tak-kuat-lagi-laporan-kdrt-ini-puncaknya
3. "Jadi Tersangka, Rizky Billar Ditahan!", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6346061/jadi-tersangka-rizky-billar-ditahan
4. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. "Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Bisa Langsung Bebas", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://hot.detik.com/celeb/d-6347108/lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-rizky-billar-tak-bisa-langsung-bebas
6. "Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6346995/alasan-lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-demi-keberlangsungan-rumah-tangga
7. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
8. Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan